menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara; : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890); 2 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
a.Kepala;
b.Wakil Kepala;
c.Sekretariat Utama;
d.Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian;
e.Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan; 3 f rhpt&i @pf19 Bmgadaan, Kepangkatan dan Pensiun;
g.Deputi Bidang lnformasi Kepegawaian;
h.Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian;
i.Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
j.Pusat Analisis Kebijakan Manajemen Kepegawaian dan Bantuan Hukum;
k.Pusat Analisis Teknologi dan Modernisasi Manajemen Kepegawaian; I. Pusat Analisis Pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil;
m.Inspektorat".
2.Ketentuan Pasal 158, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 158 Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan terdiri atas :
a.Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai;
b.Direktorat Gaji dan Kesejahteraan;
c.Direktorat Jabatan Karier;
d.Direktorat Pembinaan Jabatan Analis Kepegawaian;
e.Direktorat Peraturan Perundang-undangan".
3.Bagian Ketujuh, Direktorat Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 227 sampai dengan Pasal 243, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Bagian Ketujuh Direktorat Peraturan Perundang-undangan Direktorat Peraturan Perundang-undangan mernpunyai tugas melaksanakan perancangan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian, melaksanakan doku- mentasi, publikasi dan informasi peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian, melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, serta memberikan pertimbangan pembentukan kelembaga- an. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Direktorat Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :
a.penyusunan rancangan peraturan perundang-undang- an di bidang kepegawaian mengenai perencanaan kepegawaian, pengadaan, dan penilaian kinerja;
b.penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian mengenai pernbinaan karier, hak kepegawaian, gaji dan tunjangan; c, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian mengenai disiplin, kewajiban, pemberhentian dan pensiun;
d.penyusunan dokumentasi, publikasi, dan pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
e.penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan sosialisasi dan birnbingan teknis peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian;
f.monitoring dan evaluasi peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian;
g.pengkoordinasian perumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dengan unit dan instansi terkait; h . pemberian pertimbangan pembentukan kelembagaan. Direktorat Peraturan Perundang-undangan terdiri dari :
a.Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan I ;
b.Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan 11;
c.Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan 111;
d.Kelompok Jabatan Fungsional. Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai perencanaan kepegawaian, pengadaan, penilaian kinerja, dokumentasi, publikasi dan pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dan penyiapan bahan pertimbangan pembentukan kelembagaan DepartemenlLPND dan lnstansi lainnya dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Polhukam. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi : a, penyiapan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan kepega- waian dan pengadaan;
b.penyiapan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian kinerja;
c.penyiapan penyusunan dokumentasi, publikasi dan pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
d.penyiapan bahan rumusan pertimbangan pembentukan kelembagaan DepartemenILPND dan lnstansi lainnya yang berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Polhukam. Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan I terdiri dari :
a.Seksi Penyiapan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Perencanaan Kepegawaian;
b.Seksi Penyiapan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Penilaian Kinerja;
c.Seksi Penyiapan Pertimbangan Pembentukan Kelembagaan Bidang Polhukam.
(1)Seksi Penyiapan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Perencanaan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang formasi dan pengadaan kepegawaian.
(2)Seksi Penyiapan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rumusan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian kinerja.
(3)Seksi Penyiapan Pertimbangan Pembentukan Kelembagaan Bidang Polhukam mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rumusan pertimbangan pembentukan kelembagaan yang berada dalam koordinasi Kemen- terian Koordinator Bidang Polhukam, dan penyiapan penyusunan dokumentasi, publikasi dan pelayanan informasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai pembinaan karier, hak kepegawai- an, gaji dan tunjangan, sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dan penyiapan pertimbangan pembentukan kelembagaan Departemen/LPND dan lnstansi lainnya dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kesra. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan II menyetenggarakan fungsi :
a.penyiapan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai pembinaan karier; 7
b.p b n m n ~ w m a f ir m m n rancangsn pmturan perundang-undangan di bidang hak kepegawaian, gaji dan tunjangan;
c.penyiapan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan dig bidang kepegawai- an;
d.penyiapan bahan rumusan pertimbangan pembentukan kelembagaan DeparternenlLPND dan lnstansi lainnya yang berada daiam koordinasi Kementerian Koor- dinator Bidang Kesra. Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan II terdiri dari :
a.Seksi Penyiapan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Karier;
b.Seksi Penyiapan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Hak Kepegawaian, Gaji dan Tunjangan;
c.Seksi Penyiapan Pertimbangan Pembentukan Kelembagaan Bidang Kesra.
(1)Seksi Penyiapan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Karier mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang karier.
(2)Seksi Penyiapan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Hak Kepegawaian, Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang hak kepegawaian, gaji dan tunjangan.
(3)Seksi Penyiapan Pertimbangan Pembentukan Kelembagaan Bidang Kesra mempunyai tugas rnelakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rumusan pertimbangan pembentukan kelembagaan DeparternenlLPND dan lnstansi lainnya yang berada dibawah koordinasi Kementerian M q Kesra, dart penyusunan pmgmrn dan koordinasi pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan Ill mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai disiplin, kewajiban, pemberhentian dan pensiun, monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, penyiapan pertimbangan pembentukan kelembagaan Departemenl LPND dan lnstansi lainnya dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta pelayanan administrasi Deputi dan Direktorat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ill menyelenggarakan fungsi :
a.penyiapan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai disiplin, kewajiban, pemberhentian dan pensiun;
b.monitoring dan evaluasi peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian;
c.penyiapan pertimbangan pembentukan kelembagaan DepartemenlLPND dan lnstansi lainnya dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d.pelayanan administrasi Deputi dan Direktorat. Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan Ill terdiri dari :
a.Seksi Penyiapan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Disiplin dan Kewajiban;
b.Seksi Penyiapan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Pemberhentian dan Pensiun;
c.M& PeAmtszmgan Pembntukan Kelembagaan Bidang Perekonomian;
d.Seksi Pelayanan Deputi dan Direktorat.
(1)Seksi Penyiapan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Disiplin dan Kewajiban mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang disiplin dan kewajiban.
(2)Seksi Penyiapan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pemberhen- tian dan pensiun.
(3)Seksi Penyiapan Pertimbangan Pembentukan Kelembagaan Bidang Perekonomian mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rumusan pertimbangan pembentukan kelembagaan OepartemenlLPND dan lnstansi lainnya yang berada dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(4)Seksi Pelayanan Deputi dan Direktorat mempunyai tugas pemberian pelayanan administrasi Deputi dan Direktorat serta penyiapan laporan. Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)Kelompok jabatan fungsional terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)Masing-masing ketomporc jabatan fungsionai sebagaimana dimaksud pada ayat (I),dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan.
(3)Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (I),ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (I),ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".