6.Badan adalah Badan Pengelolaan P4iak dan Retribusi DaerahProvinsiSumateraUtarayangselanjutnyadisingkat BF2RD. T.Pejabatadalahpegawaiyangdiberitugastertentudibidang perpajakandaerahsesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.
8.Pqiak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bag, sebesar*besafirya kemakmuran ralqrat- g.Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
10.Wajib Pqjak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pqiak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpqiakan daerah. I" 1. Badan adalah sekumpulan orarrg dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupult yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Comanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nafila dan dalam bentuk apapun, Iirma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap. 6
12.Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi yang selanjutnya disingkat NPWPP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajaksebagaiSaranadalamadministrasiperpajakanyang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksan akan Hak dan Kewajiban PerPajakannya' l3.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan d'ata obyek dan subyek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya' 14. pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PBBKB meliputi Pajak atas penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor' Industri' Pertambangan' Kehutanan, Perkebunan, Usaha Transportasi dan Kontraktor Jalan' ls.BahanBakarKendaraanBermotoradalahSemuajenis bahan bakar cair, gas dan padat yang digunakan untuk kendaraan bermotor' 16.KendaraanBermotoradalahSemuakendaraanberoda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-a1at besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. l7.Balran bakar bersubsidi adalah Bahan Bakar kendaraan Bermotor untuk jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
18.Bahan bakar non subsidi adalah jenis bahan bakar minyak umum (JBU), yaitu jenis selain JBT dan JBKP.
19.JBT adalah jenis BBM tertentu yaitu minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gasoil);
20.JBKP adalah jenis bahan bakar bensin premium (gasoline).
21.JBU adalah jenis bahan bakar umum selain JBT dan JBKP. 7 22.Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang diPungut oleh Pemerintah'
23.Cukai rokok adaiah pungutan Negara yang dikenakan terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu dan rokok daun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, yang dapat berupa persentase dari harga dasarataujumlahdalamrupiahuntuksetiapbatangrokok atau Penggabungan dari keduanya' 24.Pajakyang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak' dalam Tahun Pajak' danfatau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah'
25.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender'
26.Masa Pajak adaiah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernurpalinglama3(tiga)bulankalender,Yansmenjadi dasarbagiWajibPajakuntukmenghitung'menyetor'dan melaporkan Pajak Yang terutang'
27.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib Pajak digunakan melaporkan penghitungan dan I atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, danf atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
28.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
29.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jurnlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok I l 8 pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibaYar' 3O. surat Ketetapan pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT' adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak Yang telah ditetaPkan'
31.surat Ketetapan pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumiah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak iebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang' 32.PutusanBandingadalahPutusanBadanPeradilanPajak atasBandingterhadapSuratKeputusanKeberatanyanS diajukan oleh Wajib Pajak'
33.Surat Paksa adalah Surat Perintah membayar hutang pajak dan biaYa Penagihan Pajak'
34.Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuksanksiad.ministratifberupabunga,dendaatau kenaikanyangtercantumdalamsuratketetapanpajakatau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan PerPaj akan' 35. penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
36.Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh BP2RD untuk memperingatkan kepada Wajib Pajak agar melunasi hutang pajaknya. 9