Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2021 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA Ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1067 Paraf:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan