1.Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut Tunjangan Sandiman adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Tunjangan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Operator Transmisi Sandi adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. C. PENGERTIAN Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi. B.TUJUAN t Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, telah diatur pemberian tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006.
2.Dalarn Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini diatur hal-hal yang berkenaan dengan tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian .. . .. . I tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi. . A. UMUM I. PENDAHULUAN TATA CARA PERMINTAAN, PEMBERIAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN OPERATOR TRANSMISI SANDI LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 3 TAHUN 2007 TANGGAL : 30 Januari 2007 4
1.Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkan Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dengan surat keputusan pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.Besarnya Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006. B. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERHAK MENDAPATKAN TUNJANGAN JABATAN
1.Setiap pemberian Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 harus dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang dibuat rnenurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Larnpiran I-a Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2.Pejabat yang berwenang dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan keputusan pemberian Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi.
3.Dalarn surat keputusan pernberian Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi harus dicantumkan besarnya tunjangan yang bersangkutan.
4.Asli surat keputusan pemberian Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil iyang bersangkutan, dan tembusannya kepada :
a.Ketua BadanPemeriksa Keuangan di Jakarta;
b.Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. qeputi Bidang Informasi ..Kepegawaian di Jakarta;
c.Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan;
d.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Neqara/kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
e.Pejabat Pernbuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
f.Pejabat lain yang dipandang perlu. II. TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN A PENETAPAN PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN
3.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya dalam dan dari jabatan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5
7.Untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya, dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran I-d Peraturan Kepala Badan KepegawaianNegara ini.
1.Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan usul permintaan pembayaran Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi bersamaan dengan permintaan gaji kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
2.Bagi Pegawai Negeri Sipil yang baru diangkat sebagai pejabat fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, penqajuan permintaan tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi harus melarnpirkan :
a.Surat keputusan penqanqkatan dalam jabatan f0ngsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi; I
b.Surat keputusan pemberian Tunjangan Sandimarl dan Operator Transmisi Sandi;
c.Surat pernyataan melaksanakantugas.
3.Tunjanqan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dibayarkan terhitung mula; tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersanqkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang, dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran l-b Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. !
4.Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1 (satu), Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dibayarkan pada bulan yang bersangkutanl bulan berjalan.
5.Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 3, apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dibayarkan mulai bulan itu juga.
6.Kepada Pegawai Negeri Sipil yang pada tanggal 1 Januari 2007 masih rnenduduki Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, pembayaran Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan dari pejabat yang berwenang, dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran l-c Peraturan Kepala Badan KepegawaianNegara ini, dengan melampirkan :
a.Surat keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi;
b.Surat keputusan pemberian Tunjangan Sandiman dan Operator Transrnisl Sandi. C. PROSEDUR PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN
2.KI1USUS bagi pejabat fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka waktu lebih dan 6 (enam) bulan, Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi .:dihentrkan terhitung mulai bulan ketujuh. Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dibayarkan kembali setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dan dinyatakan telah meJaksanakan tugas kembafi oleh pejabat yang berwenang. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Kembali dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran l-e Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara inl. Umpamanya: Seorang Operator Transmisi Sandi ditugaskan mengikuti tugas belajar mulai tanggal 1 Nopember 2007 sampai dengan 30 April 2009. Operator Transmis:
1.Pembayaran Tunjangan Sandiman dan Operator Tr~nsmisi Sandi dihentikan ternitunq mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil yalngbersangkutan :
a.dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional $andiman dan Operator Transmisi Sandi;
b.menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan neqara;
c.diberhentikan dari Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi;
d.berhentildiberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. III. PENGHENTJANPEMBAYARANTUNJANGAN JABATAN 9 Ash Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Telah Men- duduki .1abatan/Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan sebagaimana tersebut pada angka 3, 6, dan 7 disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendauaraan Negara/Kepala Biro/Kepala 8agian Keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan tembusannya kepada : a Kepala Hadan Kepegawaian Negara Up. Oeputi Bidang Informasi I<epegawaian;
b.Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan;
c.Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d.PejabatPembuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
e.Pejabat lain yang dipandang perlu.
8.Untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, pejabat yang berwenang dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain dalarn lingkungannya untuk membuat surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan telah menduduki jabatan, dan sural pernyataan masih menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, 6, dan 7. 7
4.Tunjangan Sandi man dan Operator Transmisi Sandi yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, dapat dibayarkan kembali setelah ada j keputusan 8apek yang meringankan hukuman tersebut serta diangkat kernball dalam Jabatan Fungsional Sandi man dan Operator Transmisi Sandi dan dinyatakan telah melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang. Umpamanya: Seorang Sandi man tetah dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan berlaku terhitung mulai tanggal 20 Januari 2007. Dalam batas tenggang waktu yang ditentukan setelah diterimanya keputusan, yang bersangkutan mengajukan banding ke Bapek. Setelah melalui proses, akhirnya Bapek pada tanggal 25 April 2007 memutuskan bahwa hukumannya diubah menjadi hukuman disiplin sedang. Setelah selesai rnenjalani hukuman disiplin tersebut, yang bersangkutan diangkat kembali dalam .Iabatan Fungsional Sandiman disertai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Kernbali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal demikian Tunjangan Jabatan Fungsionalnya dihentikan terhitung mulai bulan Pebruari 2007 sarnpai dengan selesai menjalani hukurnan disiplin sedang dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Sandiman. Tunjangan Sandiman dibayarkan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Kembali diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Sandi tersebut dinyatakan bekerja kembali terhitung mulai tanggal 10 Mei 2009. Dalam hal yang demikian :
a.Tunjangan Operator Transmisi Sandi untuk bulan Nopember 2007 sampai dengan bulan April 2008 tetap dibayarkan;
b.Tunjangan Operator Transmisi Sandi dihentikan terhitung mulai bulan Mei 2008 sampai Mei 2009.
c.Tunjangan Operator Transmisi Sandi dibayarkan kembali mulai bulan Juni .. 2008 dan seterusnya, apabila telah diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Kembali telah diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala I Bagian Keuangan p4merintah Daerah yang bersangkutan. .
3.Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pernberhentian tidak dengan horrn at sebagai Pegawai Negeri Sipil, walaupun kemudian mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi tetap dihentikan. 8 Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil wanita yang menjalani cuti dl luar tanggungan negara untuk persalinan anak ke 4 (em pat) dan seterusnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, maka selama menjalani cuti di luar tanggungan negara yang bersangkutan tidak menerima penghasilan (gaji dan tunjangan). Gaji dan tunjanqan jabatannya dibayarkan kembali mulai bulan berikutnya selelah yang bersangkutan selesai menjalani cut; di luar tanggungan negara untuk persalinan anak. Urnpamanya : Seorang Operator Transmisi Sandi menjalanl cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anak ke 4 (empat) selama 2 (dua) bulan terhitung rnulai tanggal 25 Nopernber 2007 sampai dengan 25 Januari 2008. Setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anak, ia mulai bekerja kembali lerhilung mulai tanggal 26 Januari 2008. Dalam hal yang demikian :
a.Dihentikan pembayaran gaji dan Tunjangan Operator Transmisi Sandi untuk bulan Desember 2007 dan Januari 2008.
b.Diberikan kembali gaji dan Tunjangan Operator Transmisi Sandi untuk bUICJn Pebruari 2008 dan seterusnya. Apabila cuti di luar tanggungan negara bukan karen a persalinan, maka gaji dan lunjan..~a~ . dibayar.kan setelah diangkat/di.aktifk~n .kerlbali sebaqai .P~gawa~ Neger! Sipil dan dianqkst dalam Jabatan Funqsional qperator Transrnisi Sandt serta dinyatakan melaksanakan itugas. 6 Surat keputusan ~~nghe~tia~/penghentian sementara T)u~jangan Sandi man dan . Operator Transmisi Sandi dibuat menurut contoh sebaqai tersebut dalam Anak Lampiran I-f Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Neqara ini.
7.Pejabat yang berwenang menetapkan/mengeluarkan surat keputusan pember- heritian/pernbebasan sementara dari jabatan dan pemberian surat izin cuti di luar ta~~gungan negara/cuti besar, serta surat tugas belajar, menyampaikan asli surat keputusan atau asli surat izin atau surat tugas belajar tersebut kepada Pegawai Neqeri Sipil yang bersangkutan, dan tembusannya kepada :
a.Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
b.Pirnplnan Instansi yang bersangkutan;
c.Kepata Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; d Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian f<euangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
e.Pejabat Pembuat Daftar Gaji;
f.Pejabat lain yang dipandang perlu. 5 Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersanqkutan menjalani cuti besar atau cuti di luar tanqqunqan negara. ~ PRAPT~ KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, . 1'. Apabila dalam pelaksanaan Peraturan Kepala Badan jKepegawaian Negara ini dijurnpai kesulitan agar ditanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk rnendapatkan penyelesaian.,
2.Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebalk-baikriya.
1.Apabila lerjadi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, maka pejabat yang berwenang menetapkan keputusan kenaikan jenjang jabatan, serta keputusan pemberian tunjangan sesuai tingkat jabatan tersebut. Pemberian tunjangan tersebut dapat ditetapkan sekaligus dalarn keputusan pengangkatan atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi tersebut.
2.Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalarn Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan tetap berlaku. V. PENUTUP IV. KETENTUAN LAIN-LAIN : Tunjangan jabatan 3) sebagai tersebut pada diktum PERTAMA diberikan sebesar Rp 11} (........................... .. ) sebulan terhitung mulai tanggal 12) , ............. 3) kepada : ..................................... 5) ...................................... : 6) .................................. ; .. 17) .... .' ;.. 8) .... 1 ; 3) ....................................... 9) : Memberikan tunjangan jabatan '. N am a . NIP Tempat/tanggal Lahir Pangkat/Golongan ruahg Jabatan . Satuan Oganisasi/Unit Keria Instansi MEMUTUSKAN: 7 *);
8.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2007;
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 [o. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
5.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999;
6.Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006;
b.bahwa dalam rangka usaha meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan dilugaskan secara penuh sebagai pejabat 3) dipandang perlu menetapkan pemberian tunjangan jabatan fungsional 3) sebagaimana dialur dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006; 4), Sdr 5) telah KEDUA Menetapkan PERTAMA Mengingat Menirnbariq : a. bahwa dengan Keputusan 1) Nomor .... Tanqqal diangkat dalarn jabatan 3) MENTERIIKEPALA/GUBERNURIBUPATI/WALIKOTA ,1) KEPUTUSAN MENTERIIKEPALA/GUBERNUR/BUPATIIWALlKOTA 1) NOMOR 2) TENTANG PEMBER IAN TUNJANGAN JABATAN 3) TANGGAL : 30 Januari 2007 : 3 T ahun 2007NOMOR ANAK LAMPI RAN I-a PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA II Ternbusan.Yth : 1·.Ketua Badan Perneriksa Keuangan;
2.Kepala Badan Kepegawaian Negara Up.Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
3.Kepala Kantor Regional .. Badan Kepegawaian Negara di .......... . ... 16);
4.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah yang bersanqkutan 17);
6.Pejabat Pernbuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
7.Pejabat lain yang dlpandanp perlu. *) Tulislah/cantumkan Keputusan/Peraturen Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional yang berkenaan. ( ;.15) ) NIP .. MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATII WALIKOTA 1) Ditetapkan di , 13) pada tanggal 14) Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. : Apabila dikemudian hart ternyata terdapat kekeliruan dalarn keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. KETIGA 12 - NO NOMOR URAIAN KODE 1 2 3 -,'-"'_ 1 1) Tulislah nama jabatan dari pejabat yang menetapkan pemberian tunjangan jabatan . ... 2 > 2) Tulislah nomor keputusan pejabat yang menelapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi. --'--'-1-- 'J 3) Tulislah nama Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi .J PNS yang bersangkutan ._----- ",_- 4 4) Tulislah nornor dan tanggal ditetapkannya keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsionaL ----_. 5) Tulislah nama Pegawai Negeri Sipil yang berhak menerima tunjangan 5 jabatan. 6 6) TulislahNIP dari Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut pada angka 5. - 7 7) Tulislah tempat dan tanggal lahir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan 8 8) Tulislah pangkat dan qolonqan ruang Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud pada anqka 5. 9) Tulislah satuan organisasi/unit tempat bekerja Peqawai Neqeri Sipil 9 tsrsebut pada angka 5. --- 10 10) Tulislah instansi tempat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terse but pada angka 5. Tulislah dalam angka dan huruf besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional 11 11 ) Sandi man dan Operator Transmisi Sandi yang menjadi hak Pegawai Negeri Sipi!. 12) Tulislah tanggal mulai Pegawai Negeri Sipil tersebut berhak menerima 12 tunjangan Jabalan Fungsional Sandirnan dan Operator Trarismisi Sandi. 13 13) Tulislah tempat ditetapkannya keputusan pernberian tunjangan jabatan tersebut. 14 14) Tulislah tanggal ditetapkannya keputusan tersebut. -. 15·· 15) Tulislah nama dan NIP pejabat yang menandatangani keputusan tersebut. ,., . Tulislah nama dan tempat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara 16 16) yang meliputi wilayah kerja Pegawai Negeri Sipil tersebut melaksanakan tugas. Tulislah nama tempat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala 17 17) Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah dimana Pegawai Negeri Sipil tersebuldiangkat menduduki jabatan fungsional. PETUNJUK PENGISIAN ANAK LAMPIRAN l-a Tembusan Yth : 1, Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
2.Kepala Kantor Regional .., Badan Kepegawaian Negara di .......... 19);
3.Pejabat Pernbuat Daftar Gaji yang bersangkutan; 4, Pegawai Negeri Sipit yang bersangkutan;
5.Pejabat lain yang dipandang perlu. (. , 2) ) ........ f .. , 18) Pejabat yaJg membuat pernyataan, I AsHsurat pernyataan ini disampaikan kepada Kepata Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah 17) Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan mengingat sumpah jabatan/Pegawai Negeri Sipil. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar, yang mengakibatkan kerugian terhadap negara, rnaka saya bersedia menanggung kerugian tersebut. berdasarkan Sura! Keputusan MenterilKepala/Gubernur/Bupati/Walikola ........ 12) Nomor tanggal "'"'''''' ,.13) telah nyata melaksanakan tugas tersebut terhitung rnulai tanggal 14), dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006, yang bersangkulan diberi tunjangan jabatan " ," .to} sebesar Rp 15) ( ) sebulan terhitung mulai langgal.. 16) .......................................................... 7) .................................... , , 8) ...... , , 9) ......................................................... 10) ........................................................ 11) Nama NIP PangkaVg~onganruang Jabatan Unit organisasi dengan lni menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa : ......................................................... 2) ............................................................ 3) ...... ; 4) .......................................................... 5) ......................................................... 6) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama NIP Pangkat/golongan ruang Jabatan Unit Organisasi SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS NOMOR: - 1) TANGGAL : 30 Januari 2007 : 3 Tahun 2007NOMOR ANAK LAMP1RANI-b PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 14 ---.--.-~- .. f'-lO NOMOR KODE URAIAN -----~- 1 2 3 Tulislah nomor sura! pejaba! yang membuat pernyataan melaksanakan 1 1) tugas sebagai pejabat fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi. ----_. 2 2) Tulislah nama pejabat yang membuat pernyataan. -..--~-- - :3 3) Tulislah NIP dari pejabat yang membuat pernyataan. ------- 4 4) Tulislah pangkat dan golongan ruang dari pejabat yang membuat pernyalaan. _-_" .._-_.._..-,_ --.--_._ S 5) Tulislah nama jabatan dari pejabat yang membuat pernyataan. --_ ..._----_ 6 6) Tulislah unit organisasi pejabat yang mernbuat pernyataan. ._._----- Tulislah nama Pegawai Negeri Sipil yang berhak menerima tunjangan 7 7) iabatan fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006. f- .. 8 8) Tulislah NIP dari PNS tersebut yang dimaksud dalam angka 7 di atas. g .9) Tulislah pangkat dan golongan ruang PNS tersebut yang dimaksud dalam angka 7. 1--. - 10 10) Tulislah nama jenjang [abatan fungsional PNS yang bersangkutan. f--- 11 , 11) Tulislah unit organisasi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja ; . Tullslah nama jabatan dad pejabat yang menetapkan Surat Keputusan 12 12) tentang pengangkatan PNS yang dimaksud dalam [abatan fungsional. - Tulislah nornor dan tanggal surat kepulusan pengangkatan dalam 13 13) jabatan funqsional tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006. 14 14) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun PNS sebagaimana tersebut dalam angka 7 di atas secara nyata mulai melaksanakan tugas. _.- Tulislah dengan angka dan huruf besarnya tunjangan jabatan yang 15 15) dimaksud dengan angka 10 di atas menuru! Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006. 16 16) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima tunjangan dimaksud. Tulislah nama tempat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara{ 17 17) Kepala Biro/Kepala 8agian Keuangan Pemerintah Daerah dimana Pegawai Negeri Sipil tersebut melaksanakan tugas. - 18 18) Tulislah tempat dan tanggal ditetapkannya surat pernyataan. -~-.-----,--- Tulislah nama dan tempa! Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara 19 19) yang meliputi wilayah kerja Pegawai Negeri Sipil tersebut melaksanakan tugas. PETUNJUK PENGISIAN ANAK LAMPIR~N I-b 15 Tembusan Yth :
1.Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. D$puti Bidang Informasi Kepeqawalan:
2.KepalaKantor Regional Badan Kepeqawalan Negara di 1$1
3.Pejabat Perhbuat Daftar Gaji yang bersangkutan; .
4.Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; ? Pejabat lain yang dipandang perlu. ( 2) ) Pejaba! yang mernbuat pernyataan, .................................... 18) Asli sural pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah 17) Demikian sural pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan mengingat sumpah jabatan/Pegawai Negeri Sipil. Apabila dikemudian hari isi sura! pernyalaan ini ternyata tidak benar, yang mengakibalkan kerugian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung karugian !ersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006, Sdr 7) berhak menerima tunjangan jabatan 10) sebesar Rp 15) (.o. ) sebulan terhitung mulai tanggal 16) berdasarkan Sural Keputusan 12) Nomor ........ tanggal ......... 13) telah menduduki jabatan . 10) dan pada tanggal 14) masih menduduki jabatan tersebut. .............................. 7) ................................ 8) ............................... 9) ................................ 10) ............................... 11) Nama NIP Pangkat/golongan ruang Jabatan Unit organisasi denqan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa : ................................ 3) ............................... .4) ................................ 5} ............................... 6) ............................... 2)Nama NIP Pangkat/gblongan ruang Jabatan Unit Orqanisasi Yang bertanda lang an di bawah ini SURAT PERNYATAAN TELAH MENDUDUKI JABATAN NOMOR: 1) ANAK LAMPIRAN l-c PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 3 Tahun 2007 TANGGAL : 30 Januari 2007 NO NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 1 1) Tulislah nomor sural pejabat yang membuat surat pernyataan telah menduduki jabatan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi. ----,_ 2 2) Tulislah nama pejabat yang membuat pernyataan .. ~ 3) Tullslah NIP dari pejabal yang membual perny~laan. -~--~.--- -1 4) Tulislah pangkat dan golongan ruanq dari pejabat yang membuat pernyalaan. , I -_.,._._._ ..,._ .._. - i 5 5) Tulislah nama jabatan dari pejabat yang mernbuat pernyataan. .'_._. __ --_"_ . 6 6) Tulislah unit orqanlsasi pejabat yang membuat pernyataan. 7 7) Tulislah nama PNS yang berhak menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006. 8 8) Tulislah NIP dari PNS yang dimaksud dalam angka 7, , Tulislah pangkat dan golongan ruang PNS yang dimaksud dalam angka 7 9 ! 9) di alas . --_,.., • 10 10) Tulislah nama jenjang jabatan fungsional PNS yang bersangkutan. _. 11 11) Tulislah unit organisasi PNS yang bersangkulan bekerja. _. 12 12) Tulislah nama jabatan dari pejabat yang merielapkan Surat keputusan tentang pengangkatan PNS yang dimaksud dalam angka 7. Tulislah nomor dan tanggal Sural Keputusan .penqangkatan dalam jabatan 13 13) fungsional sebagaimana dimaksud dalam Peraluran Presiden Nomor 105 Tahun 2006. - Tulislah langgal, bulan, dan tahun PNS sebagaimana tersebut dalam angka 14 14) 7 secara nyata telah menduduki jabalan fungsiollal dan mulai melaksanakan tug as. Tulislah dengan angka dan huruf besarnya tunjangan jabatan yang 15 15) dimaksud dalam angka 10 di alas menurut Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006. 16 16) Tulislahtanggal mulai PNS berhak menerima tunjangan dimaksud. Tulislah nama ternpat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala 17 17) Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah dimana Pegawai Negeri Sipil tersebut melaksanakan tugas. f-. Tulislah tempat dan !anggal ditetapkannya sural pernyataan.18 18) 19 19) Tulislah nama dan tempat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang meliputi wilayah kerja PNS tersebut melaksanakan tugas. PETUNJUK PENGISIAN ANAK LAMPI RAN I-c ,17 Ternbusan Y!h :
1.Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Hidang Informasi Kepegawaian;
2.K.epala Kantor Regional Badan Kepeqawaian Negara di 19)
3.Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
4.Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
5.Pejabat lain yang dipandang perlu. ( , 2) ) Pejabat yang membuat pernyataan, ................... , 18) berdasarkan Sura! Keputusan ...... 12) Nomor ....... tanggal ...... 13) Sdr. .......7) diangkat dalam jabatan ...... 10) danpada.tanqqal 1 Januari. ..... 14) masih menduduki jabatan tersebut. i Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006, Sdr .7) berhak menerima tunjangan jabatan JO) sebesar Rp 15) ( ) sebulan, terhitung mulai langgal 16). Demikian sural pernyalaan ini saya bua! dengan sesungguhnya dengan mengingat sumpah jabatan/Pegawai Negeri Sipil. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan inl ternyata tidak benar, yang rnengakibatkan .keruqian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut. Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pernerintah Daerah .. , 17) ................................ 7) ................................ 8) ,........................... .9) : 10) ............................... 11) Nama NIP Pangkatlgolongan ruang Jabatan Unit organisasi dengan ini rnenyatakan dengan sesungguhnya, bahwa : ~ 2) ............. , , ..3) ........., .4) .............................. ·5) ............................... 6) N a rn a, NIP Pangkat/golongan ruang Jabatan Unit Organisasi Yang bertanda tangan di bawah ini : SURAT PERNYATAAN MASIH MENDUDUKI JABATAN NOMOR: 1) ,ANAK LAMPIRAN l-d PERAtrURAN KEPALA BADAN KEP~GAWAIAN NEGARA NOMOR : 3 Tahun 2007 TAN$GAL : 30 Januari 2007 18 .---~-- NO NOMOR KODE URAIAN ---_._._- 1 2 3 1 1) Tulislah nomor surat pejabat yang membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan Sandiman dan Operator Transrnisi Sandi. -._----- --.~ i 2 2) Tulislah nama pejabat yang membuat pernyataart. --_"'----- 3 3) Tulislah NIP dari pejabat yang membuat pernyataan. --.---- 4 4) Tulislah pangkal dan golongan ruang dari pelabal yang membuat pernyataan. --.~-..-.-- ....- 5 5) Tulislah nama [abatan dari pejabat yang rnernbuat pernyataan. 6 6) Tulislah unit organisasi pejabat yang membuat pernyataan, 7 7) Tulislah nama PNS yang berhak menerima lunjangan jabatan berdasarkan . Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 . -.- 8 : 8) Tulislah NIP dari PNS yang dimaksud dalam angka 7. -----_._---- ..---. 9 9) Tulislah pangkat dan golongan.ruang PNS yang dimaksud dalam angka 7. ._-_- r- 10 10) Tulislah nama jenjang jabatan fungsional PNS sebagaimana dirnaksud dalam angka 7. .._-"."--,_-_--- .-- 11 11) Tulislah unit organisasi PNS yang bersangkutan bekerja. I Tulislah nama jabatan dari pejabatyang menelapkan Surat Keputusan tentang 12 12) pengangkatan PNS yang dimaksuddalam angka 7 dalam jabatan fungsional tersebut. Tulislah nomor dan tanggal Surat Kepulusan pengangkatan dalarn jabatan 13 13) fungsional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006. Tulislah tanggal, bulan. dan tahun PNS sebagai tersebut dalam angka 7 14 14) secara nyata masih menduduki jabatan . ._._. 15 15) Tulislah denqan angka dan huruf besarnya lunjangan yang dimaksud dalam angka 10 di atas menurut Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006. ---- -. Tullslah tanggal, bulan, dan tahun PNS lersebut masih berhak menerima 16 16) tunjangan dirnaksud. '. Tulislah nama atau ternpat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala 17 1'7) Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah dimana Pegawai Negeri Sipiltersebut melaksanakan tug as. --- 'l8' 18) Tulislah tempat dan tanggal ditetapkannya sural pernyataan dirnaksud. .19 19) Tulislah nama dan tempat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang meliputi wilayah kerja PNS tersebut melaksanakan tug as. i '.' PETUNJUK PENGISIAN ANAK LAMPIRAN I-d 19 Tembusan Yth :
1.Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian
2.Kepala Kantor Regional, .. Hadan Kepegawaian Negara di ,.. ,.. 17) 3, Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; 4, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; 5, Pejabat lain yang dipandang perlu. (. 2) ) Pejabat yang membuat pernyataan. .................................. 16) telah nyata rnelaksanakan tugas kembali dalam jabatan tersebut terhitung mulai tanggal ... 12) dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006. Sdr 7) berhak menerima tunjang~n jabatan ,10) sebesar Rp 13) (. ) sebulan. terhitung mulai tanggal 14). Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan mengingat sumpah jabatan/Pegawai Negeri Sij:JiLApabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar. yang mengakibatkan 'kerugian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut. Asli sura! pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Baqian Keuangan Pemerintah Daerah 15) ............................ 7). ...... : 8) ................................. 9) .................... ,...... 10) ........................... 11) Nama NIP Pangkat/golongan ruang Jabatan Unit organisasi dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya. bahwa : ........................ ,..2) .................. , 3) , " ..· 4) ............................ 5) ......................... 6) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama NIP Pangkat/golongan ruang Jabatan Unit Organisasi SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS KEMBALI NOMOR : ..,., 1) PER~...ITURAN K.EPALA BADAN KEP GAWAIAN NEGARA NOM· R : 3 Tahun 2007 TANQGAL : 30 Januari 2007 'ANAK LAMPIRAN I-e 2(1 NO NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 1 1) Tulislah nomor surat pejabat yang membuat surat pernyataan melaksanakan lugas kembali sebagai Sandiman dan Operator Transmisi Sandi. 2 2) Tulislah nama pejabat yang membuat pernyats an. 3 3) Tulislah NIP dari pejabat yang membuat pernyataan. , Tulislah pangkat dan golongan ruang d~ri pejabat yang membuat 4 4) pernyataan. I 5 5) Tulislah nama jabatan dari pejabat yang rnembuat pernyataan. ,-_ .. 6 6) Tulislah unit organisasi dari Pejabal yang rnernbuat pernyataan 7 7) Tulislah nama PNS yang melaksanakan tugas kembali sebagai Sandlrnan dan Operator Transrnisl Sandi. 8 : 8) Tulislah NIP dati PNS yang dimaksud dalam angka 7 di atas. 9 9) Tullslah pangkat dan golongan ruang PNS lersebut yang dimaksud dalam , angka 7. .. . Tulislah nama jenjang Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator 10 10) Transmisi Sandi PNS dimaksud dalam angka 7. 11 11) Tulislah unit organisasi PNS yahg bersangkulan bekerja. ~--. 12 12) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun pejabal sebagai !ersebut dalam angka 7 secara nyata telah melaksanakan tugas kembali. Tulislah dengan angka dan huruf besarnya tunjangan jabatan yang 13 13) dimaksud dalam angka 10 di atas menurul Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006. 14 14) Tulislah .langgal, bulan, dan tahun mulai PNS berhak menerima tunjangan dimaksud. Tulislah nama tempa! Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala 15 15) Biro/Kepala Bagian Keuanqan Pemerintah Daerah dimana Pegawai Negeri .Sipil tersebut melaksanakan tuqas. 16 16) Tulislah tempat dan tanggal ditetapkannya sura! pernyataan. 17 17) : Tulislah Nama dan ternpat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dimana PNS lersebut melaksanakan lugas. PETUNJUK PENGISIAN ANAK LAMPIRAN I-e 21 Penghenlian tunjangan [abatan ;.. 3) pada diktum PERTAMA adalah terhitung rnulai .............................. 16) ......................... 14) ........................ 15) Jabatan Satuan Organisasi/Uriit Kerja Menghentikan tunjanqan jabatan 3) Saudara : Nama 4) NIP 5) MEMUTUSKAN:
7.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2007; 6 .*.);
5.Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; 0)
3.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; *)
4.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
c.bahwa berhubunq dengan itu perlu ditetapkan penghentian tunjanqan jabatan funqslonal. ..... 3); KEDUA Menetapkan PERTAMA Mengingat MENTERIIKEPALA/GUBERNUR/BUPATIIW ALiKOT A T ,1), ". Menimbang : a. bahwa Sdr ...... :.......::......., 4) NIP .....5) berdasarktn Keputusan Menteri/Kepalal Gubernur/BupatllWah~ota., ....... 6) Nomor .... ;.1..... tanggal .......7) yang bersangkutan ditugaskan sebagai...... dan dibe~ikan tunjangan sebesar Rp. .........8) (. ) sebulan terhitung mUla\itanggal 9); I
b.bahwa berdasarkan Keputusan 10) Nomor , tanggal ,11) Sdr . ............. .4) tersebut dimutasi/dipindahkan/ 12) terhitung mulai tanggal ....... ,,,........ 13); KEPUTUSAN MENTERIIKEPALA/GUBERNUR/BUPATIlWALIKOTA 1) NOMOR 2) TENTANG PENGHENTIAN/PENGHENTIAN SEMENTARA TUNJANGAN 3) T ANGGAL : 30 Januari 2007 : 3 Tahun 2007NOMOR PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ANAK LAMPIRAN I"f Tembusan Yth : Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; Kepala I<antor Regional Badan Kepegawaian Negara di 20); Pejabat Pembllat Daftar Gaji yang bersangkutan; Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah 21); Pejabatlain yang dipandang perlu. *) Tullslah/canturnkan dasar hukum yang menyebabkan tunjangan jabatan yang bersangkutan dihentikan. H) Tlilislah/cantllmkan Keputusan/Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Funqsicnal yang berkenaan. ( 19) MENTERIIKEPALA/GUBERNUR/BUPATII WALIKOTA 1) Ditetapkan di 17) pada tanggal 18) ASLI Keputusan ini disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan untuk diketahuidan dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari terdapat kekehruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. I<ETIGA 23 NO NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 Tulislah .' nama jabatan yang berwenang menetapkan penghentian/ 1 1) penghentian sementara tunjangan jabatan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi. r--:-- 2 2) Tulislah nomor Surat Keputusan yang dimaksud dalam angka 1. .__ - :3 3) Tulislah nama tunjangan jabatan fungsional tersebut sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 1 Peraturari Presiden Nomor 105 Tahun 2006. -...------- -_. 4 4) Tulislah nama PNS yang dikenakan penghentian/penghentian sementara dari jabatan fungsional tersebut sebagaimana dimaksud dalarn angka 3. .---- 5 5) Tulislah NIP dari PNS yang dimaksud dalam angka 4. _._._-- .... 6 6) Tulislah nama jabatan yang mengangkat PNS tersebut pada anoka 4 ke dalam jabatan funqsional. , -------- 7 7) Tulislah nornor dan tanggal Surat Keputusan pergangkatan dalam jabatan fungsional. i 8 8) Tufislah dengan anqka dan huruf besarnya tunjanqan jabatan yang berhak ". diterirna PNS terse but pada anqka 4. I 9 9) Tulislah tanqqa], bulan, dan tahun mulai beriakunya Surat Keputusan I pemberian tunjangan jabatan. , 10 10) Tulislah nama jabatan yang menetapkan mutasi kepegawaian bagi PNS yang menduduki jabalan fungsional. -- 11 11) Tulislah nomor dan tanggal surat keputusan tersebut pada angka 10. , 12) Tulislah mutasi kepegawaian yang dialami PNS tersebut atau alasan lain 12 sehingga PNS tidak berhak memperoleh tunjangan jabatan. 13 13) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Surat Keputusan terse but pada angka 10. 14 14) Tulislah nama dan jenjanq jabatan yang akan dihentikan tunjangannya. 15 15) Tulislah satuan orgahisasilunit kerja dari PNS yang menduduki jabatan fungsional. 16 16) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya penghentian/ penghentian sementara tunjanqan jabatan tersebut di atas. 17 17) Tulislah tempat ditetapkannya Keputusan. 18 18) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan. 19 19) Tulislah nama dan NIP dari pejabat tersebul pada angka 1, 20 20) Tulislah nama' dan tempat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang meliputi wilayah kerja PNS lersebut melaksanakan lugas. Tulislah nama dan tempat Kantor Pelayanan Perbendaharaan 21 21) Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah di mana PNS tersebut melaksanakan lugas. , , PETUNJUK PENGISIAN ANAK LAMPIRAN I-f 24 .~ I" .1, eraturan ... J'JOlliOI' :)890); T:d," H1, I Q,',(~9,(l~"'1l1bar:,111 Neg;)!'!,l Rcpuhlik lndonj.,'sin. Tahun 19~9 l-Jomor 1(,(). 1.ambahan .Lcrnbarnn N""..M"(l R(~ ublik Indonesia , (~'nh diuhah dengan Undang-Undang Nomor 43 .' , . ). Und:ltlg-1Jndnltl!. Nomor R Taliun 1974 Pokok-pokok Kepegawaian (I crnharnu Ncgara Rcpuhlik Indonesia Tahun 197(1 Nomor 55, Tn1ll11nlwll Lcmbaran Ncgnrn. Rcpublik Indonesia Nomor .3041) I. Prl;"ll 4 nYi'll (1) UIHI:mg-Ullrlang DaSHr Ncgara Republik Indonesia Tnluu: 19{15;
h.Il:\hw~l schubungnn dellgnn hal tcrscbut pada huruf a dan dalam r:lI1F,1'::l mcniugkntknn kcsoiahterann dan produktivitas kcrja Pcgawai 1Jc:-gcri .(:ipil Y(ll1g hcrsnugkutan, dipandang perlu mengatur T'tnj:lllg;1f1 Jnbntun Fungslonul Sandimau tim! Operator Transrnisi ,li;1mli rkngan PCl':ltUUlI1I'rcsidcn; ;: ': ' , ~ \I",;PII':'lljl: n. bhl,wh liegawai I'~cgcri Sipil yang diangka! dilll ditugaskan sccara .1,(,111111 ~l~lntl1 Jnbatnn F\il1g.<:i0I1;l1 Sundiman dan Operator Transruisj S,1I11li, pr.lhl dihl'.l'ikiln fll11jtlllt_r.il11 juhntnn (illltflinnn.l yn.ng scsual (lcng:1t1 hehnn kcrja dnn ({1I1ggullgjawah pckcrjaannya; P,.t,N(~;\I'\{HAII!\-TA1' TUHAN YANG l\lAHA l1SA 1'1~H1\'1'l1 itA N 1'IUi:SIDI1N lUGPUBLlK INDONESIA NOMOH. 105 'fAIHJN 2006 TKNTANG TlIN.I/\NC;AN .JAHATAN FUNGSIONAL SANDlo/TAN DAN OPEHATOH TRANSMISI ~iAN]H I l'nEstDEf'l PEI'IJHLII( 'INJ)Of-JESIA " LAMPI RAN "PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 3 T AHUN 2007 TANGGAL : 30 JANUARI 2007 '. I. Tlll1jn'1,~!;(JnJabatar: Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut dClIgnll Tllnjnngnn Snndimnn adalah tunjangan jabatan fungsional \,;~flg diberika» kcpada I'egawai Negeri Sipil yang diangkat dan dilllg:1Skilll sccarn penuh dalarnJabatan Fungsional Sandiman sesuai dCll,p,Jl1l b"jtlltuf:ln pcraturan pcrundang-undangan, 081nl1l Pcraturan Presiden ini yang dirnaksud dengan : "Pasal 1 1\I('ll<'I:Ipi(;II': TUNJANGAN JABATAN FlJNGSIONAL' SA'NDIMAN DAN MEMUTUSKA'N : Filngsional Pcgawai Ncgcri Sipil; Sipil (Lcmbaran Ncgara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nornor 15, Tanibahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4263); () I< qlu(usan Preslden Nornor 87 Tahun ] 999 ten tang Rurnpun Jabaran 1 1 Pcrillllnm Pcrncrintah NOIlIor 7 Tahun 1977 tcntang Peraturan Gaji P(,gnwai Ncgcri Sipil (Lcrubaran Ncgara Rcpublik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lernbarau Ncgara Rcpublik Indonesia , . . hOlHor J09S) sebagalmana tclah bebcrapa kali diubah, terakhir dCllgilll l'rraturau Pcmerlntah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Neg;":l Rcpubli]; Indonesia Tahun ),005 Nomor 15]); 'I, I'CI (11urau Pcmerintah Nomor J 6 Tahun 1994 lcntang Jabatan FnllE',sinoal Pep;::i\\/ai Negeri Sipil (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, TarnballtHl', Lembaran Negcra Rcpubl ik Iudoncsia Nomor 3511 7); I'craunan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Itentang Wewcnang I l'el1gzlIlgknlall, Pemindahan, dan Pcmbcrhenthln Pegawai Negeri 2 f'I'Ir-:SII)Er-J nr;P11!lL!I( INDOI\JESII\ d:d:lln r ,1l1npil'nll Peraiuran Presiden ini. BcsHlllya tunjangal1 Sandirnan dan Operator lr,-ansmisi Sa I I <;cl1(ll-willJ(H1(1 dimaksud dalam Pasal 2 adalab sebagbihmna tercantum I l'asal3,
(2)Kcpadn Pcgawai Ncgeri Sipll yang diangkat dan ditugaskan secara peuuh dnlarn Jabatan Fungsioual Operator Tra11511118i Sandi, dibcrik an (nujangun Operator Transmisi Sandi setiap bulan. (I) Kcpada Pcgawai Ncgeri 'Sipi! yang diangkat dan dltugaskan secara penuh dalam Jabatan Fuugsional Sandiman, dibcrikan tunjangan Sandiman setiap bulan, Pasnl 2 rlllljnngall Jabatan I'ungsional Operator Transmisi Sandi, yang ~;chnjutlly;l diselmt dcngnn Tunjangan Operator Transmisi Sandi adalah tunjangan jabatan Iungsional yang dihcrikan kepada Pcgawai Negmi Sipil yang diangkat dall. ditugaskan sccara penuh dalam J·nhnlnn Fungsional Operator Transmisi Sandi sesuai dengan kctcntuan pcraturan perundang-undangan. 3 PRE81DEN PEPUOLU< INDONESIA <'(.'ll1lil1 111(')111)111. bidrtllg (l1ga~nya masing-rnasing. 1<(,P('~:::l\v;,i;ltl Ncgnta, balk sccara bersama-sarna maupun sccara sendiri- Kd(:'ntl.lnn lebih lanjut ynng diperlukan bag; pelaksanaan Peraturan Prcxiclc n ini , dintur olch Menter] Keuangan dan/atau Kepala Badan Pasnl Ii dihentiknn sesuai dengan ketentunn pcraturan perundang-undangan. I'cmberiau TUlljangml Sandiman dun Operator iTransmisi Sandi dihcntik an apabila Pcgawai ~cgcri Sipil SCbagaimant dimaksud dalam Pn~'\al 2, dinngkat dal~Jn jabalan 9tl1lktu~al atau jabat?Jl ~ungSi(.>n.al lain ;ll:lU kurcna hoi lam yang mengakibatkan pem~enan tunjangan , I !;lllwni 2007. <;dlnl~;lilllan'l dirnaksud dalarn 1\15a)3, diberikan tcrliitung mulai tanggal . , Sandidan Operator! Transmisi ! . tunjangan Sandi man!'Clllhcrii'lri rnsal4 Pr( F.'? I nt, r'J 1(el'f II fL! ~(.'IHI)ONc':'31/\ PRESIDEN REPUHLIK INDONESIA, . ttd, ])R. II. SUSILO BAMHANG YUDHOYONO Dltctapkan dl Jakarta pada ianggal 26 Desember 2006 J'crn(tllilll Prcsidcn Ini mulai bcrlaku pada tanggalditetapkan. rasal7 5 PRESI()Er--J nFPUDLlI< II'-IDONf:SI/\ PRESIDEN REPU8L1K INDONESI~, ttd. DR. H, SUSILO BAMBANG YUDHtDYONO. I . - .__ .- ,_,_- . . ... . '--_"_"' __ '-'_"_-.. JABATAN 8ESARNYA TUNJANGAN - . ..,,_""" .......____._ I Sandlman Madya Rp 957,000,00 l1andiman Muda Rp 660.000,00 fiandiman Perlema Rp 264.000,00 ---' ----~ Sandlman Penyelia I Rp 495.000,00 Sandiman Pelaksana.Lanjy![: Rp 264.000,00 Saildilll8l1 Pelaksana .' Rp 197.000,00 ., .~. I Operator Transmisl Sandi Pf'll)yella Rp 400.000,00 Operator Iransmlsi SandiPCilaksana l.anjulsn I~P250.000,00 Operator Transmisi Sandi Pelaksana Rp 197.000,00 •.•. 1.1 ,_ ... 1......... _.......- ...__...._ '_"'-._ ...__ ..- , _,, ___••~__ .;_s, _lii.l ESUA .... ..INA 'I,Pit' i ~...... .,. , .' . (,~lln,Srl St~::;Uilldcnq;1U (lShIlY(l . (-f, " " • \_ i ,'c~1 \r:pi111',~lr~\rr,I,1fisl<abillel ,i \; \,~~:(,;.:.hliblnlllllll\lIIl1, ,.- ~:'!·_'r~:-i:,~~~~l~~<~:':'~.~~:,~.--..,~......,,~~,~-.~.-~.",~._.,,_-- .) l. _-, - .....;-...--.•..•...--------- ..--_.-~.---.- Ulj ..i/lJltllIINFUNGSIONAl I i"--' -.... ~'''''_''''''~~7''-.. ,::••--.• -~.--- •• ;:..---- '-'--"'-'--'---'~-'- lUN.JANGAN ,JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN OPEI~ATOR TRANSMISI SANDI LAMPIRAN PERA TURAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA NOMor~ 105TAHUN 2006 TANGGAL : 26 DESEMBER 2006 PIlESIDEN nEPUHl.Il< INDONESIA