(1)Anggaran belanja modal peralatan dan mesin dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.823.618.804.914,91, yang terdiri atas:
a.belanja modal alat besar sebesar Rp.4.708.537.795,00;
b.belanja modal alat angkutan sebesar Rp.28.848.624.526,00;
c.belanja modal alat bengkel dan alat ukur sebesar Rp.55.006.800,00;
d.belanja modal alat pertanian sebesar Rp.2.038.458.420,00;
e.belanja modal alat kantor dan rumah tangga sebesar Rp.107.856.598.234,00;
f.belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar sebesar Rp.60.393.405.391,00;
g.belanja modal alat kedokteran dan kesehatan sebesar Rp.54.669.747.171,00;
h.belanja modal alat laboratorium sebesar Rp.2.546.932.252,92;
i.belanja modal komputer sebesar Rp.33.145.238.391,99;
j.belanja modal alat keselamatan kerja sebesar Rp.46.253.592,00;
k.belanja modal alat peraga sebesar Rp.688.386.235,00;
l.belanja modal rambu-rambu sebesar Rp.26.702.747.724,00;
m.belanja modal peralatan olahraga sebesar Rp.2.182.888.382,00;
n.belanja modal peralatan dan mesin BOSP sebesar Rp.498.735.980.000,00; dan
o.belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp.1.000.000.000,00.
(2)Belanja modal alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.4.708.537.795,00, yang terdiri atas:
a.belanja modal alat besar darat sebesar Rp.26.306.576,00; dan
b.belanja modal alat bantu sebesar Rp.4.682.231.219,00;
(3)Belanja modal alat angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.28.848.624.526,00, yang terdiri atas:
a.belanja modal alat angkutan darat bermotor sebesar Rp.28.816.074.526,00; dan
b.belanja modal alat angkutan apung tak bermotor sebesar Rp.32.550.000,00.
(4)Belanja modal alat bengkel dan alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.55.006.800,00, yang terdiri atas:
a.belanja modal alat bengkel bermesin sebesar Rp.17.056.800,00; dan
b.belanja modal alat bengkel tak bermesin sebesar Rp.37.950.000,00.
(5)Belanja modal alat pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.2.038.458.420,00, yang terdiri atas belanja modal alat pengolahan.
(6)Belanja modal alat kantor dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.107.856.598.234,00, yang terdiri atas:
a.belanja modal alat kantor sebesar Rp.45.920.305.280,00;
b.belanja modal alat rumah tangga sebesar Rp.61.620.662.954,00;
c.belanja modal meja dan kursi kerja/rapat Pejabat sebesar Rp.315.630.000,00;
(7)Belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.60.393.405.391,00, yang terdiri atas:
a.belanja modal alat studio sebesar Rp.59.235.822.109,00; dan
b.belanja modal alat komunikasi sebesar Rp.1.157.583.282,00.
(8)Belanja modal alat kedokteran dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp.54.669.747.171,00, yang terdiri atas:
a.belanja modal alat kedokteran sebesar Rp.43.134.404.923,00; dan
b.belanja modal alat kesehatan umum sebesar Rp.11.535.342.248,00.
(9)Belanja modal alat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp.2.546.932.252,92, yang terdiri atas:
a.belanja modal alat laboratorium sebesar Rp.2.212.516.252,92;
b.belanja modal alat peraga praktik sekolah sebesar Rp.79.260.000,00; dan
c.belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika sebesar Rp.255.156.000,00.
(10)Belanja modal komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp.33.145.238.391,99, yang terdiri atas:
a.belanja modal komputer unit sebesar Rp.20.868.601.572,99; dan
b.belanja modal peralatan komputer sebesar Rp.12.276.636.819,00.
(11)Belanja modal alat keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp.46.253.592,00, yang terdiri atas belanja modal alat pelindung.
(12)Belanja modal alat peraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k direncanakan sebesar Rp.688.386.235,00, yang terdiri atas belanja modal alat peraga pelatihan dan percontohan.
(13)Belanja modal rambu-rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l direncanakan sebesar Rp.26.702.747.724,00 yang terdiri atas belanja modal rambu-rambu lalu lintas darat.
(14)Belanja modal peralatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m direncanakan sebesar Rp.2.182.888.382,00, yang terdiri atas belanja modal peralatan olahraga.
(15)Belanja modal peralatan dan mesin BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n direncanakan sebesar Rp.498.735.980.000,00, yang terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin BOSP-BOS.
(16)Belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o direncanakan sebesar Rp.1.000.000.000,00, yang terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin BLUD.