1.Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang, yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
2.Bendahara di lingkungan Kementerian yang selanjutnya disebut Bendahara, adalah pegawai yang ditunjuk dan diangkat oleh Menteri untuk menerima, menyimpan, membayarkan/menyetorkan uang atau surat berharga atau barang Negara.
3.Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara adalah pegawai yang ditunjuk dan diangkat oleh Menteri untuk mengelola Barang Milik Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian.
4.Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat PNS adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya, yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Tuntutan Perbendaharaan, yang selanjutnya disingkat TP, adalah tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.57 4
6.Tuntutan Ganti Rugi, yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses yang dilakukan terhadap PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melawan hukum.
7.Penyelesaian Kerugian Negara Secara Damai adalah upaya untuk memperoleh kembali pengembalian sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Negara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, baik yang dilaksanakan secara tunai maupun dengan mengangsur.
8.Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat SPKMKN adalah suatu bentuk pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali dibuat oleh PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian Negara dimaksud.
9.Kadaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan TGR terhadap pelaku kerugian Negara.
10.Ingkar janji/wanprestasi adalah tidak menepati perjanjian sebagaimana tertuang dalam SPKMKN.
11.Lalai adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan atau tidak melakukan kewajiban.
12.Sanksi adalah tindakan paksa yang dikenakan terhadap para pelaku kerugian Negara karena yang bersangkutan ingkar janji atau melanggar hukum atau lalai.
13.Tanggung Renteng adalah tanggung jawab yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh orang-orang/pihak-pihak terkait dalam perbuatan yang merugikan negara.
14.Keadaan kahar (Force majeure) adalah keadaan di luar dugaan/kemampuan manusia yang mengakibatkan kerugian Negara setelah dibuktikan, dinyatakan dari instansi yang berwenang, sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut.
15.Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri, yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
16.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang secara hukum mendapatkan hak waris; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.575
17.Pihak Ketiga adalah mitra kerja/rekanan/perseorangan/honorer dan pihak lain yang melaksanakan pekerjaan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
18.Kementerian adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Kementerian PAN dan RB.
19.Kedeputian/Sekretariat Kementerian adalah unsur pelaksana/pembantu pimpinan Kementerian PAN dan RB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
20.Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Ses.Kem.PAN dan RB.
21.Inspektorat adalah Inspektorat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
22.Inspektur adalah Inspektur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
23.Menteri adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.