MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Calon Penguji Perangkat Telekomunikasi dibawah ini:
a.Nama : .....
b.NIP :.....
c.Pangkat/golongan ruang/TMT : .....
d.Unit kerja : ..... Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang...... dengan angka kredit sebesar (.........) KEDUA : ... .......**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal TEMBUSAN:
1.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
3.Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
4.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*) ;
6.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. - 7r - ANAK LAMPIRAN 2 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PER- PINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNI KASI KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR TENTANG PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELBKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara .... NIP . jabatan .... pangkat/golongan ruang .... . telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2O Tahun 2Ol7; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
a.Nama : .....
b.NIP :....
c.Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
d.Unit kerja : ..... Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji KEDUA , ::::T::: l:i:::"':::::::i::l::: ::::i::::::i:::l:::::::: lti ' KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal TEMBUSAN:
l.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
3.Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
4.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan**);
6.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. ANAK LAMPIRAN 3 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR ASLI disampaikan dengan hormat kepada Kepala BKN Ditetapkan cli . Pada tanggal Tembusan disampaikan kepada:
1.Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang bersangkutan;
2.Sekretaris Tim Penilai Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang bersangkutan; Nama Lengkap
3.Kepala Biro/Bagian Kepegawaian yang bersangkutan;*) NIP. .
4.Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan
5.Pejabat lain yang dipandang perlu. *) Coret yang tidak perlu I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Panekat/ Golonsan ruans TMT 5 Tempat dan Tanseal lahir 6 Jenis Kelamin I Pendidikan yans diperhitunskan anska kreditnva 8 Jabatan Funssional/TMT 9 Masa Kerja Golongan I Li-a I Baru 10 Unit Keria II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH JUMLAH 65"/" A Pendidikan Sekolah loo B Perolehan Angka Kredit dari: 1 UNSUR UTAMA
a.Pendidikan clan pelatihan fungsional/teknis dibidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat 65o/o
b.Kegiatan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi /kalibrasi alat ukur 65()1o
c.PensembansanProfesi 65o/o Jumlah Unsur Utama 2 UNSUR PENUNJANG X Kegiatan Penunjang Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi X Jumlah Unsur Penunjang X Jumlah keseluruhan angka kredit dari Unsur Utama (diklat, tugas jabatant, dant pengembangan profesi) ditantbalt antgka kredit dari Pendidikan Sekolah X X X (A+E}1) III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKATTELEKOMUNIKASI JENJANG ... PANGKAT/GOLONGAN RUANG... ANAK LAMPIRAN 4 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPIN- DAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR TENTANG PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TBLEKOMUNIKASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TBLEKOMUNI KASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara NIP . jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang pangkatlgolongan ruang telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2OI7;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2O Tahun 2OI7; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
a.Nama : ....
b.NIP :.....
c.Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
d.Unit kerja : ..... Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang . dengan angka kredit sebesar . . ... (.... . ... .) KEDUA : ... .......**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal TEMBUSAN:
1.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Kepala Badan Kepegawaian Negaraf Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
3.Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
4.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
6.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. 74- ANAK LAMPIRNN 5A PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJ UK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH DAF"IAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI INSTANSI: DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PERTAMA/ AHLI PERTAMA Nomor: MASA PENILAIAN : KETERANGAN PERORANGAN Nomor Seri Kartu Pegawai Tempat dan Tanggal Lahir Jenis Kelamin Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya Jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi / TMT Masa Kerja golongan lama Masa Kerja golongan baru Unit Kerja UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PBNGUSUL TIM PENILAI UNSUR UTAMA PENDIDIKAN Pendidikan formal dan memperoleh ljazah I gelar Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazahlgelar Doktor (S3) Magister (S2) Sarjana/Diploma IV Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat Mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat lamanya lebih dari 960 jam lamanya antara 641-960 jam lamanya antara 481-640 jam lamanya antara 161 -480 jam lamanya antara 81-160 jam lamanya antara 31-80 jam lamanya kurang dari 30 jam Pendidikan dan Pelatihan Praiabatan Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat III PBNGUJIAN PERANG KAT TBLEKO MUN I KASI / KA LIBRASI ALAT UKU R Pengujian perangkat telekomunikasi Pengujian Tingkat I Melaksanakan pre-tesf dan verifikasi teknis Iainnya Melaksanakan pengujian Tingkat Kesulitan I Membuat Perhitungan Ketidakpastian Pengukuran dan Laporan Hasil Uji (LHU) berdasarkan Data-data Hasil Uji NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN AN KA KREDIT MEN JRUT INSTA NSI PENGUSUL T M PENI LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH I 2 3 4 5 6 7 8
d.Menganalisa Permasalahan yang ada pada saat Pengujian dan memberikan Saran serta mengisi pada Form Bermasalah 2l Pengujian Tingkat 2
a.Melakseinakan pre-test dan verifikasi teknis lainnya
b.Melaksanakan pcngujian Tingkat Kcsulitan 2 C. Membuat Perhitungan Ketidakpastian Pengukuran dan Laporan Hasil U.ji (LHU) berdasarkan Data-data Hasil Uji
d.Menganalisa Permasalahan yang ada pada saat Pengujian dan memberikan Saran serta mengisi pada Form Bermasalah G, Kalibrasi Antara Pelaksanaan Kalibrasi Antara r) Melakukan Pengujian Pertama sesuai dengan Alat Ukur, Sampel Uji (Artefak), Kondisi Lingkungan, dll serta membuat Laporan Pengujian Awal Pertama 2) Melakukan Pengujian Kedua sesuai dengan AIat Ukur, Sampel Uji (Artefak), Kondisi Lingkungan, dll serta mernbuat Laporan Pengujian Kedua
3.PENGEMBANGAN PROFESI A Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur 1 Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitianl pen gkaj ian / su rvei / evalu asi di bidan gpenguj ian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan: a, Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kernenterian yang bersangkutan
2.Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/ survei/ evaluasi di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan :
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan sec-ara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
3.Membuat karya tulis/karya ilmiah bempa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidangpengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan:
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
4.Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
a.Dalam bentuk buku
b.Dalam majalah
5.Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang disebarluaskan rnelalui media massa yang merupakan satu kesatuan
6.Menyampail<an prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) B Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur 1 Menerjemahkan/menyadur di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional
2.M enerj emahkan / menyadur di bidang pe nguj ian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL T M PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAFI t 2 3 4 5 6 8
a.Dalam bentuk buku b Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang C Membuat buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketenttran teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur I Membuat buku pedoman di bidang pengujian perangkat
2.Membuat ketentuan pelaksanaan di bidang pengujian perangkat telekomunikasi / kalibrasi alat ukur .) Membuat ketentuan teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur JUMLAH UNSUR UTAMA I SD 3 II PENUNJANG TUGAS PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI A Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur Mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur setiap 2 jarr' pelatihan B Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur I Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur setiap kali,
a.Pemrasaran I penyaji I narasumber
b.Pembahas /moderator
c.Peserta z- Mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilmiah, sebagai:
a.Ketua
b.Anggota C Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi Nasional I Pengurus aktif 2, Anggota aktif D Keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi Menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi 1 Ketua
2.Anggota E Perolehan penghargaan/ tanda jasa Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya I 3O (tiga puluh) tahun
2.20 (dua puluh) tahun
3.10 (sepuluh) tahun F Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya I Sarjana (S 1 )/Diploma IV
2.Magister (S2)
3.Doktor (S3) JUMLAH UNSUR PENUNJANG Butir Kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah *) 1 2 3 4 J 6 7 I JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG *) Dicoret yang tidak perlu III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK : I 2 3 4 5 6 Surat pernyataan Surat pernyataan Surat pernyataan Surat pernyataan Surat pernyataan dan seterusnva melerkukan kegiatan melakukan kegiatan melakukan kegiatan melakukan kegiatan melakukan kegiatan pengembangan profesi penunjang NIP. I- Catatan Pejabat Pengusul : I 2 3 4 dan seterusnya (jabatan ) (nama pejabat pengusul ) NIP. v Catatan Anggota Tim Penilai : I 2 3 4 dan seterusnya ( Nama Penilai I ) NIP. (Nama Penilai II ) NIP. VI Catatan Ketua Tim Penilai I 2 3 4 dan seterusnva Ketua Tim Penilai, (Nama ) NIP. ,79- ANAK LAMPIRAN 58 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEOAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PEI,AKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH DAFTAR USUL PENETAPAN ANCKA KREDIT JABATAN FUNOSIONAL PENGUJI PERANCKAT TELEKOMUNIKASI DAF"IAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MUDA/AHLI MUDA Nomor: MASA PENILAIAN : Bulan s/d Bulan Tahun............ NO KETERANGAN PERORANGAN I Nama
2.NIP
3.Nomor Seri Kartu Pegawai
4.Tempat dan Tanggal Lahir
5.Jenis Kelamin
6.Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
7.Jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi / TMT
8.Masa Kerja golongan lama
9.Masa Kerja golongan baru
10.Unit Kerja NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH I 2 3 4 5 6 I UNSUR UTAMA I PENDIDIKAN A Pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazahlgelar 1) Doktor (53) 2l Magister (S2) 3) Sarjana/Diploma IV B Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat Mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat 1) lamanya lebih dari 960 jam 2) lamanya antara 641-960 jam 3) lamanya antara 481-640 jam 4l lamanva antara 161-480 iam s) lamanya antara 81-160 jam 6) lamanya antara 31-80 jam 7l lamanya kurang dari 30 jam C Pendidikan dan Pelatihan Praiabatan Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat III
2.PENG UJ IAN PERANGKAT TELEKOM UN I KASI/ KALIBRASI ALAT UKUR A. Pengujian perangkat telekomunikasi 1) Pengujian Tingkat 3 a Melaksanakan pre-test dan verifikasi teknis lainnya b Melaksanakan pengujian Tingkat Kesulitan 3 c Membuat Perhitungan Ketidakpastian Pengukuran dan Laporan Hasil Uji (LHU) berdasarkan Data-data Hasil Uji NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MEN JRUT INSTANSI PEI\ GUSUL T M PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAFI I 2 3 4 5 6 I d Menganalisa Permasalahan yang ada pada saat Pengujian dan memberikan Saran serta mengisi pada Forrn Bernrasalah 2l Pengujian Tingkat 4 a b Melaksanakan pre-test dan verihkasi teknis lainn.ya Mclaksanakan pcngujian Tingkat Kcsulitan 4 c Membuat Perhitungan Ketidakpastian Pengukuran dan Laporan Hasil Uji (LHU) berdasarkan Data-data Hasil Uji d Menganalisa Permasalahan yang ada pada saat Pengujian dan memberikan Saran serta mengisi pada Form Bermasalah B. kalibrasi alat ukur l) Kalibrasi Tingkat 1 a Melaksanakan pre-tesf dan verifikasi teknis lainnya b Melaksanakan kalibrasi alat ukur C Membuat Laporan Hasil Kalibrasi berdasarkan Data-data Hasil Kalibrasi d Menganalisa Permasalahan yang ada pada saat Kalibrasi dan memberikan Saran serta mengisi pada Form Bermasalah 2) Kalibrasi Tingkat 2 a Melaksanakan pre-test dan verifikasi teknis lainnya b Melaksanakan kalibrasi alat ukur c Membuat Laporan Hasil Kalibrasi berdasarkan Data-data Hasil Kalibrasi d Menganalisa Permasalahan yang ada pada saat Kalibrasi dan memberikan Saran serta mengisi pada Form Bermasalah
c.Penanganan Alat Ukur/ Kalibrator Pelaksanaan Penanganan Alat Ukur/ Kalibrator Merencanakan Waktu Kalibrasi dan ltem Kalibrasi D. Perhitungan Nilai Ketidakpastian Pengujian/ Kalibrasi Pelaksanaan Perhitungan Nilai Ketidakpastian Pengujian/ Kalibrasi l) Mengumpulkan dan Menganalisa Sumber-surnber Ketidakpastian Pengujian/ Kalibrasi seperti Data Kalibrasi, Drift Kalibrator, Data Pengujian/Kalibrasi, dll. 2) Melakukan Perhitungan Ketidakpastian Pengujian/Kalibrasi dari Sumber-sumber Ketidakpastian E. Pem uatan Rancangan Metode Pengujian/Kalibrasi Pelaksanaan Pembuatan Rancangan Metode Pengujian/ Kalibrasi Mengumpulkan Bahan-bahan Pembuatan Metode Pengujian/Kalibrasi berupa : Regulasi, Metode Pengrjian/ Kalibrasi Baku, Manual Book Alat Ukur/Kalibrator, dll F. Validasi Metode Pengujian/ Kalibrasi Pelaksanaan Validasi Metode Pengujian/ Kalibrasi Melakukan Ujicoba/Komparasi/Uji Banding terhadap Metode Pengujian / Kalibrasi G. Kalibrasi Antara Pelaksanaan Kalibrasi Antara l) Merencanakan dan menentukan Hal-hal yang terkait Kalibrasi Antara seperti Jadwal, Alat Ukur, Item Uji dan Sampel Uji yang dijadikan Artefak 2) Membandingkan dan menganalisa Hasil Pengujian Pertama dan Pengujian Kedua dan membuat Laporan J. Aud lnternal / Surveilen / Asesmen Pelaksanaan Audit Internal / Surveilen / Asesmen Melaksanakan Audit Internal sebagai Auditor
3.PENGEMBANGAN PROFESI A Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/ survei/evaluasi di bidangpengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan: NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MEN JRUT INSTANSI PENGUSUL T M PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAF: 7 2 3 4 5 6 7 8
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
2.Mcmbuat karya tulis/karya ilmiah hasil pcnclitian/ pcngkajian/suwci/ cvaluasi di bidang pcngujian pcrangkat telekomunikasi / kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
3.Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang bimbingan kemasyarakatan yang dipublikasikan:
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan 4 Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilnriah hasil gagasan sendiri dalam bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
a.Dalam bentuk buku
b.Dalam majalah
5.Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan
6.Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalant pertemuan ilmiah nasional (tidak harus rnemberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) B Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur I Menerjemahkan/menyadur di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan
a.Dalarn bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional
2.Me ne rje mah kan / menyad ur di bidang pen gujian peran gkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan : a, Dalam bentuk buku
b.Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang C Membuat buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur I Membuat buku pedoman di bidang pengujian perangkat telekomunikasi / kalibrasi alat ukur
2.Membuat ketentuan pelaksanaan di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur
3.Membuat ketentuan teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur JUMLAH UNSUR UTAMA I SD 3 II PEN UNJANG TUGAS PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI A Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur Mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengujian perangkat telekotnunikasi/kalibrasi alat ukur setiap 2 jarr:, pelatihan B Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengujian perangkat telekomunikasi / kalibrasi alat ukur I Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur setiap kali sebagai: NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MEN JRUT INSTANSI PENGUSUL T M PENI LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAF I 3 4 5 6 8
a.Pemrasaran I penyaji / narasumber
b.Pembahas /moderator
c.Peserta
2.Mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilmiah, sebagai:
a.Kctua
b.Anggota C Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi Nasional I Pengurus aktif
2.Anggota aktif D Keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi Menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomu nikasi I Ketua
2.Anggota Perolehan penghargaan/tanda jasa Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya I 30 (tiga puluh) tahun
2.20 (dua puluh) tahun
3.l0 (sepuluh) tahun F Perolehan gelar kesarjanaan lainrrya Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya I Sarjana (S 1)/ Diploma IV
2.Magister (52)
3.Doktor (53) JUMLAH UNSUR PENUNJANG Butir Kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah *f I 2 3 4 5 6 7 8 JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG *) Dicoret yang tidak perlu III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK : I 2 3 4 5 6 Surat pernyataan Surat pernyataan Surat pernyataan Surat pernyataan Surat pernyataan dan seterusnva melakukan kegiatan ....... melakukan kegiatan ....... melakukan kegiatan ..,.... melakukan kegiatan pengembangan profesi melakukan kegiatan penunjang NIP. IV Catatan Pejabat Pengusul : I 2 3 4 dan seterusnva (jabatan ) (nama pejabat pengusul ) NIP. v Catatan Anggota Tim Penilai : I 2 3 4 dan seterusnya (Nama Penilai I ) NIP. (Nama Penilai II ) NIP VI Catatan Ketua Tim Penilai : 1 2 3 4 dan seterusnya Ketua Tim Penilai, (Nama ) NIP, 85 ANAK LAMPIRAN 5L PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 20I7 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANCKAT TELEKOMUNIKASI INSTANSI : DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MADYA/ AHLI MADYA Nomor: MASA PENILAIAN : KETERANGAN PERORANGAN Nomor Seri Kartu Pegawai Tempat dan Tanggal Lahir Jenis Kelamin Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya Jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi / TMT Masa Kerja golongan lama Masa Kerja golongan baru Unit Kerja UNSUR YANG DINILAI UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI JUMLAH UNSUR UTAMA PENDIDIKAN Pendidikan formal dan memperoleh ijaza}rl gelar Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar Doktor (S3) Magister (S2) Sarjana/Diploma IV Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengujian perangl<at telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat Mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat lamanya lebih dari 960 jam lamanya antara 64 1-960 iam lamanya antara 48 1-640 jam lamanya antara 161-480 iam lamanya antara 81-160 jam lamanya antara 3l-80 jam lamanya kurang dari 3O jam Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat III PBNGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI/KALIBRASI ALAT UKUR Pengujian perangkat telekomunikasi Pengujian Tingkat 5 Melaksanakan pre-tesf dan verifikasi teknis lainnya Melaksanakan pengujian Tingkat Kesulitan 5 Membuat Perhitungan Ketidakpastian Pengukuran dan Laporan Hasil Uji (LHU) berdasarkan Data-data Hasil Uji NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MEN JRUT INSTA NSI PEI\ GUSUL T M PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH I 2 3 4 6 7 8 4l Menganalisa Pernrasalahan yang ada pada saat Pengujian dan memberikan Saran serta mengisi pada Forrrr Berrnasalah B. Peml uatan Rancangan Metode Pengujian/Kalibrasi Pelaksanaan Pembuatan Rancangan Metode Pengujian/ Kalibrasi Mcnyusun Mctodc Pcngujian/ Kalibrasi C. Vali ,asi Metode Pengujian/ Kalibrasi Pelaksanaan Validasi Metode Pengujian/Kalibrasi Menganalisa dan membuat Laporan Hasil Ujicoba/ Komparasi/Uji Banding D. Perbaikan Alat Ukur/ Kalibrator Pelaksanaan Perbaikan Alat Ukur/Kalibrator Mengidentifikasi Kerusakan Alat Ukur/Kalibrator dan mengajukan Usulan Perbaikan Alat Ukur/Kalibrator B. Penvusunan Kebutuhan Alat Ukur/ Kalibrator Pelaksanaan Penlrusunan Kebutuhan Alat Ukur/Kalibrator Mengidentifikasi Kebutuhan Alat Ukur/Kalibrator dan merekomendasikan AIat Ukur/Kalibrator yang akan dibeli F. Audit Internal / Surveilen / Asesmen Pelaksanaan Audit Internal / Surveilen / Asesrnen 1) Membuat Bukti Tindakan Perbaikan Temuan Ketidaksesuaian Teknis mengenai Kondisi Akomodasi dan Lingkungan, Metode Pengujian/Validasi Metode, Peralatan, Ketertelusuran Pengukuran, Penanganan Barang yang diuji/dikalibrasi, Jaminan Mutu Hasil Pengujian/Kalibrasi, Pelaporan Hasil Pengujian/ Kalibrasi 2l Melaksanakan Audit Internal sebagai auditor kepala G. Konsultasi Teknis Pelaksanaan Konsultasi Teknis 1) Melaksanakan pembinaan kader penguji (pelatihan teknis pengujian/kalibrasi) 2) Melaksanakan bimbingan teknis bidang layanan pengujian/ kalibrasi 3) Mengikuti kegiatan fasilitasi dalam rangka penyusunan regulasi persyaratan teknis dalam acuan pengujian 4) Melaksanakan supervisi unit kerja Iaboratorium s) Melaksanakan kegiatan pengukuran bersama dengan direktorat lain di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika H. Penyusunan Dokumen Teknis Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Teknis membuat Instruksi kerja Bidang pengujian/kalibrasi Pengembangan Laboratorium Pelaksanaan Pengembangan Laboratorium Membuat rencana pengembangan jasa layanan laboratorium
3.PENGEMBANGAN PROFESI A Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur I Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pe n gkajian / surve i / evaluasi di bidangpen guj ian peran gkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan:
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
2.Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/ evaluasi di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
3.Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang bimbingan kemasyarakatan yang dipublikasikan: NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL T M PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH I 2 3 4 5 6 7 I
a.Dalarn bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam l;entuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
4.Membttat rnakalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan scndiri dalam bidang pcngrrjian pcrangkat tclckomunikasi/kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
a.Dalam bentuk buku
b.Dalam rnajalah
5.Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan
6.Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) B Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur I Menerjemahkan/menyadur di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan a, Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional
2.Menerjemahkan/menyadur di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan :
a.Dalam bentuk buku
b.Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang C Membuat buku pcdoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur I Membuat buku pedoman di bidang pengujian perangkat telekomunikasi /kalibrasi alat ukur
2.Membuat ketentuan pelaksanaan di bidang pengujian perangkat telekomunikasi / kalibrasi alat ukur
3.Membuat ketentuan teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur JUMLAH UNSUR UTAMA I SD 3 II PEN UNJANG TUGAS PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI A Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur Mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur setiap 2 jam pelatihan B Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur I Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur setiap kali, sebagai:
a.Pernrasaran /penyaji / narasumber
b.Pembahas /moderator
c.Peserta
2.Mengikuti/berperan serla sebagai delegasi ilrniah, sebagai;
a.Ketua
b.Anggota C Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi Nasional I Pengurus aktif
2.Anggota aktif D Keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi Menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomu nikasi I Ketua
2.Anggota NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MEN JRUT INSTANSI PEI\ GUSUL T M PBN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAF 3 4 5 6 a I E Perolehan penghargaan/tanda jasa Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya 1 30 (tiga puluh) tahun
2.20 (dua puluh) tahun
3.l0 (scpuluh) tahun F Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya I Sarjana (S I )/Diploma IV
2.Magister (S2)
3.Doktor (53) JUMLAH UNSUR PENUNJANG Butir Kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah *f 1 2 3 4 5 6 7 8 JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG *) Dicoret yang tidak perlu III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK :
l.Surat pernyataan
2.Surat pernyataan
3.Surat pernyataan
4.Surat pernyataan
5.Surat pernyataan
6.dan seterusnya melakukan kegiatan melakukan kegiatan melakukan kegiatan melakukan kegiatan melakukan kegiatan pengembangan profesi penunjang NIP. w Catatan Pejabat Pengusul : I 2 3 4 dan seterusnya (jabatan ) (nama pejabat pengusul ) NIP. v Catatan Anggota Tim Penilai : I 2 3 4 dan seterusnya (Nama Penilai I ) NIP. (Nama Penilai II ) NIP VI Catatan Ketua Tlm Penilai : 1 2 3 4 dan seterusnya Ketua Tim Penilai. NIP. -9r- ANAK LAMPIRAN 6 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI/ KALIBRASI ALAT UKUR SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI / KALIBRASI ALAT UKUR Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Menvatakan bahwa: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Telah melakukan kegiatan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur sebagai berikut: Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atasan Langsung No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kesiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8 I 2. 3. 4. 5. dst NIP ANAK LAMPIRAN 7 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerla Menyatakan bahwa: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut: No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kesiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 I 1. 2. 3. 4. 5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atasan Langsung ANAK LAMPIRAN 8 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Menyatakan bahwa: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Telah melakukan kegiatan penunjang Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagai berikut: No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kesiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 I 1. 2. 3. 4. 5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atasan Langsung ANAK LAMPIRAN 9 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 20 17 TENTANG PBTUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL /TEKNIS Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang Jabatan Unit kerja Menyatakan bahwa: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja SURAT PtrRNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagai berikut: No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kesiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 8 1 2. 3. 4. 5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atasan Langsung 95- ANAK LAMPIRAN IO PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH SURAT PENYAMPAIAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Kepada Yth. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi *) Di Tempat
1.Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama- nama Pejabat Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan bukti fisiknya, sebagai berikut: NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1 2 3 dst
2.Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Pejabat yang berwenang Mengusulkan Angka Kredit *) NIP. *) Tulis nama jabatan ANAK LAMPIRAN 11 PERATURAN KEPALA BADAN KEPBGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 20 17 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJT PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR ASLI disampaikan dengan hormat kepada Kepala BKN Ditetapkan di . Pada tanggal Tembusan disampaikan kepada:
1.Penguji Perangkat Telekomunikasi yang bersangkutan;
2.Sekretaris Tim Penilai Penguji Perangkat Telekomunikasi yang bersangkutan; Nama Lengkap
3.Kepala Biro/Bagian Kepegawaian yang bersangkutan;*) NIP. .
4.Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan
5.Pejabat lain yang dipandang perlu. *) Coret yang tidak perlu I KETERANGAN PERORANGAN I Nama 2 NIP 3 Nomor Seri I(ARPEG 4 Pangkat/ Golongan ruang TMT 5 Tempat dan Tanseal lahir 6 Jenis I(elamin 7 Pendidikan yang diperhitungkan anska kreditnya 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Masa Kerja Golongan Lama Baru lo Unit Keria II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH A Pendidikan Sekolah B Angka Kredit Penjenjangan I UNSUR UTAMA
a.Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dibidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
b.Pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur
c.Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan Penunjang Penguji Perangkat Telekomunikasi Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka l(redit Penjenjangan III DAPAT/TIDAI( DAPAT*) DIPERTIMBANGI{AN UNTUr( DINAIKKAN DALAM JABATAN .......... / PANGKAT/GOLONGAN RUANG .... ANAK LAMPIRAN 12 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSTONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi yang lowong, Saudara .. NIP .. jabatan .. pangkat/golongan ruang telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2O Tahun 2Ol7; MEMUTUSKAN: Terhitung mulai tanggal .... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a.Nama
b.NIP :....
c.Pangkat/golongan ruang/TMT : .....
d.Unit kerja Dari Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang . dengan angka kredit sebesar . (..... ..........) **) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. ditetapkan di .. pada tanggal .................... NIP. KEDUA KETIGA TEMBUSAN:
1.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
3.Kepala Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
4.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkut**);
6.Pejabat lain yang dianggap perlu. ") Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. ANAK LAMPIRAN 13 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH KBPUTUSAN PEMBERHBNTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNI KASI KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
a.bahwa berdasarkan surat ..... ..... Nomor ... ... tanggal ........... perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi karena .....;*)
b.bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi;
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2076;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2O Tahun 2Ol7; MEMUTUSKAN: Terhitung mulai tanggal memberhentikan dari jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi:
a.Nama
b.NIP
c.Pangkat/Golongan ruang/TMT
d.Jabatan
e.Unit Kerja ;ilii; J*;;di;; il ;;;;,;;; ;;**;f u.u.ii,;;; ;;i; ;;;;;";"^ ?,, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. ditetapkan di ... pada tanggal ....................... NIP. TEMBUSAN :
1.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
3.Kepala Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
4.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan;
6.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ... **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA ANAK LAMPIRAN 14 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang : bahwa Saudara .. NIP . pangkat/golongan ruang ...... jabatan telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi; Mengingat : 1. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2O16;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2Ol7; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a.Nama : ....
b.NIP :.....
c.Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
d.Unit kerja : .... Dalam jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ... dengan angka kredit sebesar ..(.................) KEDUA : ... ..........**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. ditetapkan di ... pada tanggal ........ . .............'.'. NIP. TEMBUSAN:
1.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
3.Kepala Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
4.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
6.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. ANAK LAMPIRAN 15 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELBKOMUNIKASI CONTOH KEPUTU SAN PENY ES UAIAN / /NPA SSI]VG KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR TENTANG PENY ESUAIAN / I]VPA SS/NG DALAM JABATAN FUNGSI O NAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara . NIP jabatan .... pangkat/golongan ruang ..... telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui penyesuaian / inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016; +. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2OI7; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : mengangkat:
a.Nama : .....
b.NIP : .....
c.Pangkat/Golongan ruang/TMT : .....
d.Unit Kerja : ..... Terhitung mulai tanggal . disesuaikan/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ..... dengan angka kredit sebesar .... (.......) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asll Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal TEMBUSAN:
1.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
3.Kepala Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
4.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
6.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. ANAK LAMPIRAN 16 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKAST DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNI KASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang : a. bahwa Saudara .... NIP . pangkat/golongan ruang.... telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi;
c.bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi ; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O77;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2Ol7;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2O Tahun 2Ol7; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Calon Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dibawah ini:
a.Nama
b.NIP
c.Pangkat/golongan ruang/TMT : .....
d.Unit kerja : ..... Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang dengan angka kredit sebesar (......) KEDUA : **) KBTIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal TEMBUSAN:
1.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkut**);
3.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*) ;
5.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu "*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. -ro2- ANAK LAMPIRAN 17 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR TENTANG PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA Mengangkat:
a.Nama
b.NIP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara .. NIP jabatan pangkat/golongan ruang telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui perpindahan dari jabatan lain;
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2Ol7; +. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2OI7; MEMUTUSKAN:
c.Pangkat/golongan ruang/TMT : ......
d.Unit kerja Terhitung mulai tanggal . diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang . dengan angka kredit sebesar (......) **) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal TEMBUSAN:
1.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
3.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*) ;
5.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. ANAK LAMPIRAN I8A PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANC PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENCUJI PERANGKATTELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENCUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH DAFTAR USUL PENETAPAN ANCKA KREDIT JABATAN FUNGSTONAL ASISTEN PENCUJT PERANGKAT TDLEKOMUNIKASI DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PELAKSANA/TERAMPIL Nomor: MASA PENILAIAN : Bulan s/d Bulan Tahun..........., NO KETERANGAN PERORANGAN I Nama
2.NIP
3.Nomor Seri Kartu Pegawai
4.Tempat dan Tanggal Lahir
5.Jenis Kelamin
6.Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
7.Jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi / TMT
8.Masa Kerja golongan lama
9.Masa Kerja golongan baru
10.Unit Kerja NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 2 3 4 6 7 8 I UNSUR UTAMA I PENDIDIKAN A Penclidikan formal dan memperoleh ij azah / gelar Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazahlgelar r) Diploma III/DIII 2l Sekolah Menengah Umum/sederajat atau Diploma II B Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat Mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi serta me mperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat l) lamanya lebih dari 960 jam 2l lamanya antara 641-960 jam 3) lamanya antara 481-640 jam 4) lamanya antara 161 -48O jam s) lamanya antara 81 - 160 jam 6) lamanya antara 31-80 jam 7) lamanya kurang dari 30 jam C Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat II
2.PERSIAPAN PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI/KALIBRASI ALAT UKUR Penanganan Dokumen Uji/ Kalibrasi 1) Melakukan entry data dan itempengujian/kalibrasi 2l Mengecek berkas pembayaran dan menerbitkan nomor berkas 3) Melaksanakarr scan Laporan Hasil Uji 4) Mengirim scan Laporan Hasil Uji ke Direktur Standar
3.PENGEMBANGAN PROFESI A Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MEN RUT INSTANSI PENGUSUL "I M PENI ,AI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH I 2 3 4 5 6 7 8 r) Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/strrvei/evaluasi di bidang persiapan pengr,rjian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan:
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bcntuk majalah ilmiah yang diakui olch Kcrncntcrian yang bersangkutan 2l Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/sr,rrvei/ evaluasi di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/katibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan
a.Dalam bentuk buku
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan 3) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan:
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan 4) Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
a.Dalam bentuk buku
b.Dalam majalah s) Membuat tulisan ilmiah populer di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan 6) Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) B Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur l) Menerjemahkan/menyadur di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan
a.Dalarn bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional 2l Menerjemahkan/menyadur di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan:
a.Dalam bentuk buku
b.Dalam bentuk makalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang C Penlrusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur 1) Menyusun ketentuan pelaksanaan di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur 2l Men5rusun ketentuan teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur JUMLAH UNSUR UTAMA 1 SD 3 II PENUNJANG TUGAS ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI A Pengajar/pelatih di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur Mengajar/melatih yang berkaitan dengan bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur B Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunil<asi/kalibrasi alat ukur Mengikuti kegiatan seminar/ lokakary a / konfe rensi d i bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur sebagai: a Pemrasaran / penyaj i/ narasumber NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KRBDIT MEN JRUT INSTANSI PENGUSUL T M PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH I 2 ? 4 5 6 2 8 b Pembahas /rnoderator C Peserta
2.Mengikuti /berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagair a Ketua b Anggota C Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi Nasional 1 sebagai Pengurus aktif
2.sebagai Anggota aktif D Keanggotaan dalam Tirn Penilai Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penguji Pe rangkat Te lekomunikasi E Perolehan penghargaan/ tanda jasa Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya II 30 (tiga puluh) tahun
2.2O (dua puluh) tahun
3.10 (sepuluh) tahun ii Perolehan ijazali. pe ndidikan lainnya Memperoleh ijazah pendidikan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya I Diploma lll (DIII)
2.Diploma II (DII) JUMLAH UNSUR PENUNJANG 106 - Butir Kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah *) I 2 3 4 5 6 7 8 JUMLAH UNSUR UTAIUA DAN UNSUR PENUNJANG *) Dicoret yang tidak perlu III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK :
1.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
2.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
3.Surat pernyataan melakukan kegiatan .......
4.Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
5.Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
6.dan seterusnva NIP. rv Catatan Pejabat Pengusul : 1. 2. 3.
4.dan seterusnya (jabatan (nama pejabat pengusul ) NIP. v Catatan Anggota Tim Penilai : I 2 3 4 dan seterusnya (Nama Penilai I ) NIP (Nama Penilai II ) NIP VI Catatan Ketua Tim Penilai : 1. 2. 3.
4.dan seterusnya Ketua Tim Penilai, (Nama ) NIP. 108 ANAK LAMPIRAN 18B PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 20I7 TENTANC PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH DAI-TAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANCKAT TELEKOMUNIKASI DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PELAKSANA LANJUTAN/MAHIR Nomor: INSTANSI: MASA PENILAIAN : KETERANGAN PERORANGAN Nomor Seri Kartu Pegawai Tempat dan Tanggal Lahir Jenis Kelamin Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya Jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi / TMT Masa Kerja golongan lama Masa Kerja golongan baru Unit Kerja UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI JUMLAH JUMLAH UNSUR UTAMA PENDIDIKAN Pendidikan formal dan memperoleh ijazah / gelar Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar Diploma IIIlDIll Sekolah Menengah Umum/sederajat atau Diploma II Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat Mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat lamanya lebih dari 960 jam lamanya antara 64 1-960 jam lamanya antara 481-640 jam lamanya antara 161 -48O jam lamanya antara 81-160 jam lamanya antara 31-80 jam lamanya kurang dari 3O jam Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat II PERSIAPAN PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI/KALIBRASI ALAT UKUR Penanganan Dokumen Uji/Kalibrasi Melakukan klariflkasi kepada pemohon tentang berkas bermasalah Melaksanakan koordinasi kepada pemohon tentang pelaksksanaan uji lapangan dan perhitungan biaya uji lapangan membuat Surat Perintah Ttrgas uji lapangan NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MEN URUT INSTANSI PENGUSUL TIM PEN LAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 2 2 4 5 6 8 B Penanganan Sampel Uji/Alat Ukur 1) Menyimpan Sampel Uji/Alat Ukur berdasarkan Nomor, Jenis dan Dimensi sebagai Sarnpel Uji/Alat Ukur Belum Uji/Kalibrasi 2) Menyimpan Sampel Uji/Alat Ukur berdasarkan Nomor, Jen Dimensi sebagai Sanrpel Uji/Alat Ukur Sudah Uji/Kalibras s dan 3) Mengecek Sampel Uji/Alat Ukur dan membuatkan Berita Acara Serah Terima Barang serta menyerahkan Sampel uji/Alat Ukur kembali ke Pernohon C Penanganan Kondisi Lingkungan Mengecek dan mencatat Suhu dan Kelembaban Laboratorium dan melakukan Tindakan Penyesuaian Suhu dan Kelembaban apabila Suhu dan Kelembaban sesuai dengan persyaratan teknis D Penanganan Alat Ukur/ Kalibrator Menyimpan Alat Ukur/Kalibrator yang sudah dikalibrasi E Kalibrasi Antara Mengelola/ menyimpan Artefak(Sampel Uj i) F Perbaikan Alat Ukur/ Kalibrator Mengecek dan mencatat Kalibrasi Alat Ukur/Kalibrator ke Daftar Alat Ukur/Kalibrator G Audit Internal / Surveilen / Asesmen Membuat Bukti Verifikasi Tindakan Perbaikan 3, PENGEMBANGAN PROFESI A Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur 1) Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pen gkaj ian / su rvei/ evaluasi di bidan g persiapan pe n guj ian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan:
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan 2l Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/ evaluasi di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan: a Dalarn bentuk bttku
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan 3) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang persiapan pengujian pe rangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan:
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan 4l Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
a.Dalam bentuk buku
b.Dalam majalah s) Membuat tulisan ilmiah populer di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan 6) Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) B Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur 1) Menerjemahkan/menyadur di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH t 2 3 4 5 6 8
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional 2l Menerjemahkan/menyadur di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang tidak
a.Dalam bentuk buku
b.Dalam bentuk makalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang C PenSrusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur 1) Men5rusun ketentuan pelaksanaan di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur 2l MenSrusun ketentuan teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur JUMLAH UNSUR UTAMA 1 SD 3 II PENUNJANG TUGAS ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI A Pengajar/pelatih di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur Mengajar/melatih yang berkaitan dengan bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur B Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur 1 Mengikuti kegiatarr seminar/lokakarya/konferensi di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur sebagai: a Pemrasaran / penyaji/ narasumber b Pembahas /moderator c Peserta
2.Mengikuti /berperan serta sebagai delegasi ihniah sebagai: a Ketua b Anggota C Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi Nasional I sebagai Pengurus aktif
2.sebagai Anggota aktif D Keanggotaan dalam Tim Penilai Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi E Perolehan penghargaan/tanda jasa Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya I 30 (tiga puluh) tahun
2.20 (dua puluh) tahun
3.l0 (sepuluh) tahun F Perolehan ijazah pendidikan lainnya Memperoleh ijazah pendidikan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya 1 Diploma III (DIfl)
2.Diploma II (DII) JUMLAH UNSUR PENUNJANG 111 Butir Kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah *f I 2 3 4 D 6 8 JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG ") Dicoret yang tidak perlu -trz- III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK : 1 2 3 4 5 6 Surat pernyataan Surat pernyataan Surat pernyataan Surat pernyataan Surat pernyataan dan seterusnya melakukan kegiatan melakukan kegiatan melakukan kegiatan melakukan kegiatan melakukan kegiatan pengembangan profesi penunjang NIP. ry Catatan Pejabat Pengusul I 2 3 4 dan seterusnya (jabatan ) (nama pejabat pengusul ) NIP. v Catatan Anggota Tim Penllai : I 2 3 4 dan seterusnya ( Nama Penilai I ) NIP. (Nama Penilai II ) NIP VI Catatan Ketua Tim Penilai : I 2 3 4 dan seterusnya Ketua Tim Penilai, (Nama ) NIP. 113 ANAK LAMPIMN I8C PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 20I7 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBTNAT{N JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNCSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANCKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH DAF"TAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAF"TAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PENYELIA Nomor: INSTANSI : MASA PENILAIAN : KETERANGAN PERORANGAN Nomor Seri Kartu Pegawai Tempat dan Tanggal Lahir Jenis Kelamin Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya Jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi / TMT Masa Kerja golongan lama Masa Kerja golongan baru Unit Kerja UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI JUMLAH UNSUR UTAMA PENDIDIKAN Pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar Diploma III/DIII Sekolah Menengah Umum/sederajat atau Diploma II Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat Mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat lamanya lebih dari 96O jam lamanya antara 641-960 jam lamanya antara 48 1-640 jam lamanya antara 161-480 jam lamanya antara 8l - 160 jam lamanya antara 31-80 jam lamanya kurang dari 30 jam Pendidikan dan Pelatihan Praiabatan Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat II PERSIAPAN PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI/ KALIBRASI ALAT Penanganan SamJrel Uji/Alat Ukur Menerima sample uji/kalibrasi, melakukan verihkasi dokumen permohonan llengujian / kalibrasi Penanganan Alat Ukur/Kalibrator Mengecek dan mencatat Kalibrasi Alat Ukur/Kalibrator ke Daftar Alat Ukur/Kalibrator Mengecek dan mencatat Alat Pendukung Laboratorium _IL4- NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MEN JRUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH I 2 3 4 6 7 I c Aud t Internal / Surveilen / Asesmen 1) Melaksanakan Audit dan membuat Laporan Hasil Audit tentang Temuan Ketidaksesuaian 2) Membuat Bukti Tindakan Perbaikan Temuan tentang Loket Pclayanan, dan atau Administrasi Laboratoriurn D Pelatihan Internal 1) melaksanakan pelatihan internal bidang administrasi laboratorium 2l Melaksanakan Pelatihan internal bidang administrasi loket pelayanan 3) melaksanakan pelatihan internal penanganan alat ukur E Penanganan Instruksi Kerja Membuat Instruksi Kerja
3.PENGEMBANGAN PROFESI A Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur r) Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/evaluasi di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan: a, Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kernenterian yang bersangkutan 2) Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/ evaluasi di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
a.Dalam berrtuk buku
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan 3) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan:
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan +l Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
a.Dalam bentuk buku
b.Dalam maialah s) Membuat tulisan ilmiah populer di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan 6) Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) B Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur 1) Menerjemahkan/menyadur di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur yang dipublikasikan
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional 2) Menerjemahkan/menyadur di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang tidak dipublikasikan:
a.Dalam bentuk buku
b.Dalam bentuk makalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang C Penlrusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur NO UNSUR YANG DINILAI UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN A NGKA KREDIT MEN URUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 2 3 4 6 8 1) Menyusun ketentuan pelaksanaan di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur 2) Men5rusun ketentuan teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur JUMLAH UNSUR UTAMA 1 SD 3 II PEN UNJANG TUGAS ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI A Pengajar/pelatih di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur Mengajar/melatih yang berkaitan dengan bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur B Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur 1I Mengikuti kegiatarr seminar/lokakarya/konferensi di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur sebagai: a Pemrasaran /penyaji/ narasumber b Pembahas /moderator c Peserta 2 Mengikuti /berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai: a Ketua b Anggota C Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi Nasional sebagai Pengurus aktif
2.sebagai Anggota aktif D Keanggotaan dalam Tirn Penilai Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penguji Pe rangkat Te lekomun ikasi E Perolehan penghargaan/ tanda jasa Memperoleh Penghargaan/ tanda jasa Satyalancana Karyasatya I 30 (tiga puluh) tahun
2.2O (dua puluh) tahun
3.10 (sepuluh) tahun F Perolehan ijazall' pendidikan lainnya Memperoleh ijazah pendidikan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya 1 Diploma III (DIII)
2.Diploma II (DII) JUMLAH UNSUR PENUNJANG Butir Kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah *l I 2 3 4 5 6 I 8 JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG *) Dicoret yang tidak perlu -t77- UI LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK : I 2 3 4 5 6 Surat pernyataan Surat pernyataan Surat pernyataan Surat pernyataan Surat pernyataan dan seterusnya melakukan kegiatan melakukan kegiatan melakukan kegiatan melakukan kegiatan melakukan kegiatan pengembangan profesi penunjang NIP. TV Catatan Pejabat Pengusul : I 2 3 4 dan seterusnya (jabatan ) (nama pejabat pengusul ) NIP. v Catatan Anggota Tim Penilai I 2 3 4 dan seterusnva ( Nama Penilai I ) NIP (Nama Penilai II ) NIP VI Catatan Ketua Tim Penilai : 1 2 3 4 dan seterusnya Ketua Tim Penilai, (Nama ) NIP. 118 - ANAK LAMPIRAN 19 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PERSIAPAN PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI/ KALIBRASI ALAT UKUR SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PERSIAPAN PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI/ KALIBRASI ALAT UKUR Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja Menyatakan bahwa: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Telah melakukan kegiatan persiapan sebagai berikut: pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atasan Langsung No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Keeiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik a I 2 3 4 5 6 7 B I 2. 3. 4. 5. dst ANAK LAMPIRAN 20 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkat / golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Menyatakan bahwa: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Telah melakukan kegiatan pengembangan SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI profesi sebagai berikut: No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Keeiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 I I 2. 3. 4. 5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atasan Langsung -r20- ANAK LAMPIRAN 21 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PBRANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Menvatakan bahwa: Nama NIP Pangkat / golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Telah melakukan kegiatan penunjang Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagai berikut: Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atasan Langsung No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kesiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik I 2 3 4 5 6 8 I 2. 3. 4. 5. dst NIP -T2I- ANAK LAMPIRAN 22 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 20 17 TENTANG PBTUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PBLATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang Jabatan Unit kerja Menyatakan bahwa: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Telah mengikuti pendidikan dan Telekomunikasi sebagai berikut: pelatiha Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. n fungsional/teknis Asisten Penguji Perangkat Atasan Langsung No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Keeiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8 I 2. 3. 4. 5. dst r22 - ANAK LAMPIRAN 23 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH SURAT PENYAMPAIAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Kepada Yth. Pejabat yang berwenang Menetapkan Angka Kredit *) Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Di Tempat
1.Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama- nama Pejabat Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dan bukti fisiknya, sebagai berikut: NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1 2 3 dst
2.Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. eelanal ;;;; ;.;;;;;;; ;;;;""rkan Angka Kredit *) I\TIDl!lI . . *) Tulis nama jabatan -r23- ANAK LAMPIRAN 24 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR Ditetapkan di . Pada tanggal ASLI disampaikan dengan hormat kepada Kepala BKN Tembusan disampaikan kepada:
1.Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang bersangkutan; Nama Lengkap
2.Sekretaris Tim Penilai Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi NIP. . yang bersangkutan;
3.Kepala Biro/Bagian Kepegawaian yang bersangkutan;*)
4.Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan
5.Pejabat lain yang dipandang perlu. *) Coret yang tidak perlu I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Panekat/Golongan ruang TMT 5 Tempat dan Tangeal lahir 6 Jenis Kelamin 7 Pendidikan yans diperhitunskan anska kreditnva 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Masa Kerja Golongan Lama Baru 10 Unit Keria II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH A Pendidikan Sekolah B Angka l(redit Penjenjangan I UNSUR UTAMA
a.Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
b.Pendidikan dan pelatihan Praiabatan
c.Kegiatan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur
d.Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan Penunjang Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGI(AN UNTUI{ DINAIKI(AN DALAM JABATAN .......... / PANGKAT ..... /GOLONGAN RUANG -r24- ANAK LAMPIRAN 25 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang lowong, Saudara .. NIP jabatan ... pangkat/golongan ruang telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2Ol7;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2Ol7; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ..... . mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a.Nama :.....
b.NIP :....
c.Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
d.Unit kerja : .... Dari jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ...... ke jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ...... dengan angka kredit sebesar ..(................) KEDUA : ... .......**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. ditetapkan di .., pada tanggal .................... NIP. TEMBUSAN:
1.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
3.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*) ;
5.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. -r25- ANAK LAMPIRAN 26 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 20 17 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELBKMUNIKASI Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA
a.Nama
b.NIP
d.Jabatan
e.Unit Kerja KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
a.bahwa berdasarkan surat Nomor tanggal perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi karena .....;*)
b.bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi;
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2Ol7;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2Ol7; MEMUTUSKAN: Terhitung mulai tanggal memberhentikan dari jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi:
c.Pangkat/Golongan ruang/TMT : ^ilti; #;;;;';; n*;;;;r;;;,"*;l u.u.ii,;;' d;i; -;;;,;;". ,,1,, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. ditetapkan di .. pada tanggal ....................... NIP. TEMBUSAN:
1.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
3.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan"**);
5.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ... "*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. ***) Coret yang tidak perlu -t26- ANAK LAMPIRAN 27 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATTKA, Menimbang : bahwa Saudara NIP pangkat/golongan ruang jabatan ........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; Mengingat : 1. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2OI7;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2OI7; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ........... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a.Nama : .....
b.NIP :.....
c.Pangkat/golongan ruang/TMT : .....
d.Unit kerja : ..... Dalam jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang .... dengan angka kredit sebesar ... (... ......) KEDUA : ... .........**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. ditetapkan di .. pada tanggal ...... .. . ... ............ NIP. TEMBUSAN:
1.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
3.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*) ;
5.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. -r27- ANAK LAMPIRAN 28 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWATAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI CONTOH KEPUTUSAN PENYE S UAIAN / IIVPASS/NG KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR TENTANG PENYESUAIAN/ /ITPASS/NG DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara . NIP jabatan .... pangkat/golongan ruang ..... telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui penyesuaian / inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2Ol7;
4.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2Ol7; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : mengangkat:
a.Nama : .....
b.NIP :.....
c.Pangkat/Golongan ruang/TMT : . ... .
d.Unit Kerja : ..... Terhitung mulai tanggal . disesuaikanlinpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang dengan angka kredit sebesar .(.......) KEDUA : ... ....**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal TEMBUSAN:
1.Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
3.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*) ;
5.Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.