Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 21 Juli 2015 28 Desember 2012 KEPALA ARSIP NASIONAL ttd. MUSTARI IRAWAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEKRETARIS JENDERAL, ttd. HENDAR RISTRIAWAN LAMPIRAN I PERATURAN BERSAMA SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN DAN NOMOR TAHUN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI UNTUK AKSES DATA PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI UNTUK AKSES DATA PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA I. PENDAHULUAN
a.Memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur atau langkah-langkah pengelolaan sistem informasi untuk akses data pada Arsip Nasional Republik Indonesia dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
b.Menentukan batasan tanggung jawab para pihak yang berperan dalam pengelolaan sistem informasi untuk akses data pada Arsip Nasional Republik Indonesia dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3.Dasar Pembentukan Petunjuk Teknis Nota Kesepahaman antara BPK-RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17/NK/X-XIII.2/1/2011 dan Nomor HK.02/02/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Arsip Nasional Republik Indonesia dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4.Pelaksana Akses Data Pelaksana akses data terdiri atas 2 (dua) pihak, yaitu BPK-RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
a.Unit pelaksana akses data pada BPK-RI 1) Auditor Keuangan Negara III; dan 2) Biro Teknologi Informasi pada BPK Pusat.
b.Unit pelaksana akses data pada Arsip Nasional Republik Indonesia 1) Inspektorat Arsip Nasional Republik Indonesia selaku Data Owner. 2) Biro Umum selaku penyedia layanan Teknologi Informasi. II. LINGKUP PETUNJUK TEKNIS Petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data pada Arsip Nasional Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara meliputi kegiatan- kegiatan yang berhubungan dengan Sistem Aplikasi Konsolidasi Data, Infrastruktur Akses Data, Kebutuhan Data dan Perubahan Kebutuhan Data, Penyediaan dan Pengiriman Data, dan Penanganan Perselisihan. III. SISTEM APLIKASI KONSOLIDASI DATA Sistem aplikasi konsolidasi data adalah sistem aplikasi yang berfungsi mengonsolidasikan data Arsip Nasional Republik Indonesia ke pusat data BPK-RI secara aman. Sistem aplikasi konsolidasi data yang disediakan oleh BPK-RI terdiri dari modul master agen konsolidator dan modul agen konsolidator.
1.Aplikasi Konsolidasi Data di BPK-RI Aplikasi Konsolidasi data yang ada di BPK-RI berupa modul master agen konsolidator yang berfungsi untuk menerima dan memproses data dari modul agen konsolidator di Arsip Nasional Republik Indonesia.
2.Aplikasi Konsolidasi Data di Arsip Nasional Republik Indonesia Aplikasi konsolidasi data yang ada di Arsip Nasional Republik Indonesia berupa modul agen konsolidator yang berfungsi untuk mengakses, memproses, dan mengirimkan data yang disediakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia secara periodik maupun nonperiodik ke Pusat Data BPK-RI. IV. INFRASTRUKTUR AKSES DATA Komunikasi data antara BPK-RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia menggunakan jaringan publik (internet) yang disediakan oleh masing-masing pihak. Modul master agen konsolidator di-instal pada Server yang ada di BPK-RI, sedangkan modul agen konsolidator di-instal pada PC atau Server yang disediakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dengan platform sistem operasi windows 32 bit atau 64 bit. Modul agen konsolidator akan mengakses data yang disediakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia secara otomatis dan akan berkomunikasi secara langsung dengan modul master agen konsolidator melalui jaringan publik (internet) yang disediakan oleh masing-masing pihak. V. KEBUTUHAN DATA DAN PERUBAHAN KEBUTUHAN DATA Petunjuk Teknis ini mengatur mengenai kebutuhan data, informasi dan perubahan data, atau informasi yang disediakan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan BPK-RI dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, maupun Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
1.Spesifikasi Kebutuhan Data Data yang harus disediakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia untuk diakses dan dikirim melalui modul agen konsolidator ke Pusat Data BPK RI, dalam memenuhi kebutuhan analisis pemeriksaan, dimuat dalam Lampiran. Contoh kebutuhan data:
a.Laporan Keuangan;
b.Saldo per akun dalam laporan keuangan yang juga mencakup akun/sub akun;
c.Laporan Arus Kas, dengan komparasi tahun sebelumnya;
d.Laporan Perubahan Modal, dengan komparasi tahun sebelumnya;
e.Detil transaksi per akun (Display GL Line Items); dan/atau
f.Laporan Barang Milik Negara.
2.Perubahan Kebutuhan Data Dalam hal terdapat kebutuhan data yang belum didefinisikan, BPK-RI akan mengomunikasikan kebutuhan data tersebut kepada Pihak Arsip Nasional Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai counterpart BPK-RI. VI. PENYEDIAAN DAN PENGIRIMAN DATA
1.Penyediaan Data BPK-RI melakukan identifikasi data yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dari masing-masing unit kerja pemilik data di Arsip Nasional Republik Indonesia. Unit kerja pemilik data di Arsip Nasional Republik Indonesia menyiapkan data beserta kamus data dan struktur data. Hasil kesepakatan data BPK-RI beserta unit kerja pemilik data di Arsip Nasional Republik Indonesia dapat dijadikan masukan pada aplikasi e-Audit BPK-RI.
2.Pengiriman Data Pengiriman data dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengiriman data secara periodik dan pengiriman data secara non periodik.
a.Penyediaan dan Pengiriman Data secara Periodik Arsip Nasional Republik Indonesia menyediakan data yang dibutuhkan dan telah disepakati sebelumnya dengan BPK-RI kemudian mengirimkan data tersebut pada [Periode Waktu Yang Ditentukan] melalui modul agen konsolidator. BPK-RI dapat mengakses data tersebut dalam periode [Periode Waktu Yang Ditentukan].
b.Penyediaan dan Pengiriman Data secara Nonperiodik BPK-RI dapat meminta kepada Arsip Nasional Republik Indonesia untuk disediakan data yang dapat diakses serta dikirim ke Pusat Data BPK-RI melalui modul agen konsolidator di luar waktu yang disebutkan pada butir VI.2. huruf a., melalui cara: 1) penyampaian surat tugas pemeriksaan; atau 2) penyampaian surat permintaan dan/atau pemberitahuan tertulis.
3.Prosedur Koneksi Data Opsi 3: Prosedur koneksi database dilakukan melalui modul agen konsolidator yang mengakses pada data sumber yang merupakan data hasil ekstrak dari database operasional Arsip Nasional Republik Indonesia dengan hak akses read only.
4.Manajemen Data
a.Penyimpanan Data Hasil konsolidasi data melalui aplikasi konsolidasi data disimpan pada Pusat Data BPK-RI.
b.Pemanfaatan Data 1) Pemeriksa menggunakan data Arsip Nasional Republik Indonesia yang ada di Pusat Data BPK-RI dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 2) Dalam hal terdapat permintaan khusus untuk mengakses data Arsip Nasional Republik Indonesia yang ada di Pusat Data BPK-RI dari unit kerja di luar Subauditorat [Unit Kerja terkait], maka permintaan tersebut dapat dipenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Auditor Utama Keuangan Negara III.
c.Validitas Data 1) Data yang dikirimkan dari Arsip Nasional Republik Indonesia ke BPK-RI adalah data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. 2) Jika data yang diperoleh dianggap tidak sesuai, tidak lengkap, dan/atau tidak valid berdasarkan verifikasi BPK-RI, maka Ketua Tim Pemeriksa akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Inspektorat Arsip Nasional Republik Indonesia untuk menyediakan dan/atau melengkapi data-data yang dibutuhkan. 3) Berdasarkan pemberitahuan tertulis dari BPK-RI, Inspektorat Arsip Nasional Republik Indonesia akan menginformasikan kepada Data Owner untuk menyediakan dan/atau melengkapi data-data yang dibutuhkan. 4) Berdasarkan pemberitahuan dari Inspektorat Arsip Nasional Republik Indonesia, Data Owner akan menyediakan dan/atau melengkapi sesuai pemberitahuan tersebut.
d.Kerahasiaan Data Data yang diakses dan dikirim oleh modul agen konsolidator di Arsip Nasional Republik Indonesia ke Pusat Data BPK-RI berkenaan dengan tugas pemeriksaan, tidak melampaui batas kewenangannya hanya digunakan untuk tugas pemeriksaan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa ”Setiap Pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melampaui batas kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Selain itu, pada Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa ”Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara wajib menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan kepada pihak yang tidak berkepentingan.”
e.Keamanan Data 1) Selama proses konsolidasi data melalui komunikasi modul agen konsolidator dan modul master agen konsolidator, data terjaga oleh sistem enkripsi yang disediakan oleh BPK-RI. 2) Pengamanan data pada masing-masing server, diatur melalui pedoman internal BPK-RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
5.Helpdesk dan Penanganan Masalah Jika Pemeriksa BPK-RI atau Personil di Arsip Nasional Republik Indonesia mengalami permasalahan dalam proses konsolidasi data, maka dapat melaporkan ke layanan helpdesk yaitu:
a.Layanan helpdesk untuk BPK-RI tersedia melalui Telepon 021-25549000 ext. 2525/2526 atau e-mail eaudit@bpk.go.id.
b.Layanan helpdesk untuk Arsip Nasional Republik Indonesia tersedia melalui Telepon 021-7805851 ext.119/320/264 atau e-mail eaudit.anri@yahoo.com.
6.Gangguan Sistem di Luar Kontrol Apabila terjadi gangguan sistem di luar kontrol BPK-RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia yang mengakibatkan terganggunya proses akses data, maka BPK-RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia mengupayakan solusi alternatif sehingga data yang dibutuhkan BPK-RI tetap dapat diperoleh. VII. PENANGANAN PERSELISIHAN Dalam Pasal 9 Nota Kesepahaman dinyatakan bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia menjamin bahwa data Arsip Nasional Republik Indonesia yang disediakan melalui sistem informasi untuk akses data Arsip Nasional Republik Indonesia merupakan data yang lengkap sesuai permintaan BPK-RI dan sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam sistem informasi Arsip Nasional Republik Indonesia. Di lain pihak, BPK-RI menjamin bahwa sistem informasi untuk akses data Arsip Nasional Republik Indonesia digunakan hanya untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Meskipun hak dan kewajiban masing-masing pihak telah diatur secara tegas dan kedua belah pihak memiliki itikad dan komitmen untuk melaksanakan tanggung jawab masing-masing, tetapi dalam pelaksanaannya mungkin saja terjadi ketidaksesuaian data dengan kebutuhan atau penyalahgunaan data. Hal itu dapat mengakibatkan masing-masing pihak saling melempar kesalahan atau tanggung jawab kepada pihak lainnya yang berujung pada perselisihan. Dalam hal terjadi demikian maka, Pasal 13 Nota Kesepahaman menyatakan bahwa perselisihan yang mungkin timbul dari Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak. Dalam kaitan terjadinya perselisihan maka perlu diatur hal-hal sebagai berikut:
1.Identifikasi Masalah Apabila salah satu pihak beranggapan bahwa permasalahan yang timbul dapat mengarah pada perselisihan, maka pihak tersebut memberitahukan kepada pihak lainnya. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara formal maupun informal melalui telepon atau e-mail. Berdasarkan pemberitahuan tersebut maka kedua belah pihak melakukan identifikasi masalah.
2.Pembahasan Masalah di Tingkat Operasional Setelah masalah yang terjadi diidentifikasikan oleh masing-masing pihak, maka kedua belah pihak melakukan pembahasan pada tingkat operasional. Pembahasan tingkat operasional ini dilakukan oleh Auditor Utama Keuangan Negara III dan/atau Biro TI pada Kantor BPK Pusat dengan Inspektorat dan/atau Biro Umum Arsip Nasional Republik Indonesia.
3.Pembahasan Masalah di Tingkat Pimpinan Apabila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat operasional maka permasalahan tersebut oleh masing-masing pihak dilaporkan ke tingkat Pimpinan masing-masing untuk diselesaikan. VIII. PENUTUP
1.Perubahan Petunjuk Teknis Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Petunjuk Teknis ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan antara BPK-RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia dan dituangkan secara tertulis dalam suatu perubahan (addendum) Peraturan Bersama antara BPK-RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
2.Pemantauan Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis ini merupakan dokumen yang dapat berubah sesuai dengan perubahan Peraturan Perundang-undangan, perkembangan kebutuhan dan/atau kondisi lain. Oleh karena itu, pemantauan atas Petunjuk Teknis ini dilakukan oleh Tim Kerja yang dibentuk untuk Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. IX. DAFTAR ISTILAH
1.Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Biro Teknologi Informasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal BPK-RI sebagai alat Sekretariat Jenderal BPK-RI yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi di lingkungan BPK-RI.
3.Read Only adalah kewenangan hak akses yang hanya bisa membaca sumber data tanpa bisa mengubah.
4.Nonperiodik adalah waktu di luar periode yang sudah ditentukan.
5.Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK-RI.
6.Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.
7.Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
8.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Pemeriksaaan Kinerja.
9.Pusat Data BPK-RI adalah pusat pengumpulan dan pengelolaan data yang berisi data yang terstruktur maupun data yang tidak terstruktur. KEPALA ARSIP NASIONAL MUSTARI IRAWAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN HENDAR RISTRIAWAN LAMPIRAN II PERATURAN BERSAMA SEKJEN BPK-RI DAN KEPALA ANRI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI UNTUK AKSES DATA PADA ARSI[P NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA JENIS DATA YANG DIAKSES OLEH BPK-RI DI LINGKUNGAN ANRI No Kategori Dokumen Periode Akses Data (bulan)* Format Keterangan 1 Aset Aplikasi SIMAK BMN Tingkat Satker 3 zip zip, folder DBBMN, dan BMNKPB 2 Aset Aplikasi SIMAK BMN Tingkat Lembaga 3 zip zip, folder DBBMN, dan BMNPB 3 Aset Berita Acara Penghapusan Aset Tetap 6 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 4 Aset Berita Acara Rekonsilisasi BMN 6 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 5 Aset Daftar Usulan Hibah Aset Tetap 6 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 6 Aset Daftar Aset Tetap Pemerintah yang Dikuasai Pihak Ketiga 6 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 7 Aset Catatan atas Laporan BMN (CalBMN) Tingkat Lembaga 6 zip zip, CalBMN 8 Keuangan Bendahara Penerimaan: BKU 1 xls dan pdf Buku Kas Umum (pdf scan asli lembar terakhir penutupan kas yang sudah ditandatangani dan distempel) 9 Keuangan Kontrak/kerjasama dengan pengguna jasa 12 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan No Kategori Dokumen Periode Akses Data (bulan)* Format Keterangan distempel, termasuk jika ada addendum 10 Keuangan Bendahara Penerimaan: Berita Acara Cash Opname 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 11 Keuangan Bendahara Penerimaan: Laporan Periodik Bendahara Penerimaan 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 12 Keuangan Bendahara Penerimaan: Rekening Koran 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 13 Keuangan Bendahara Penerimaan: SSBP 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 14 Keuangan Kasir Unit Pengelola PNBP : BKU dan Daftar penerimaan dan penyetoran 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 15 Keuangan Laporan Realisasi Penerimaan dan Penggunaan PNBP 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 16 Keuangan Bendahara Pengeluaran: BKU 1 xls dan pdf Buku Kas Umum (pdf scan asli lembar terakhir penutupan kas yang sudah ditandatangani dan distempel) 17 Keuangan Bendahara Pengeluaran: Berita Acara Cash Opname 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 18 Keuangan Bendahara Pengeluaran: Laporan Periodik Bendahara Pengeluaran 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 19 Keuangan Bendahara Pengeluaran: Rekening Koran Bendahara 3 pdf Scan Asli yang sudah No Kategori Dokumen Periode Akses Data (bulan)* Format Keterangan Pengeluaran ditandatangani dan distempel 20 Keuangan Bendahara Pengeluaran: Aplikasi SPM 3 zip zip, folder aplikasi SPM 21 Keuangan Bendahara Pengeluaran: SSP 3 pdf Scan Surat Setoran Pajak 22 Keuangan Bendahara Pengeluaran: SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja) 3 pdf Scan Surat Setoran Pengembalian Belanja 23 Keuangan Laporan Satker: SAKPA 3 zip zip, folder aplikasi SAKPA 24 Keuangan Laporan Satker: Berita Acara Rekonsiliasi 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 25 Keuangan Laporan Per Eselon: SAPPA-E1 3 zip zip, folder aplikasi SAPPA-E1 26 Keuangan Laporan Lembaga: SAPA 3 zip zip, folder aplikasi SAPA 27 Keuangan Juklak/Juknis Pengelolaan Anggaran dan PNBP 12 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 28 Keuangan SK Tim TP/TGR 12 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 29 Keuangan SK Pengelola Anggaran 12 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 30 Keuangan SK Penetapan Kasir di lingkungan ANRI 12 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 31 Keuangan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Lembaga 6 zip zip, CALK 32 Kepegawaian Daftar Pegawai 6 zip zip 33 Kepegawaian Daftar Absen 3 zip zip 34 Keuangan Aplikasi Gaji 3 zip zip, folder Aplikasi Gaji 35 Pengadaan Daftar Kontrak, Progress Fisik dan Keuangan 3 pdf 36 Pengadaan Dokumen Kontrak 3 zip kontrak(perjanjian No Kategori Dokumen Periode Akses Data (bulan)* Format Keterangan pengadaan barang dan jasa) 37 Pengadaan Berita Acara Serah Terima Barang 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 38 Persediaan Backup data aplikasi persediaan satker 3 zip zip 39 Persediaan Berita Acara Stock Opname 6 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 40 Program Kegiatan DIPA 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 41 Program Kegiatan POK 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 42 Program Kegiatan RKA-KL 3 zip Aplikasi RKA KL 43 Program Kegiatan Revisi DIPA 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 44 Satuan Kerja SK Pengelola Barang 12 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 45 Satuan Kerja SK Tim Pelaksana Kegiatan 3 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 46 Satuan Kerja SK Petugas SAKPA 12 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 47 Satuan Kerja SK Petugas SIMAK BMN 12 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 48 Eselon 1 Update Peraturan Kebijakan Internal 6 pdf Scan Asli yang sudah No Kategori Dokumen Periode Akses Data (bulan)* Format Keterangan ditandatangani dan distempel 49 Inspektorat Laporan Reviu Inspektorat 6 zip Laporan Hasil Reviu 50 Inspektorat Laporan Pelaksanaan Audit zip Laporan Hasil Audit (Setelah LHA diterbitkan) 51 Inspektorat Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK 6 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel 52 Inspektorat Pemantauan TGR 6 pdf Scan Asli yang sudah ditandatangani dan distempel * : pengaksesan dan pengunduhan data dilakukan pada minggu keempat setelah periode akses data (Periode Akses Data + 4 minggu) KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MUSTARI IRAWAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN HENDAR RISTRIAWAN