1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan. r
5.Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang selanjutnya disebut Wajib Lapor LHKPN adalah orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan syarat kualifikasi yang ditentukan.
8.Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
10.Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan umum daerah.
11.Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
12.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggungjawab atas pengurusan BUMD untuk kekepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan.
13.Istri/suami adalah seseorang yang terikat hubungan perkawinan menurut masing-masing agama dan kepercayaan sesuai peraturan Perundang-undangan.
14.Anak Tanggungan adalah anak kandung, angkat dan/atau anak asuh yang dibiayai atau mendapatkan bantuan dalam pemenuhan kebutuhan hidup baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan lainnya dari Penyelenggara Negara dan/atau istri/suami dari Penyelenggara Negara.
15.Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/ suami dan Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, lstri/ Suami, Anak Tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya. t
16.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
17.Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat e-LHKPN adalah Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK melalui saluran elektronik.
18.Tanda Terima adalah dokumen elektronik yang diberikan kepada Penyelenggara Negara sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN secara lengkap kepada Komisi KPK.
19.Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara dan/ atau Komisi kepada publik.
20.Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
21.Tim Pengelola LHKPN Pemerintah Provinsi adalah tim yang bertanggungjawab atas kegiatan pengelolaan LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
22.Administrator Instansi adalah pegawai yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
23.Administrator Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Perangkat Daerah.