Petunjuk Induk BIN-07 Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Logistik di Lingkungan Bakamla RI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Bakamla RI ini.
1.Maksud Petunjuk induk ini disusun dengan maksud sebagai Pedoman Induk Pembinaan Bidang LogistikBakamla RI.
2.Tujuan Petunjuk Induk ini disusun agar penyelenggaraan pembinaan bidang logistik Bakamla RI dengan sumber daya yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan kegiatan Binpuan dan Gunkuat secara optimal. tertib administrasi sedangkan penyelenggaraan Binduklog diarahkan guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan kegiatan organisasi. Pembinaan bidang logistik Bakamla RI merupakan salah satu bagian dari pembinaan Bakamla RI yang mempunyai kedudukan sama, saling berinteraksi dan mendukung pembinaan lainnya dilingkungan Bakamla RI, sehingga bersinergi dalam mewujudkan keberhasilan Pembinaan Kemampuan (Binpuan) dan Penggunaan Kekuatan (Gunkuat) Bakamla RI. Untuk dapat menyelenggarakan pembinaan bidang logistik Bakamla RI yang tanggap, dinamis dan mampu memenuhi kebutuhan kegiatan Binpuan dan Gunkuat serta didukung dengan ketertiban administrasi yang sesuai dengan aturan, maka kegiatan pembinaan logistik diatur secara terpadu dalam petunjuk induk ini. Hal-hal terkait Pembinaan Bidang di atas secara lebih teknis diuraikan melalui penjelasan terkait Doktrin dan Petunjuk, dengan hal utama adalah dimulai dengan telah ditetapkannya Doktrin Bakamla RI "Raksamahiua Camudresu. Nusantarasya" melalui Keputusan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2019 tentang Doktrin Bakamla RI "Raksamahiua Camudresu Nusantarasya". Dalam uraian ini, lebih difokuskan pada Petunjuk Induk Pembinaan Bidang Logistik dengan satuan kerja atau Satuan Pembina Materi (SPM)terkait adalah Biro Sarana dan Prasarana. Penjelasan terkait Pembinaan Bidang meliputi:
1.Pembinaan Bidang Doktrin dan petunjuk;
2.Pembinaan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan;
3.Pembinaan Bidang perencanaan dan Anggaran;
4.Pembinaan Bidang Intelijen;
5.Pembinaan Bidang Operasi;
6.Pembinaan Bidang Sumber Daya Manusia/Personel;
7.Pembinaan Bidang Logistik;
8.Pembinaan Bidang Latihan;
9.Pembinaan Bidang Keuangan;
10.Pembinaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
11.Pembinaan Bidang Hukum;
12.Pembinaan Bidang Data dan Informasi;
13.Pembinaan Bidang Komunikasi dan Elektronika;
14.Pembinaan Bidang Potensi Keamanan dan Keselamatan Laut; dan
15.Pembinaan Bidang lainnya. B. Penggunaan Kekuatan Bakamla RI Gunkuat Bakamla RI adalah penggunaan kekuatan unsur dengan komponen-komponen Kapal Negara (KN),Radar, System Monitoring dan System Surveilance. Komponen Bakamla RI, antara lain sebagai berikut:
1.Kapal sebagai alat utama terdiri dari berbagai jenis kapal yang tergabung dalam un sur Bakamla RI;
2.Pesawat udara terdiri dari pesawat udara sayap tetap (Fix Wing) dan pesawat udara sayap putar (Rotary Wing);
3.Peralatan Surveilance (Radar dan Ais); A. Pembinaan Kemampuan Bakamla RI Binpuan Bakamla RI adalah proses sinergi semua sistem pembinaan Bakamla RI guna mewujudkan kemampuan seluruh komponen Bakamla RI, sehingga dapat mewujudkan postur kekuatan Bakamla RIyang mempunyai kesiapan 4 (empat) kemampuan Bakamla RI meliputi kemampuan surveilance, kemampuan menjaga keamanan laut, kemampuan menjamin keselamatan di laut dan kemampuan pertahanan (komponen cadangan) yang digunakan untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas Bakamla RI. Tolok ukur keberhasilan Binpuan Bakamla RI ditentukan oleh tingkat kekuatan Bakamla RI yang meliputi kesiapan administrasi, kesiapan materiil, kesiapan personel serta kesiapan sistem informasi dan metode. Binpuan Bakamla RI adalah proses sinergi semua sistem pembinaan Bakamla RI guna mewujudkan kemampuan seluruh struktur kekuatan Bakamla RI yang diarahkan agar mampu menghadapi berbagai kemungkinan ancaman sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas Bakamla RI. Tolok ukur keberhasilan Binpuan Bakamla RI ditentukan oleh terpenuhinya 4 (empat) elemen kemampuan Bakamla RI yang meliputi struktur kekuatan, moderenisasi, kesiapan dan keberlanjutan.
c.Konsep LogisitikBakamla RI Logistik Bakamla RI adalah seluruh kegiatan yang bertujuan untuk menyiapkan dan menyediakan materiil serta penyelenggaraan duklog yang dibutuhkan dan digunakan dalam penyelenggaraan seluruh sistem pembinaan Bakamla RI sehingga dapat mewujudkan kekuatan yang mampu melaksanakan tugas Bakamla RI. Pembinaan bidang logistik Bakamla RI merupakan segala upaya dan kegiatan yang meliputi penentuan kebijakan, perencanaan, pengadaan j pemeliharaan barangj jasa, pengadministrasian BMN, pendistribu sian, pelaksanaan dan pengawasanjpengendalian serta evaluasi terhadap fungsi-fungsi BinminjSimak BMN, Binmat dan Binduklog untuk menciptakan kesiapan materiil Bakamla RI agar selalu siap sewaktu-waktu dibutuhkan dan selalu dalam keadaan siap selama digunakan.
4.Pangkalan Bakamla RI merupakan jaringan logistik bagi satuan operasi Bakamla RI; dan
5.Stasiun Pemantau Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL)dan Stasiun Bumi. Tolok ukur keberhasilan Gunkuat Bakamla RI ditentukan oleh kesiapan dan keandalan unsur yang merupakan perpaduan antara kekuatan operasional dengan pendukung logistiknya. Gunkuat Bakamla RI adalah penggunaan struktur kekuatan Bakamla RIyang disusun dalam Kesatuan unsur yang terdiri dari:
1.Kapal Negara sebagai alat utama terdiri dari berbagai jenis kapal yang tergabung dalam kesatuan-kesatuanjSatker Bakamla RI;
2.Pesawat Udara terdiri dari pesawat udara sayap tetap (Fix Wing) dan pesawat udara sayap putar (Rotary Wing);
3.Peralatan Surveilance (Radar dan AIS);
4.Pangkalan Bakamla RI merupakan jaringan logistik bagi satuan operasi Bakamla RI; dan
5.SPKKLdan Stasiun Bumi. Tolok ukur keberhasilan Gunkuat Bakamla RI ditentukan oleh kesiapan dan keandalan Unsur yang merupakan perpaduan antara kekuatan Operasional dengan pendukung logistiknya. D. Asas-Asas Asas-asas yang digunakan dalam melaksanakan Binmirr/Bimak BMN,Binmat dan Binduklog meliputi:
1.Rencana Jauh Ke Depan. Dalam pelaksanaan Binmirr/ Simak BMN, Binmat dan Binduklog harus diarahkan pada perencanaan jauh ke depan.
2.Jadwal Olah Guna. Dalam melaksanakan Binmirr/Bimak BMN,Binmat dan Binduklog harus dapat menjamin pelaksanaan tugas secara berlanjut dan berkesinambungan dengan susunan kekuatan operasional 'Bakamla RI yang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu un sur- unsur dalam tugas operasi, latihan dan pelaksanaan pemeliharaan.
3.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Asas ini menentukan agar dalam pelaksanaan BinminZSimak BMN,Binmat dan Binduklog selalu memperhatikan pengaruh dan dampaknya terhadap lingkungan.
4.Legalitas. Binmirr/ Simak BMN,Binmat dan Binduklog dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
5.Terarah. Binmirr/ Simak BMN, Binmat dan Binduklog diarahkan untuk dapat melaksanakan tugas Bakamla RI.
6.Ketelitian. Binmin/Simak BMN, Binmat dan Binduklog harus dilaksanakan secara tertib, teratur, cermat dan bertanggungjawab. Pembinaan logistik Bakamla RI harus bersinergi dengan pembinaan bidang lainnya agar tercapai keberhasilan dalam mewujudkan kemampuan dan kekuatan Bakamla RI, selain bersinergi secara internal Bakamla RIjuga harus mampu memanfaatkan jaringan Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS)sebagai wujud pemberdayaan komponen cadangan lainnya dan komponen pendukung pertahanan Negara. Pembinaan Bidang Logistik (Binduklog) Bakamla RI dilaksanakan dengan mengikuti asas-asas dan prinsip-prinsip yang telah ditentukan.
7.Keamanan. Setiap pembina maupun kuasa pengguna materiil bertanggung jawab atas pengamanan materiil baik dalam arti teknis maupun fisiko
8.Keseimbangan dan Keserasian. Agar pelaksanaan Binmin/Simak BMN, Binmat dan Binduklog berjalan baik, maka keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan harus senantiasa terpelihara.
9.Kekenyalan. Pelaksanaan Binmiri/Bimak BMN, Binmat dan Binduklog harus dapat memberikan hasil yang optimal dalam berbagai situasi.
10.Keterpaduan. Dalam Binmirr/Bimak BMN, Binmat dan Binduklog harus ada keterpaduan saat penyusunan rencana kebutuhan dari seluruh Pembina Materiilpada semua tingkat kegiatan.
11.Responsif. Binmin/Bimak BMN, Binmat dan Binduklog harus peka dan tanggap terhadap perkembangan dan perubahan tuntutan kebutuhan.
12.Perencanaan dan Pengendalian Terpusat. Perencanaan dan pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan Binmirr/Bimak BMN, Binmat dan Binduklog berada di Mabes Bakamla.
13.Swasembada. Binmm/ Simak BMN, Binmat dan Binduklog diarahkan pada kemampuan produksi dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada pihak luar negeri.
14.Prioritas. Sesuai dengan kemampuan sumberdaya yang ada, Binmirr/Simak BMN, Binmat dan Binduklog harus dapat memilih dan memilah dengan tepat kebutuhan yang harus didahulukan dan diutamakan.
15.Ekonomis. Binmirr/Simak BMN, Binmat dan Binduklog harus diarahkan untuk keberhasilan pencapaian sasaran atau tujuan secara efektif dan efisien. badanj organisasi yang mengemban fungsi kewasgiatan dan pengendalian bidang logistik. Penyelenggaraan binlog dilaksanakan oleh Pembina Logistik tingkat Pusat dan Pembina Logistik tingkat Zona maritim untuk mengawasi dan mengendalikan terlaksananya fungsi-fungsi BinminjSimak BMN,Binmat dan Binduklog Bakamla RI.
b.Pembina Dukungan Administrasi/Simak BMN. Pembina Dukungan Administrasiy Simak BMNBakamla RI adalah badanyorganisasi yang memiliki fungsi memberikan dukungan administrasi kepada satuan operasi maupun staf dan berfungsi menyelenggarakan fungsi-fungsi pembinaan dukungan administrasi sesuai bidangnya.
c.Pembina Materiil. Pembina Materiil Bakamla RI merupakan badarr/ organisasi yang mengemban fungsi Binmat (penentuan kebutuhan s.d. penghapusan). Penyelenggaraan Binmat dilaksanakan oleh Pembina Materiil tingkat pusat dan Pembina Materiil tingkat Zona Maritim dalam menjamin terlaksananya fungsi-fungsi pembinaan materiil sesuai bidangnya. merupakanRIBakamla E. Prinsip-Prinsip Prinsip-prinsip yang dipergunakan dalam penyelenggaraan BinminjSimak BMN,Binmat dan Binduklog meliputi:
1.Prinsip Pembina. Prinsip pembina adalah penyelenggara fungsi-fungsi pembinaan sesuai strata dan lingkup tugas, wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing yang meliputi:
a.Pembina Logistik. Pembina Logistik
16.Pencapaian Sasaran. Pelaksanaan BinminjSimak BMN, Binmat dan Binduklog diarahkan pada pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. lainnya untuk mendukung tugas Bakamla RI.
4.Prinsip Kelaikan. Pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan Binmin/ Simak BMN, Binmat dan Binduklog harus memenuhi kaidah dan standar kelaikan yang diarahkan pada teIjaminnya keselamatan personel, materiil dan lingkungan.
5.Prinsip Pengelolaan Barang Milik Negara. Pelaksanaan BinminjSimak BMN, Binmat dan Binduklog harus dilaksanakan secara tertib administrasi, hukum dan fisik serta akuntabel.
6.Prinsip Informasi. Pelaksanaan Binmin zSimak BMN, Binmat dan Binduklog harus ditunjang oleh sistem informasi logistik yang merupakan bagian dari sistem informasi terpadu Bakamla RI dan dikembangkan berdasarkan tuntutan kebutuhan sistem pembinaan Binduklog harusBinmat dan selaras dengan 3.
d.Pembina Dukungan Logistik. Pembina Dukungan Logistik Bakamla RI adalah badan Zorganieasi yang memiliki fungsi memberikan dukungan logistik kepada satuan operasi dan berfungsi menggerakkan fungsi-fungsi pembinaan dukungan logistik sesuai bidangnya.
e.Pembina Teknis. Pembina Teknis adalah badan Zorganisasi yang memiliki fungsi mengevaluasi, menganalisis dan memberikan pertimbangan teknis kepada pembina logistik Bakamla RI dalam rangk:a perumusan kebijakan dan penyelenggaraan Binmin /Bimak BMN, Binmat dan Binduklog. Setiap materiil Bakamla RI mempunyai Pembina Teknis.
2.Prinsip Integrator. Organisasi pelaksana fungsi Binmirr/ Simak BMN, Binmat dan Binduklog dibawah pengawasan dan pengendalian Pembina Logistik Bakamla RI. Prinsip Sinkronisasi. Binmin ZSimak BMN, dilaksanakan secara
7.Prinsip Mobilisasi dan Demobilisasi. Logistik Bakamla RI harus dapat dikerahkan, digunakan dan ditarik kembali secara tepat, terarah dan terpadu untuk mendukung tugas Bakamla baik untuk kepentingan pencegahan maupun penindakan termasuk tetjaminnya keselamatan di laut secara bersama-sama dengan sumber daya nasionallainnya. B. Jenis Materiil Dalam rangka pembinaan bidang logistik agar dapat memenuhi kebutuhan kegiatan Binpuan dan Gunkuat, jenis materiil Bakamla RI dikelompokkan dalam 2 (dua) kelompok besar yaitu materiil utama dan materiilpendukung. A. PedomanMateriil Pembinaan materiil pada hakekatnya adalah suatu usaha dan kegiatan mulai dari penentuan kebutuhan, perencanaan, pengadaanj pemeliharaan barangj jasa, pencatatan BMN, distribusi, dan penggunaan sampai dengan penghapusan dengan didukung sistem administrasi yang tertib, teratur, cermat dan bertanggung jawab dalam rangka menyiapkan dan menyediakan materiil yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan Binpuan maupun Gunkuat secara terpadu dan berlanjut. Pembinaan materiil di lingkungan Bakamla RI merupakan suatu sistem yang terintegrasi yang melibatkan hubungan antara:
1.Organisasi Pembina materiil tingkat MabesjPusat dengan organisasi Pembina materiil tingkat Satker;
2.Organisasi Pembina materiil tingkat Zona MaritimjSatker dengan organisasi pembinaan lainnya dalam sistem pembinaan Bakamla RI. Materiil yang dalam penggunaannya berfungsi sebagai saran a utama dalam kegiatan Binpuan maupun Gunkuat, pembinaan materiilnya didasarkan pada siklus daur hidup dan konsep dukungan logistik yang telah ditetapkan dalam proses pengadaannya. Materiil tersebut ditempatkan, dipelihara dan digunakan sesuai kelompoknya sehingga setiap materiil Bakamla RI memiliki penanggungjawab dalam sistem pembinaannya, baik penanggung jawab selama siklus daur hidup, penanggung jawab pada tingkat kegiatan dalam manajemen logistik Bakamla RI serta penanggung jawab kewenangan pengurusannya.
1.Fungsi Pokok.
a.Penentuan Kebutuhan. Penentuan kebutuhan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan denganpenentuan jenis, jumlah dan persyaratan operasional materiil yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai postur yang telah ditetapkan dalam rangka melaksanakan tugasnya selama kurun waktu tertentu.
b.Desain dan Pengembangan. Desain dan pengembangan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan rekayasa yang bersifat ilmiah untuk menganalisis persyaratan operasional dan teknis materiil yang dibutuhkan Bakamla RI,
2.Materiilpendukung terdiri dari:
a.materiil pendukung pemeliharaan, meliputi seluruh materiil bekal pendukung pemeliharaan materiil utama;
b.materiil pendukung operasi, meliputi seluruh materiil bekal untuk mendukung pengoperasian materiil utama maupun penyelenggaraan kegiatan; dan
c.materiil pendukung personel, meliputi seluruh materiil bekal pendukung personel baik dalam penyelenggaraan operasi, latihan maupun rutin sehari-hari.
1.MateriilUtama, terdiri dari:
a.Materiilalat utama (alut) meliputi: 1) Kapal Negara (KN), pesud, rantis (berupa materiil platform, senjata dan amonisi, peralatan elektronika senjata dan peralatan komunikasi); 2) Radar dan peralatan surveilance lainnya; dan 3) Senjata organik kesatuan dan perorangan yang tidak terinstalasi pada materiil alut.
b.Materiil non alut adalah materiil utama yang tidak termasuk materiil alut dan bukan merupakan materiil pendukung (Alsus Nubika, Alpalsus, Optik, Materiil Zeni, Matsus Intel, Avionik,Faslan dan Alkes). satker / stakeholder yangmelibatkan seluruh diterapkan serta dukungan logistik selama daur hidup materiil, dengan tujuan memperoleh data ilmiah tentang persyaratan operasional dan teknis untuk mendukung proses pengadaan atau pembangunan, sehingga diperoleh materiil dan dukungan logistik yang tepat sesuai kebutuhan.
c.Pengadaan. Pengadaan meliputi segala usaha kegiatan dan pekerjaan pengadaan materiil Bakamla RI dengan tujuan agar tersedia materiil dalam jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat dan harga yang tepat dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi.
d.Penyimpanan. Penyimpanan merupakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan penyimpanan materiil bekal untuk mendukung kebutuhan satuan pengguna.
e.Distribusi. Distribusi merupakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pendistribusian materiil utama dan materiil pendukung kepada satuan pengguna.
f.Pemeliharaan. 1) Pemeliharaan merupakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan untuk menjamin kesiapan materiil dan mempertahankan kesiapan materiil selama daur hidup yang telah diprogramkan. 2) Ditinjau dari sifatnya, pemeliharaan dapat dilaksanakan secara preventif (pencegahan) dan korektif (perbaikan). 3) Ditinjau dari jenis dan tingkatannya, pemeliharaan materiil utama dapat diklasifikasikan sesuai dengan jenisnya: a) pemeliharaan materiil alut dapat dilaksanakan dalam tiga tingkat pemeliharaan yakni pemeliharaan tingkat organik, menengah dan depo; dan b) pemeliharaan materiil non alut meliputi pemeliharaan organik /rutin dan perbaikan ringan, sedang dan berat pada bidang Faslan. 4) Pemeliharaan materiil pendukung meliputi pemeliharaan organik/ rutin. 5) Kegiatan pemeliharaan dilaksanakan dengan pendukung. 4) Informasi administrasi kelaikan. 5) Informasi administrasi fasilitas pangkalan. 6) Informasi simak BMN. materiilperbekalan3)
2.Fungsi Penunjang
a.Administrasi Perbendaharaan Materiil. Administrasi perbendaharaan materiil adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang menjamin tercapainya ketertiban dan kelancaran administrasi mengenai pengurusan administrasi umum dan khusus serta pengurusan perbendaharaan sesuai aturan yang berlaku.
b.Penatausahaan Barang MilikNegara (BMN). Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Negara yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
c.lnformasi Pembinaan Logistik. lnformasi Pembinaan Logistik adalah suatu kesatuan himpunan informasi elektronik/manual dalam pembinaan materiil dan pembinaan dukungan logistik yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan. lnformasi tersebut meliputi: 1) Informasi administrasi pengadaan materiil utama 2) Informasi administrasi pemeliharaan dan perbaikan materiil utama. Informasi administrasi
g.Penghapusan. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMNdari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. B. Fungsi Pembinaan Dukungan Logistik Fungsi-fungsi dalam pembinaan dukungan logistik meliputi:
1.Dukungan Pemeliharaan.
a.Dukungan pemeliharaan materiil alut diarahkan untuk mempertahankan kondisi materiil alut agar dapat melaksanakan Jadwal Olah Guna (JOG), satuan-satuan operasi dengan menyusun Jadwal Olah Perbaikan (JOP) berdasarkan konsep Sistem Pemeliharaan Terencana (SPT)yang berbasis waktu dan kondisi. Pembinaan dukungan logistik diarahkan kepada:
1.teIjaminnya materiil pendukung untuk mempertahankan kesiapan materiil utama selama pengoperasiannya;
2.terjaminnya dukungan untuk penyelenggaraan kegiatan Binpuan maupun Gunkuat; dan
3.terjaminnya penggunaan secara optimal materiil utama yang didukung sesuai fungsi asasi selama daur hidupnya. organisasi pembina lain dalam sistemZona Maritim dengan pembinaan Bakamla RI; A. Pembinaan Dukungan Logistik Pembinaan dukungan logistik pada hakikatnya adalah suatu usaha dan kegiatan untuk mempertahankan satuan-satuan operasi dalam kondisi selalu siap operasi agar mampu menjaga kesinambungan penyelenggaraan kegiatan Binpuan dan Gunkuat. Pembinaan dukungan logistik di lingkungan Bakamla RI merupakan suatu sistem yang terintegrasi yang melibatkan hubungan antara:
1.Organisasi pembina dukungan logistik tingkat PusatjMabes denganorganisasi pembina dukungan logistik tingkat Zona Maritim; dan
2.Organisasi pembina dukungan logistik tingkat PusatjMabes dan BABIV PEMBINAANDAN FUNGSI PEMBINAAN DUKUNGANLOGISTIKBAKAMLARI
3.Dukungan Fasilitas Pangkalan.
a.Dukungan fasilitas pangkalan diarahkan pada kesiapan fasilitas- fasilitas dalam rangka mendukung kebutuhan satuan-satuan operasi meliputi: 1) Fasilitas Labuh; 2) Fasilitas Pembekalan; 3) Fasilitas Pemeliharaan; 4) Fasilitas Perawatan Personel; dan 5) Fasilitas Pembinaan Pangkalan.
b.Dukungan fasilitas terdiri dari dukungan di pangkalan atau dengan sarana yang bergerak (mobile).
2.Dukungan Pembekalan.
a.Dukungan pembekalan diarahkan pada kesiapan dukungan materiil bekal yang terdiri dari: 1) dukungan materiil bekal untuk pemeliharaan; 2) dukungan materiil bekal untuk operasi dan latihan; dan 3) dukungan materiil bekal untuk personel.
b.Dukungan materiil bekal terdiri dari dukungan di pangkalan atau dengan sarana yang bergerak (mobile).
b.Dukungan pemeliharaan materiil non alut diarahkan agar fasilitas pangkalan, SPKKLdan Stasiun Bumi Bakamla RI selalu dalam kondisi mampu menyediakan materiil pendukung, fasilitas dan jasa yang dibutuhkan oleh satuan- satuan operasi secara penuh.
c.Dukungan pemeliharaan materiil pendukung diarahkan agar pemeliharaan materiil utama, operasi materiil utama dan penyelenggaraan kegiatan dapat berjalan sebagai mana mestinya serta dapat mendukung bekal personel saat operasi, latihan maupun rutin sehari-hari.
4.Dukungan Persone1dan Latihan.
a.Dukungan personel diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan personel sebagai operator maupun sebagai pelaksana pemeliharaan dalam ukuran jumlah dan tingkat keahlian.
b.Dukungan latihan diarahkan kepada kegiatan latihan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan /keterampilan personel sebagai operator maupun pelaksana pemeliharaan.
2.Perencanaan.
a.Perencanaan umum pembinaan logistik dilaksanakan oleh badan pengemban fungsi perencana bidang logistik di tingkat PusatjMabes. masing- masing Pembina Teknis sesuai golongan materiilnya.
c.Kebijakan umum dan teknis yang telah dirumuskan di tingkat PusatjMabes dilaksanakan oleh Zona Maritim, Pangkalan, SPKKLdan Stasiun Bumi. olehterhadap materiil dirumuskanb. Kebijakan teknis B. Tataran Wewenang dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pembinaan Logistik Dalam penyelenggaraan pembinaan logistik, untuk mendapatkan hasil guna dan daya guna yang rnaksimal, maka penyelenggaraannya perlu penentuan tataran wewenang dan tanggung jawab yang jelas bidang kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian.
1.Kebijakan.
a.Kebijakan umum terhadap pembinaan logistik, dirumuskan oleh badan pengemban fungsi perumus kebijakan bidang logistik di tingkat PusatjMabes. A. Tataran Wewenang dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pembinaan AdministrasijSIMAK BMN Dalam penyelenggaraan pembinaan administrasijSIMAK BMN untuk mendapatkan hasil guna dan daya guna yang maksimal, maka penyelenggaraannya perlu penentuan tataran wewenang dan tanggung jawab yang jelas bidang pengorganisasian, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian. BABV TATARANKEWENANGANDANTANGGUNGJAWABPEMBINAANLOGISTIK, PEMBINAANADMINISTRASIjSIMAKBMN,PEMBINAANMATERIILDAN PEMBINAANDUKUNGANLOGISTIK Badandilaksanakan olehc. Pengawasan fungsional Pengawasan tingkat Pusat.
d.Pengawasan eksternal dilaksanakan oleh Badan Pengawas di luar lingkungan Bakamla RI.
5.Pengawasan dan Pengendalian.
a.Pengawasan dan pengendalian pembinaan materiil dilaksanakan oleh Kepala Biro Sarana dan Prasarana Bakamla RI.
b.Pengawasan melekat dilaksanakan oleh semua strata pembinaan.
4.Pelaksanaan.
a.Pelaksanaan pembinaan logistik di tingkat pusat dilaksanakan oleh Kepala Biro Sarana dan Prasarana Bakamla RI.
b.Pelaksanaan pembinaan logistik di tingkat Zona Maritim, Pangkalan dan SPKKL dilaksanakan oleh Pejabat bidang Logistik masing-masing Satuan.
3.Pengorganisasian. Dalam pembinaan logistik terdiri dari:
a.Organisasi tingkat Pusat meliputi: 1) Organisasi pengemban fungsi perumus kebijakan dan perencanaan bidang logistik; dan 2) Satuan yang mengemban fungsi Binmat dan Bintek sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.
b.Organisasi tingkat Zona Maritim yang mengemban fungsi Binmat dan Bintek sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.
b.Perencanaan kegiatan pembinaan logistik (Binmat dan Binduklog) dikoordinasikan dan disusun oleh seluruh satuan Bakamla sesuai fungsinya dengan masukan dari Wilayah, Pangkalan, SPKKL dan Stasiun Bumi berdasarkan perencanaan umum dan perencanaan teknis materiil yang telah ditetapkan.
3.Pengorganisasian. Pengorganisasian Binduklog terdiri dari:
a.Organisasi tingkat Pusat/Mabes meliputi: 1) organisasi pengemban fungsi perumus kebijakan dan perencanaan umum; dan 2) Pelaksana pusat sebagai fungsi Binduklog dan bintek sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.
2.Perencanaan.
a.Perencanaan umum Binduklog dilaksanakan oleh badan pengemban fungsi perencana bidang logistik di tingkat Pusat/Mabes.
b.Perencanaan kegiatan Binduklog dikoordinasikan dan disusun oleh pelaksana Pusat sesuai fungsinya dengan masukan dari Satker bawah berdasarkan perencanaan umum dan perencanaan teknis dukungan logistik yang telah ditetapkan.
1.Kebijakan.
a.Kebijakan umum terhadap Binduklog dirumuskan oleh badan pengemban fungsi perumus kebijakan bidang logistik di tingkat Pusat/Mabes,
b.Kebijakan teknis terhadap Binduklog dirumuskan oleh masing-masing Pembina Teknis sesuai golongannya.
c.Kebijakan umum dan teknis yang telah dirumuskan di tingkat Pusat/Mabes dilaksanakan oleh Satuan-satuan bawah. C. Tataran Wewenang dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Binduklog Dalam penyelenggaraan Binduklog untuk mendapatkan hasil guna dan daya guna yang maksimal, maka penyelenggaraannya perlu penentuan tataran wewenang dan tanggung jawab yang jelas dibidang kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian.
d.Pengawasan ekstemal dilaksanakan oleh Badan Pengawas di luar lingkungan Bakamla RI. Badan
5.Pengawasan dan Pengendalian.
a.Pengawasan dan pengendalian pembinaan dukungan logistik dilaksanakan oleh Kepala Biro Sarana dan Prasarana Bakamla RI.
b.Pengawasan melekat dilaksanakan oleh semua strata pembinaan.
c.Pengawasan fungsional dilaksanakan oleh Pengawasan tingkat Pusat/Mabes dan Satker.
4.Pelaksanaan.
a.Pelaksanaan Binduklog di tingkat pusat/rnabes dilaksanakan oleh Pelaksana Pusat.
b.Pelaksanaan Binduklog di tingkat Zona maritim dilaksanakan oleh pejabat masing-masing Satker.
b.Organisasi tingkat Zona Maritim yang mengemban fungsi Binduklog dan bintek sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya. Petunjuk lnduk Pembinaan Bidang Logistik Bakamla RI ini merupakan pedoman dasar dalam penyelenggaraan logistik Bakamla RI yang meliputi penyelenggaraan Pembinaan Administrasi/SIMAK BMN, Binlog (binmat dan binduklog) serta tataran wewenang dan tanggung jawab. Dengan disusunnya buku petunjuk induk ini, diharapkan tercapainya kesatuan arah serta keseragaman pengertian, sikap dan tindakan demi kelancaran dan kesinambungan penyelenggaraan logistik Bakamla RI yang efektifdan efisien dalam rangka pencapaian tugas Bakamla RI. Sesuai dengan perkembangan kondisi lingkungan, kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, maka Petunjuk lnduk Pembinaan Bidang Logistik Bakamla RI ini bersifat fleksibel untuk perbaikan dan penyempurnaan. Petunjuk lnduk Pembinaan Bidang Logistik Bakamla RI ini bersifat umum dan akan dijabarkan menjadi Petunjuk Penyelenggaraan (Jukgar) yang disesuaikan dengan kebutuhan stratifikasi doktrin di lingkungan Bakamla RI.