Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 326
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
BAB I
Kementerian PANRB mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian PANRB menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Susunan organisasi Kementerian PANRB, terdiri atas:
BAB III
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian PANRB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian, terdiri atas:
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama mempunyai tugas merencanakan; mengkoordinasi; memantau; mengevaluasi; dan melaporkan kinerja, anggaran, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi internal, serta kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan