Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2009
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Program Pendidikan llmu Kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
Bidang Akademik mempunyai tugas menyiapkan dan mengembang- kan kurikulum dan bahan ajar. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Bidang Akademik menyelenggarakanfungsi :
Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan peren- Canaan, peserta didik, pelaksanaan bantuan belajar, sarana dan prasarana pelaksanaan bantuan belajar, ujian, pendistribusian bahan ajar, dan pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Bidang Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
Bidang Umum dan Keuangan terdiri atas :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi :
Direktur Program, Kepala Bidang, dan Kepala Subbidang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Peb-i 2009 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, EDY TOP0 ASHARI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)