Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 15 Tahun 2014
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2OI3 tentang Pajak Rokok Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Mengilngat : 1. b. ) Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 32621 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA9 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor a9ffil;
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
{1) Objek Pajak adalah konsumsi rokok. (21 Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat {1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
{1) Subjek Pqiak Rokok adalah konsumen rokok. {2) Wajib Pqiak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki inn berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
BAB III
BAB IV
Pajak Rokok dipungut oleh Instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
BAB V
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Pqjak Rokok pada periode tertentu.
BAB VI
Hasil penerlmaan Pajak Rokok yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi dibagi ke Pemerintah Provinsi sebesar 3O o/o (tiga puluh persen) dan ke Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70 o/o (tujuh puluh persen) setelah dikurangi biaya Pemungutan/lnsentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disalurkan ke masing- masing Rekening Kas Umum Daerah KabupatenlKota. Penetapan Besaran Bagi Hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan pemerataan dan rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur. Pasal I I Penerimaan Pajak Rokok baik bagian Provinsi maupun bagian Pemerintah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dialokasikan paling sedikit 50o/o (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. tu {21 {3)
Membuka PDF…