Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2007
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Memuat teks peraturan…
menetapkan ketentuan pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil dimaksud dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan yang Dipekerjakan pada Televisi Republik Indonesia yang dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Departemen Komunikasi dan Informatika yang dipekerjakan pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatan sampai dengan penataan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil pada organisasi yang baru.
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan yang Dipekerjakan pada Televisi Republik Indonesia. PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KEUANGAN YANG DIPEKERJAKAN PADA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG DIPEKERJAKAN PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA. MEMUTUSKAN :
Untuk tertib administrasi, Badan Kepegawaian Negara membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan yang Dipekerjakan pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Departemen Komunikasi dan Informatika, menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. 3 Ditetapkan di Jakarta padatanggal 18 April 2007 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ~ PRAP;7 Pasal 9 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetap kan. 4 NIP . Menteri Keuangan, Jakarta, . UNIT KERJA WILAYAH PEMBAYARAN NIPNAMA JENIS KELAMIN TEMPAT TGL. LAHIR PANGKAT I--_T~ERA~._K-r-H_I_R---IPENDIDIKAN GOL. TMT RUANG JABATAN TERAKHIR DAFTAR NAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KEUANGAN YANG DIPEKERJAKAN PADA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA YANG OIALlHKAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG DIPEKERJAKAN PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 26 TAHUN 2007 TANGGAL : 18 APRIL 2007 5 NO URUT 11 Tulislah satuan unit organisasi Pegawai Negeri Sipil bekerja pada saat dialihkan, Misalnya Biro Perencanaan. 10 10 9 Tulislah pendidikan tertinggi dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, misalnya SLTA, D-III, S-1 dan sebagainya secara benar sesuai dengan pendidikan terakhir yang telah dihargai oleh instansi. 98 Tulislah pangkat/golongan ruang gaji Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya. Tulislah jabatan strukturallfungsional dari Pegawai Negeri Sipil yang diduduki sekarang sesuai dengan SK jabatan terakhir, missal: Kepala Subdirektorat, Kepala Sub Bagian Umum, dan sebagainya. 6 7 dan 87 6 Tulislah jenis kelamin dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, kalau Pria tulislah "P", kalau Wanita tulislah "W". 55 Tulislah tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan benar sesuai dengan SK pengangkatan pertama, 44 Tulislah NIP yang bersangkutan dengan benar sesuai dengan SK pengangkatan pertama. 33 Tulislah nama yang lengkap dan benar sesuai dengan SK pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil yang akan dialihkan. Cukup Jelas 2 Tulislah nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan sesuai dengan wilayah pembayaran gaji yang bersang kutan. 2 PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR DAFTAR NAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILlNGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN YANG DIPEKERJAKAN PADA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA YANG DIALlHKAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG DIPEKERJAKAN PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA 6 An. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KEDUA Instansi terhitung mulai tanggal 01 Mei 2007 dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Departemen Komunikasi dan Informatika yang dipekerjakan pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana rnestinya. Tembusan disampaikan kepada :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)