menetapkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk Teknis pemberian Thnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Thnjangan Tahun 2azz di Lingkungan Pemerintah Frovinsi sumatera utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1.Pasal 18 ayat {6} undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S;
2.undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom propinsi Atjeh d.an perubahan Peraturan Pembentukan propinsi sumatera utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1gs6 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11o3); Mengingat :
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 Nomor 7);
11.Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sumatera UtaraTahun 2021 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 Nomor 8); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.