1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Surnatera Se1atan (Lembaran Negara Republik Indopnesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34 I9);
4.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 4401); -2
5.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7, Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4724);
9.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4725);
10.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4746); II. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5051);
12.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PerIindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5059);
13.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20II Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenJKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5163);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); -3
18.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaba Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor - 5325);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomcr 5281);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 I 2 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
23.Kcputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelo1aan Kawasan Lindung;
24.Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT. PLN (Persero) Untuk Me1akukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Baru Terbarukan, Batubara dan Gas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penugasan Kepada PT. PLN (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Baru Terbarukan, Batubara dan Gas;
25.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha da.nyata'u Kegiatan .yang Wajib Dilengkapi dengan Ana1isis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
26.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 I Tahun 2008 tentang Tatacara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi;
27.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Survey Pendahuluan Panas Bumi;
28.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pedoman Harga Pembelian Listrik Oleh PT. Perusahaan Listrik Negara dari Koperasi atau Badan Usaha Lain Patokan Penjua1an Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi;
29.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi; -4
30.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan pembelian Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi;
31.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembar-an Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinei Lampung Nomor 335);
32.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Ta.takerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 402);
33.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinei Lampung 'Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 346);
34.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 356);
35.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 372);
36.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2015-2019 [Lernbaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 404); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG dan GUBERNURLAMPUNG