a.pemeriksaan keuangan;
b.pelaporan dan analisis transaksi keuangan;
c.pengawasan keuangan; dan
d.perpajakan.
3.Selain Lampiran I dan Lampiran II ditambahkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran III sehingga berbunyi sebagai berikut: ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN RETENSI ARSIP KEUANGAN PEDOMAN RETENSI ARSIP KEUANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
a.Pemeriksaan Keuangan No Jenis/Series Arsip Retensi Keterangan 1 2 3 4 1 Kebijakan Kebijakan bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara 5 Tahun Permanen - Pengkajian dan pengusulan kebijakan - Penyiapan kebijakan - Perumusan kebijakan - Masukan dan dukungan kebijakan - Penetapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) 2 Rencana Pemeriksaan (Laporan Keuangan, Kinerja, Tujuan Tertentu/PDTT) a Rencana Strategis pemeriksaan 5 Tahun Permanen b Rencana Kerja pemeriksaan Tahunan 5 Tahun Musnah ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA No Jenis/Series Arsip Retensi Keterangan 1 2 3 4 3 Pelaksanaan pemeriksaan 5 Tahun Musnah* a Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) - Indeks A (Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan) - Indeks B (Data pendukung pemeriksaan) - Indeks C (Laporan Hasil Pemeriksaan/Laporan Auditor Idependen) b Risalah Pembahasan Konsep Hasil Pemeriksaan dengan Tim Riviu, Pengendali Teknis, Penanggung Jawab c Risalah Pembahasan Opini d Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang disampaikan 4 Pemantauan Pemeriksaan 5 Tahun Musnah* a Action Plan (dibuat oleh Entitas Pemeriksaan) b Daftar Rincian Hasil Pemeriksaan (DRHP) c Tindak Lanjut/Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan d Hasil pembahasan atas Tindak Lanjut/Tanggapan Hasil Pemeriksaan e Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) 5 Kerugian Negara/Daerah 10 Tahun Musnah a Himpunan dan Tabulasi Masalah Kerugian Negara beserta data pendukungnya ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA No Jenis/Series Arsip Retensi Keterangan 1 2 3 4 b Hasil Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) beserta data pendukungnya 6 Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester/Tahunan (IHPS/IHPT)/Hasil Pemeriksaan Semester/Tahunan (Hapsem/Haptah) 2 Tahun Permanen Keterangan: *) Berkas Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pemantauan Pemeriksaan yang merupakan tindakan kriminal terhadap kasus korupsi, Money Laundry dengan ancaman 5 tahun keatas serta kasus perdata yang disecara arbitrase terkait dengan sengketa terhadapkekayaan alam, wilayah dan aset negara dinyatakan masa simpannya "Permanen" ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
b.Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. JENIS/ SERIES ARSIP RETENSI KET. 1 2 3 4
1.KEBIJAKAN: Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme 5 Tahun Permanen
a.Pengkajian dan pengusulan kebijakan
b.Penyiapan Kebijakan
c.Perumusan kebijakan
d.Penetapan kebijakan
e.Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK)
f.MOU
g.Standar Operasional Prosedur
2.PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME A. Pelaporan
1.Pengelolaan pelaporan
a.Database Laporan Transaksi Keuangan 5 Tahun Musnah
b.Laporan Manual - Dokumen Registrasi Pihak Pelapor 5 Tahun Musnah - Laporan Manual Laporan Transaksi, Laporan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Laporan Transaksi Keuangan Tunai - Evaluasi Kualitas Laporan - Data statistik bulanan
2.Pertanyaan dan tindak lanjut pihak pelapor 5 Tahun Musnah
3.Bimbingan pihak pelapor 5 Tahun Musnah ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. JENIS/ SERIES ARSIP RETENSI KET. 1 2 3 4
a.Bimbingan teknis
b.Reviu Pedoman Anti Pencucian Uang
c.Penanganan Penundaan Transaksi B. Pengawasan kepatuhan
1.Rencana Audit 5 Tahun Musnah
2.Hasil Audit dan Pemantauan Hasil Audit
a.Hasil Audit Yang Tidak Berskala Nasional 5 Tahun Musnah
b.Hasil Audit Yang Berskala Nasional 5 Tahun Permanen C. Hukum
1.Analisis hukum 5 Tahun Permanen
a.Pertimbangan dan Pendapat Hukum
b.Rekomendasi Pemberian Sanksi Bagi Pihak Pelapor
c.Pendapat Hukum Mengenai Penanganan Keberatan Atas Penghentian Sementara Transaksi
d.Tafsir atau Fatwa dari Otoritas yang Berwenang
e.Anotasi putusan perkara tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme
f.Kajian hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme
2.Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan, Produk Hukum Lain, Ketentuan Internal, Rekomendasi, Konvensi, dan Standar Internasional Di Bidang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme 5 Tahun Musnah
3.Advokasi ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. JENIS/ SERIES ARSIP RETENSI KET. 1 2 3 4
a.Bantuan Hukum Litigasi di Peradilan Umum 5 Tahun Musnah
b.Bantuan Hukum Litigasi di Mahkamah Konstitusi 5 Tahun Permanen
c.Bantuan Hukum Non-Litigasi 5 Tahun Musnah
d.Penanganan Keberatan atas Penghentian Sementara Transaksi 5 Tahun Musnah
e.Keterangan Ahli 5 Tahun Permanen
f.Putusan Pengadilan terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme 5 Tahun Musnah
g.Monitoring Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme 5 Tahun Musnah 3 PEMBERANTASAN DAN PENDANAAN TERORISME A. Analisis Transaksi
1.Hasil Analisis Proaktif
a.Hasil Analisis yang diteruskan ke Aparat Penegak Hukum/Regulator/Instansi lainnya - Tidak berskala nasional 5 Tahun Musnah - Berskala nasional 5 Tahun Permanen
b.Hasil Analisis Database - Tidak berskala nasional 5 Tahun Musnah - Berskala nasional 5 Tahun Permanen
2.Hasil Analisis dari Permintaan Informasi
a.Aparat Penegak Hukum - Tidak berskala nasional 5 Tahun Musnah - Berskala nasional 5 Tahun Permanen
b.Non Aparat Penegak Hukum ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. JENIS/ SERIES ARSIP RETENSI KET. 1 2 3 4 - Tidak berskala nasional 5 Tahun Musnah - Berskala nasional 5 Tahun Permanen
c.Luar Negeri 5 Tahun Musnah
3.Pengaduan Masyarakat 5 Tahun Musnah
4.Analisis Advance 5 Tahun Musnah
5.Administrasi Transaksi Keuangan 5 Tahun Musnah
a.Permintaan Penghentian Sementara Transaksi 5 Tahun Musnah
b.Usulan Pengenaan Sanksi 5 Tahun Musnah
c.Usulan Permintaan Pemblokiran Rekening 5 Tahun Musnah B. Pemeriksaan dan Riset
1.Pemeriksaan
a.Tidak berskala nasional 5 Tahun Musnah - Dokumen Pendukung Pemeriksaan - Kertas Kerja Pemeriksaan - Hasil Pemeriksaan
b.Berskala nasional 5 Tahun Permanen - Dokumen Pendukung Pemeriksaan - Kertas Kerja Pemeriksaan - Hasil Pemeriksaan
2.Riset
a.Dokumen Pendukung Riset 2 Tahun Musnah
b.Kertas Kerja Riset 2 Tahun Musnah
c.Master Hasil Riset 2 Tahun Permanen
3.Statistik ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. JENIS/ SERIES ARSIP RETENSI KET. 1 2 3 4 a.Kertas Kerja Statistik 2 Tahun Musnah
c.Master Hasil Statistik 2 Tahun Permanen ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
c.Pengawasan Keuangan NO. JENIS /SERIES ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4
1.Kebijakan Kebijakan bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bidang perekonomian dan kemaritiman, politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan, penyelenggaraan keuangan daerah, akuntan negara, dan investigasi 5 Tahun Permanen
a.Pengkajian dan pengusulan kebijakan
b.Penyiapan kebijakan
c.Perumusan kebijakan
d.Masukan dan dukungan kebijakan
e.Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)
2.Rencana Pengawasan
a.Rencana Strategis Pengawasan 5 Tahun Permanen
b.Rencana kerja Pengawasan Tahunan 5 Tahun Musnah
c.Rencana Kinerja Tahunan Pengawasan 5 Tahun Musnah
d.Penetapan Kinerja Tahunan Pengawasan 5 Tahun Permanen
e.Rakor Pengawasan Tingkat Nasional 5 Tahun Musnah
f.Rakor Pengawasan Tingkat Daerah 5 Tahun Musnah
3.Hasil Pelaksanaan Pengawasan 5 Tahun Permanen
a.Audit 1) Hasil Audit Yang Berskala Nasional ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. JENIS /SERIES ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4 Hasil Audit terhadap pengelolaan penerimaan pajak, bea dan cukai Hasil Audit terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Instansi Pemerintah, Badan Hukum lain, dan Wajib Bayar Hasil Audit terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Hasil Audit terhadap pemanfaatan Aset negara/daerah Hasil Audit terhadap program/kegiatan strategis di bidang kemaritiman, ketahanan energi, ketahanan pangan, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan Hasil Audit terhadap pembiayaan pembangunan nasional/daerah Hasil Audit Investigasi terhadap penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah untuk memberikan dampak pencegahan yang efektif Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dan/daerah dan pemberian keterangan ahli sesuai peraturan perundangan Hasil Audit Lainnya 2) Hasil audit yang tidak berskala nasional 5 Tahun Musnah Hasil Audit terhadap pengelolaan penerimaan pajak, bea dan cukai Hasil Audit terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Instansi Pemerintah, Badan Hukum lain, dan Wajib Bayar Hasil Audit terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Hasil Audit terhadap pemanfaatan Aset negara/daerah Hasil Audit terhadap program/kegiatan strategis di bidang kemaritiman, ketahanan energi, ketahanan pangan, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan Hasil Audit terhadap pembiayaan pembangunan nasional/daerah Hasil Audit Investigasi terhadap penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah untuk memberikan dampak pencegahan yang efektif ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. JENIS /SERIES ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4 Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dan/daerah dan pemberian keterangan ahli sesuai peraturan perundangan Hasil Audit Lainnya 3) Hasil Pengawasan 5 Tahun Permanen Hasil Pengawasan dan Pembinaan Tahunan (kepada Presiden/ Menteri/Gubernur/bupati/Walikota)
b.Hasil Reviu 5 Tahun Musnah 1) Hasil pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan instansi Pemerintah Pusat/Daerah 2) Hasil pelaksanaan reviu atas Laporan Kinerja instansi Pemerintah Pusat/Daerah 3) Hasil pelaksanaan reviu atas Penyusunan Anggaran instansi Pemerintah Pusat/Daerah
c.Hasil Evaluasi 5 Tahun Musnah 1) Hasil Evaluasi terhadap pengelolaan penerimaan pajak, bea dan cukai 2) Hasil Evaluasi terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Instansi Pemerintah, Badan Hukum Lain dan Wajib Bayar. 3) Hasil Evaluasi terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah 4) Hasil Evaluasi terhadap pemanfaatan Aset negara/daerah 5) Hasil Evaluasi terhadap program/kegiatan strategis dibidang kemaritiman, ketahan energi, ketahanan pangan, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. 6) Hasil Evaluasi terhadap pembiayaan pembangunan nasional/daerah 7) Hasil Evaluasi terhadap penerapan sistem pengendalian intern dan sistem pengendalian intern dan sistem pengendalian kecurangan yang dapat mencegah,mendeteksi dan menangkal korupsi. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. JENIS /SERIES ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4 8) Hasil Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan 9) Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Pemerintah Daerah 10) Hasil Evaluasi penyelenggaraan tata kelola kepada badan usaha danbadan lainnya (Good Corporate Governance/GCG)
d.Hasil Pemantauan/Monitoring 5 Tahun Musnah 1) Hasil Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) 2) Hasil Monitoring Penyerapan Anggaran 3) Hasil Pemantauan/Monitoring Lainnya
e.Hasil Bimbingan Teknis/Konsultasi/Asistensi/Sosialisasi 5 Tahun Musnah 1) Hasil Pembinaan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 2) Hasil Asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja 3) Hasil Pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola kepada badan usaha dan badan lainnya.
4.Analisis, Evaluasi dan Pengolahan Hasil Pengawasan 5 Tahun Permanen 1) Analisis, Evaluasi dan Pengolahan Hasil Pengawasan ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
d.Perpajakan NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4
1.KEBIJAKAN: Perpajakan dan penagihan pajak dengan surat paksa, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak tdk langsung lainnya, pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB-BPHTB), pajak penghasilan (PPh), perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional. 5 Tahun Permanen
a.Pengkajian dan pengusulan kebijakan
b.Penyiapan Kebijakan
c.Perumusan kebijakan
d.Penetapan kebijakan
e.Harmonisasi kebijakan
f.Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK)
g.MOU 2. PENDAFTARAN/ PENGUKUHAN/ PENGHAPUSAN/ PENCABUTAN/ PERUBAHAN WAJIB PAJAK 2 Tahun Musnah 1 Berkas Pendaftaran/ Pengukuhan/ Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Pengusaha Kena Pajak (PKP) 2 Berkas Penghapusan NPWP/ Pencabutan PKP 3 Registrasi Ulang PKP 4 Penetapan Wajib Pajak Non Efektif ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4
3.PENGELOLAAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) / PEMBETULAN SPT 5 Tahun Musnah 1 SPT dan Dokumen Pendukungnya 2 Faktur Pajak, Nota Retur/Nota Pembatalan 3 Berkas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Wajib Pajak (WP)/Pengungkapan dalam Laporan Tersendiri tentang Ketidakbenaran Pengisian SPT 4 Berkas Kegiatan Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen dan Data Perpajakan 5 Berkas Kegiatan Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen dan Data Perpajakan 6 Berkas Kegiatan Pemilahan dan Pemindaian Dokumen dan Data Perpajakan 7 Berkas Kegiatan Perekaman dan Transfer Data Perpajakan
4.PENGELOLAAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK 5 Tahun Musnah 1 Berkas Bukti Pembayaran Pajak/Non Pajak ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4 2 Berkas Penundaan/Pengangsuran Pembayaran Pajak 3 Berkas Pemindahbukuan (Pbk) 4 Pemberitahuan Perubahan Angsuran PPh Pasal 25
5.VERIFIKASI/PEMERIKSAAN/PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN/PENYIDIKAN 5 Tahun Musnah 1 Berkas Kegiatan Verifikasi 2 Berkas Pemeriksaan Pajak 3 Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan 4 Berkas Penyidikan 5 Berkas IDLP (Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan) 6 Berkas Kegiatan Pengamatan/ Intelijen 7 Berkas Pendukung Kegiatan Verifikasi/ Pemeriksaan/ Pemeriksaan Bukti Permulaan/ Penyidikan 8 Berkas Penelitian SPT ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4
6.PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK 5 Tahun Musnah 1 Berkas Penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) 2 Berkas Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
7.RESTITUSI PAJAK DAN IMBALAN BUNGA 5 Tahun Musnah 1 Berkas Restitusi Pajak 2 Berkas Imbalan Bunga 3 Berkas Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 4 Berkas Perhitungan Lebih Bayar Akibat Permohonan Keberatan / Banding / Peninjauan Kembali / Pembetulan / Pengurangan / Pembatalan / Penghapusan
8.PENAGIHAN PAJAK 5 Tahun Musnah 1 Berkas Dasar Penagihan Pajak 2 Berkas Keputusan Mengangsur/Menunda Pembayaran Tagihan Pajak ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4 3 Berkas Penghapusan Piutang Pajak 4 Berkas Penerbitan Surat Teguran 5 Berkas Pelaksanaan Surat Paksa 6 Berkas Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus 7 Berkas Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan 8 Berkas Kegiatan Penyitaan 9 Berkas Kegiatan Pemblokiran Rekening dalam Rangka Penagihan 10 Berkas Kegiatan Penjualan Kekayaan Wajib Pajak (Barang Sitaan) dalam Rangka Penagihan 11 Berkas Pelaksanaan Lelang Hasil Sitaan 12 Berkas Kegiatan Pencegahan dan Penyanderaan (PP) ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4 13 Berkas Kegiatan Pencetakan Ulang SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), STP (Surat Tagihan Pajak), Surat Teguran dan/atau Surat Paksa 14 Berkas Pembetulan atau Penggantian Surat Teguran, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Atau Pengumuman Lelang 15 Berkas Pendukung Kegiatan Penagihan
9.KEBERATAN/BANDING/GUGATAN/PENINJAUAN KEMBALI 5 Tahun Permanen 1 Berkas Keberatan 2 Berkas Banding 3 Berkas Gugatan 4 Berkas Peninjauan Kembali ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4 5 Berkas Pendukung Keberatan/Banding/Gugatan/Peninjauan Kembali 6 Berkas Pelaksanaan Putusan Keberatan/Banding/Gugatan/PK dan Dokumen Pendukungnya 7 Berkas Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Dokumen Pendukungnya 10. PEMBETULAN/PENGURANGAN/PENGHAPUSAN/PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK/PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN 5 Tahun Musnah 1 Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak 2 Berkas Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Ketetapan Pajak 3 Berkas Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) 4 Berkas Pembatalan Hasil Pemeriksaan ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4
11.PERMINTAAN/PEMBERIAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN 5 Tahun Musnah 1 Berkas Permintaan Data dan Informasi Perpajakan 2 Berkas Pemberian Data dan Informasi Perpajakan
12.PEMBERIAN IZIN/FASILITAS 5 Tahun Musnah 1 Berkas SKB (Surat Keterangan Bebas) dan Pendukungnya 2 Berkas Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dan Pendukungnya 3 Berkas Surat Keterangan PPh (Pajak Penghasilan)/PPN Ditanggung Pemerintah dan Pendukungnya 4 Berkas Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPh/PPN dan Pendukungnya 5 Berkas Surat Keterangan Penundaan/Penangguhan Pembayaran PPN dan Pendukungnya 6 Berkas Surat Keterangan Fiskal dan Pendukungnya ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4 7 Berkas Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri dan Pendukungnya 8 Berkas Izin Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah dan Pendukungnya 9 Berkas Izin Perubahan Tahun Buku/Metode Pembukuan dan Pendukungnya 10 Berkas Izin Penyusutan Sejak Harta Digunakan dan Pendukungnya 11 Berkas Izin Revaluasi dan Pendukungnya 12 Berkas Izin Penggunaan Nilai Buku terkait Pemekaran/Pemecahan Usaha dan Pendukungnya 13 Berkas Izin Pengurangan PPh Pasal 25 dan Pendukungnya 14 Berkas Izin Prinsip Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan Pendukungnya 15 Berkas Advance Pricing Agreement (APA) dan Pendukungnya 16 Berkas Izin Pemusatan PPh dan Pendukungnya ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4 17 Berkas Penetapan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pendukungnya 18 Berkas Penetapan WP yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Berkas Pendukungnya 19 Berkas Penetapan Lokasi Terpencil dan Pendukungnya 20 Berkas Izin Stiker Lunas PPN dan Pendukungnya 21 Berkas Kawasan Bebas / Berikat / Kawasan Ekonomi Khusus dan Pendukungnya 22 Berkas Izin Tempat Lain sebagai Tempat Pengkreditan Pajak Masukan dan sebagai Tempat Terutang atas Ekspor dan Pendukungnya 23 Berkas Terkait Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak dan Pendukungnya
13.ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) 5 Tahun Musnah 1 Berkas Pendaftaran Objek Pajak dan Penyampaian SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) 2 Berkas Penyampaian SPOP ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4 3 Berkas Pendataan PBB 4 Berkas Penilaian PBB 5 Berkas Perumusan, Pemantauan, dan Pengendalian Kebijakan Teknis di Bidang Penilaian 6 Berkas Bimbingan Teknis Pendataan dan Penilaian 7 Berkas Penetapan PBB 8 Berkas Penerimaan PBB 9 Berkas Penagihan PBB 10 Berkas Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB 11 Berkas Keberatan, Pengurangan, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan PBB 12 Berkas Pengurangan, Pembetulan, dan Pembatalan Ketetapan PBB 13 Berkas Pemeriksaan PBB 14 Berkas Kompensasi PBB 15 Berkas Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4 16 Berkas Pengalihan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan Perkotaan) Kepada Pemerintah Daerah
14.ADMINISTRASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) 5 Tahun Musnah 1 Berkas Penetapan BPHTB 2 Berkas pengembalian kelebihan pembayaran, keberatan, dan pengurangan BPHTB 3 Berkas Keberatan BPHTB 4 Berkas Pengurangan BPHTB 5 Berkas Pemeriksaan BPHTB
15.ADMINISTRASI BEA MATERAI 5 Tahun Musnah 1 Berkas Perizinan Mesin Teraan Materai 2 Berkas Perizinan Mesin Teraan Meterai Digital 3 Berkas Pengalihan Saldo Mesin Teraan 4 Berkas Perizinan Penggunaan Teknologi Percetakan Materai ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO JENIS ARSIP RETENSI KETERANGAN 1 2 3 4 5 Berkas Perizinan penggunaan Sistem Komputerisasi Materai 6 Berkas Administrasi Pemungutan Bea Materai 7 Berkas Pengawasan Bea Materai Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 58