Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Menetapkan
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. www.peraturan.go.id 2020, No.13 Mengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBERIAN PINJAMAN UANG MUKA KREDIT PEMILIKAN RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1363), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2020, No.13 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2020 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA ttd. IDHAM AZIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dasar hukum (2)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan