menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020;
l.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-UndangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2009 Nomor (Lerobaran Negara 130, Tambahan Republik Indonesia Nomor 5049); Lembaran Negara
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
8.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 9);
9.Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 21);
10.Peraturan Gubemur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Serita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 5);
11.Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Serita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 21) sebagaimana telah beberapa kali djubah, terakhir dengan Peraturan Gubemur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknfa Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 12);
12.Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 (Serita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 33); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINS! SUMATERA SELATAN TAHUN 2020. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernw· Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 (Serita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 33) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :