Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2005
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 85
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TVRI menyelenggarakan fungsi :
BAB III
Dewan pengawas mempunyai tugas:
Besaran dan jenis penghasilan dewan pengawas ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan