Dalam Peraturan Kepala Bakamla RI ini khususnya terkait Petunjuk Induk Nomor BIN-ll Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Hukum di Lingkungan Bakamla RI.
m.Pembinaan Bidang Komunikasi dan Elektronika;
n.Pembinaan Bidang Potensi Keamanan dan Keselamatan Laut; dan
o.Pembinaan Bidang lainnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ao April 2020 Pasal 8 Peraturan Kepala Bakamla RI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. - 8 ~ A. Latar Belakang Pembinaan hukum di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia pada hakekatnya merupakan bagian dari pembinaan hukum nasional yang dijiwai oleh asas-asas pembinaan hukum pada umumnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan organisasi serta mempunyai nilai yang penting dan strategis dalam rangka pencapaian tugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. Pembinaan hukum di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia memberikan peranan penting kepada pengambil kebijakan dalam pelaksanaan tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan hukum. Sesuai dengan tugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia selaku penegak hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, maka pembinaan hukum dilaksanakan secara berlanjut dan berkesinambungan serta diarahkan untuk mampu mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dan mampu melindungi kepentingan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia yang meliputi tatanan hukum yang bersumber dari hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diratifikasi. BABI PENDAHULUAN PETUNJUKINDUKNOMORBIN-11 TAHUN2020 TENTANGPEMBINAANBIDANGHUKUM 01 LINGKUNGANBADANKEAMANANLAUT Lampiran Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Induk Nomor BIN-11 Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Hukum Di Lingkungan Badan Keamanan Laut .,.9 -
2.Bab II Ketentuan Umum.
3.Bab III Kegiatan Fungsi Pembinaan Hukum.
4.BablV Tataran Kewenangan, Tugas dan Tanggung jawab.
5.BabV Petunjuk Turunan.
6.Bab VI Penutup.
c.Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Induk Nomor BIN-II Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Hukum di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ini sebagai dasar pemikiran dan penentuan stratifikasi, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut:
1.Bab I Pendahuluan.
2.Tujuan Petunjuk Induk ini disusun dengan tujuan agar penyelenggaraan Pembinaan Hukum di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dapat terlaksana secara optimal. B. Maksud dan Tujuan
1.Maksud Petunjuk Induk ini disusun dengan maksud untuk digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pembinaan Hukum di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. Petunjuk Induk Nomor BIN-11 Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Hukum di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, merupakan turunan dan penjabaran dari Doktrin Induk Badan Keamanan Laut Republik Indonesia yang memuat ketentuan pokok dan kebijakan pemimpin dalam bidang hukum sekaligus menjadi acuan dalam pelaksanaan pembinaan doktrin dan petunjuk pada strata dibawahnya. D. Kedudukan Petunjuk Induk Nomor BIN-II Tabun 2020 tentang Pembinaan Bidang Hukum di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia berkedudukan di bawab Doktrin Induk Bakamla RI yang memuat ketentuan pokok dan kebijakan pimpinan dalam Bidang Hukum di Lingkungan Bakamla RI dan sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan petunjuk-petunjuk pada strata dibawabnya dalam bentuk petunjuk penyelenggaraan sesuai dengan kebutuhan. B. Sasaran Petunjuk Induk Nomor BIN-ll Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Hukum di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia disusun dengan sasaran sebagai berikut:
1.Terwujudnya pembinaan hukum di lingkungan Bakamla RI guna mendukung pelaksanan tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
2.Terselenggaranya penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi integrasi, sinkronisasi dan advokasi di bidang hukum, penyusunan dan sosialisasi peraturan perundang- undangan serta evaluasi dan pelaporan di bidang hukum.
3.Tersedianya peraturan-peraturan di bidang hukum yang berkaitan dengan tugas penegakan hukum di laut serta kepentingan operasionallainnya.
4.Terkajinya perkembangan hukum nasional dan hukum internasional dalam mendukung pelaksanaan tugas Bakamla RI.
5.Terselenggarannya peningkatan pengetahuan dan kemampuan personel Bakamla RI di bidang hukum nasional dan hukum internasional yang berkaitan dengan tugas Bakamla RI. A. Umum Dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dalam bidang keamanan dan keselamatan di laut, kehadiran Bakamla RI dituntut untuk bersikap profesional dan mampu menghadapi tantangan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Selain itu, dalam rangka pelaksanaan tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif, efisien dan responsif maka pelaksanaan patroli keamanan dan keselamatan di laut perlu didukung dengan kebijakan pimpinan di bidang hukum yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla RI.
3.Guna terlaksanannya tugas dan fungsi Bakamla RI tersebut, maka personel Bakamla RI dituntut untuk memiliki kemampuan dan pemahaman di bidang hukum baik hukum nasional maupun hukum internasional. C. Nilai-Nilai
1.Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603), Bakamla RI mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
2.Sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Bakamla RI bahwa dalam melaksanakan tugas, Bakamla RI menyelenggarakan fungsi:
a.menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b.menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c.melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
d.menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
e.memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
f.memberikan bantu an pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g.melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
6.Terdukungnya pelaksanaan operasi penegakan hukum di laut sesuai kewenangan Bakamla RI.
2.Aspek Personel Pembinaan hukum dalam rangka menunjang pembinaan personel diarahkan untuk mewujudkan personel Bakamla RI yang berjiwa bahari, profesional, berdisiplin dan berkesadaran hukum yang tinggi. Kegiatan-kegiatan pembinaan hukum aspek personel tersebut meliputi:
a.Perumusan dan penyusunan perangkat lunak.
b.Penyuluhan dan sosialisasi hukum.
c.Penegakan hukum.
d.Pelayanan bantuan hukum.
e.Saran dan pendapat hukum.
f.Penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum. D. Aspek-Aspek Pembinaan Hukum Dari rumusan tugas dan fungsi Bakamla RI tersebut di atas, maka pembinaan hukum di lingkungan Bakamla RI meliputi aspek operasional, personel, logistik materiil dan administratif sebagai berikut:
1.Aspek Operasional Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bakamla RI, pembinaan hukum aspek operasional diarahkan kepada:
a.Tersedianya peraturan-peraturan di bidang hukum nasional dan hukum internasional serta peraturan lainnya di bidang keamanan dan keselamatan di laut dalam rangka mendukung penegakan hukum di laut serta kepentingan operasional lainnya.
b.Terkajinya perkembangan hukum baik nasional maupun internasional dalam mendukung pelaksanaan tugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.
c.Terselenggarannya peningkatan pengetahuan dan kemampuan personel Badan Keamanan Laut Republik Indonesia agar terjamin keseragaman pengertian dan tindakan dalam rangka penegakan hukum di laut.
d.Terdukungnya pelaksanaan operasi penegakan hukum di laut dan sesuai tugas dan kewenangan Badan Keamanan Laut E. Pembinaan Hukum sebagai Suatu Sistem
1.Pembinaan hukum di lingkungan Bakarnla RI sebagai bagian dari subsistem pembinaan hukum nasional.
2.Produk-produk hukum dikeluarkan secara berjenjang, sehingga produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh kesatuan Zpejabat yang lebih rendah merupakan penjabaran dan tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh kesatuari/ pejabat yang lebih tinggi.
4.Aspek Administrasi Guna mengamankan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pemimpin Zpemegang komando Bakamla RI, maka pembinaan hukum di bidang administratif diarahkan kepada:
a.Pengamanan dari segi hukum terhadap keputusan-keputusan pemimpin Zpemegang komando di lingkungan Bakamla RI.
b.Terpenuhinya pemberian saran./pendapat hukum atas keputusan-keputusan pemimpirr/pemegang komando di lingkungan Bakamla RI.
3.Aspek Logistik/Materiil Dalam rangka pengamanan aset Bakamla 'RI dan pemberian perlindungan hukum terhadap kepentingan Bakamla RI maka pembinaan hukum aspek logistikj'materiil diarahkan kepada:
a.Terselenggarannya pemberian nasihat dan bantuan hukum yang menyangkut aset Bakamla RI.
b.Terdukungnya proses sertifikasi atas semua aset Bakamla RI yang belum memiliki bukti-bukti kepemilikan.
c.Terpenuhinya pemberian saran pendapat hukum atas semua perjanjian-perjanjian/kontrak yang dilakukan Bakamla RI dalam bidang logistikj materiil. F. Pembinaan Hukum sebagai Fungsi Komando
1.Pembinan hukum yang berlaku di lingkungan Bakamla RI selain menganut asas yang berlaku umum juga berpedoman pada kode etik dan asas kesatuan komando, dimana Kepala Bakamla RI mempunyai kedudukan sebagai pemimpin dalam struktur organisasi yang bertanggung jawab penuh atas kesatuannya.
2.Penerapan pembinaan hukum sebagai fungsi komando di lingkungan Bakamla RI adalah sebagai berikut:
a.Kepala Bakamla RI adalah pemegang kebijakan pembinaan hukum yang tertinggi di lingkungan Bakamla RI.
b.Kepala satuan kerja, Zona Maritim Bakamla RI, Pangkalan Armada Bakamla RI dan SPKKLadalah pembina hukum di lingkungan kesatuan masing-masing dan dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari kebijakan Kepala Bakamla RI.
c.Pembinaan hukum secara teknis dilaksanakan oleh Direktur Hukum dan para Kasubbid Hukum di Kantor Keamanan Laut Zona Maritim untuk kesatuan masing-masing, D. Fungsi Pembinaan Hukum Bidang Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Dalam melaksanakan fungsi pembinaan hukum Bidang Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum, dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.melaksanakan penyuluhan hukum dan pelatihan hukum di internal Bakamla RI, instansi terkait dan masyarakat; dan
2.melaksanakan sosialisasi peraturan perundang- undangan di bidang keamanan laut di internal Bakamla RI, instansi terkait dan masyarakat. C. Fungsi Pembinaan Hukum Bidang Pertimbangan dan Advokasi Hukum Dalam pelaksanaan fungsi Pertimbangan dan Advokasi hukum dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.melaksanakan pemberian pendapat dan pertimbangan hukum; dan;
2.melaksanakan advokasi, asistensi dan pendampingan terhadap proses penanganan perkara. B. Kegiatan Fungsi Fungsi-fungsi pembinaan hukum meliputi:
1.Fungsi pembinaan hukum bidang Pertimbangan dan Advokasi Hukum;
2.Fungsi pembinaan hukum bidang Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum; dan
3.Fungsi pembinaan hukum bidang Hukum Internasional dan Peraturan Perundang- Undangan. A. Umum Pelaksanaan pembinaan hukum di lingkungan Bakamla RI berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Kebijakan Kepala Bakamla RI serta dilaksanakan sesuai fungsi-fungsi pembinaan hukum.
1.pelaksanaan pengkajian dan implementasi hukum internasional di bidang keamanan dan keselamatan laut; dan
2.pelaksanaan perancangan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan dan keselamatan laut.
3.Pengorganisasian
a.Pengorganisasian dalam pembinaan hukum di tingkat Mabes Bakamla RI dilaksanakan oleh Direktur Hukum Bakamla RI dan dijabarkan oleh pembina fungsi sesuai fungsi-fungsi pembinaan hukum.
b.Korelasi antara pembina fungsi di tingkat Mabes Bakamla RI ditentukan oleh Direktur Hukum Bakamla Rl.
2.Perencanaan
a.Perencanaan pembinaan hukum Bakamla RI dilaksanakan oleh Direktur Hukum Bakamla RI sesuai dengan fungsi-fungsi pembinaan hukum.
b.Perencanaan yang dilaksanakan meliputi pengumpulan dan evaluasi baik di tingkat Mabes Bakamla RI maupun tingkat Satuan Kerja Bakamla RI, Zona Maritim Bakamla RI, Pangkalan Armada Bakamla RI dan SPKKL Bakamla RI yang disesuaikan dengan kebijakan Kepala Bakamla RI yang dituangkan dalam Program Kerja dan Anggaran Tahunan. B. Tataran Wewenang dan Tanggung Jawab, meliputi bidang-bidang:
1.Kebijakan
a.Kebijakan dalam pembinaan hukum Bakamla RI didasarkan kepada kebijakan Kepala Bakamla Rl.
b.Tingkat Satuan Kerja Bakamla RI, Zona Maritim Bakamla RI, Pangkalan Armada Bakamla RI dan SPKKL Bakamla RI melaksanakan semua kebijakan yang digariskan oleh Kepala Bakamla Rl. A. Urnum Agar pelaksanaan pembinaan hukum Bakamla RI dapat berhasil guna dan berdaya guna yang maksimal, maka penyelenggaraannya perlu penentuan tataran wewenang dan tanggung jawab yang jelas. BABIV TATARANWEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN HUKUM
5.Pengawasan dan Pengendalian
a.Pengawasan dan pengendalian pembinaan hukum di lingkungan Bakamla RI dilaksanakan oleh Direktur Hukum Bakamla RI secara berjenjang dan bertanggungjawab kepada Kepala Bakamla RI.
b.Pengawasan dan pengendalian di tingkat Zona Maritim Bakamla RI dilaksanakan oleh Kasubbid Hukum Kantor Zona Maritim Bakamla RI.
4.Pelaksanaan
a.Pelaksanaan pembinaan hukum di tingkat Mabes Bakamla RI sesuai dengan fungsi-fungsi pembinaan hukum, merupakan kegiatan yang terencana dan terpadu sesuai dengan Program Kerja dan Anggaran Tahunan.
b.Pelaksanaan pembinaan hukum di tingkat Satuan Kerja Bakamla RI, Zona Maritim Bakamla RI, Pangkalan Armada Bakamla RI dan SPKKL Bakamla RI dilaksanakan berdasarkan Program KeIja dan Anggaran Tahunan.
c.Pengorganisasian di tingkat Satuan Kerja Bakamla RI, Zona Maritim Bakamla RI, Pangkalan Armada Bakamla RI dan SPKKLBakamla RI diatur sebagaijabaran pengorganisasian di tingkat Mabes Bakamla RI. B. Petunjuk Turunan
1.Petunjuk Penyelenggaraan bidang Pertimbangan dan Advokasi Hukum;
2.Petunjuk Penyelenggaraan bidang Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum; dan
3.Petunjuk Penyelenggaraan bidang Hukum Intemasional dan Peraturan Perundang-Undangan. A. Umum Untuk kelancaran dan optimalnya tiap kegiatan yang akan dilaksanakan diperlukan petunjuk-petunjuk turunan yaitu petunjuk penyelenggaraan yang merupakan jabaran lebih Ianjut dari petunjuk induk yang memuat tentang tahapan penyelenggaraan suatu kegiatan baik operasional maupun fungsional dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran. BABV PETUNJUKTURUNAN IDOKTRIN IN1)UK RAKAMI.A1 I JUKIlf BINKUM I I JVKGAR JUKGAR. JUKOAR BID.PERTIMBAlfGAfi Bm.'PENYULU~ BID.HUKUMJl'fT DAR ADVOKASI DAN SOSIALISASJ DAN PBRUNDAl'fG HOKUM HUKUM urmAKGAN I I I I 1 I I JUKlQS JUKJOS .JUIUIIS ~ JUKNlS JUKNlS BID BID BID BID Bm BAfiGKD'M ADVOKASI KUMINT m LUHKUM SOSKUM STRATlPIKASI DOKTIUM DAN PETUNJU,I( PEMBINAAN BIDANG HUIQ)'I( BAKAMLA Rl
c.Stratifikasi Doktrin Dan Petunjuk Pembinaan Bidang Hukum Bakamla RI Petunjuk Induk Nomor BIN-II Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Hukum di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia merupakan pedoman bagi para pejabat pemegang komando, para pejabat fungsional hukum dan setiap atasan di lingkungan Bakamla RI dalam melaksanakan pembinaan hukum sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Sesuai dengan perkembangan kebutuhan, kemajuan di bidang hukum khususnya menyangkut hukum laut dan hukum internasional yang berlaku secara nasional maupun internasional serta situasi dan kondisi lingkungan, maka Peraturan Kepala Bakamla RI tentang Petunjuk Induk Nomor BIN-II Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Hukum di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia selalu terbuka untuk perbaikan dan penyempurnaan. Petunjuk Induk Nomor BIN-ll Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Hukum di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia bersifat umum dan akan dijabarkan lebih terinci dalam bentuk petunjuk - petunjuk turunan lainnya sesuai dengan kebutuhan.