1.Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Penyuluh KKBPK adalah Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
2.Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan fungsional tertentu untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
3.Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PLKB adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan pelaksana untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi, dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
4.Penggerakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Penggerakan Program KKBPK adalah upaya sistematis untuk mempengaruhi orang per orang, kelompok orang/masyarakat, komunitas, dan organisasi untuk melakukan dan melaksanakan tindakan dan perbuatan sesuatu di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
5.Program Kependudukan adalah upaya sistimatis, terencana dan berkesinambungan dari pemerintah untuk www.peraturan.go.id 2017, No.1232 mempengaruhi jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk.
6.Program Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program KB adalah upaya sistimatis, terencana dan berkesinambungan dalam mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
7.Program Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
8.Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Pendayagunaan Penyuluh KKBPK adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memanfaatkan tenaga Penyuluh KKBPK sebagai tenaga Penyuluh dan Penggerak pembangunan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Lini Lapangan.
9.Lini Lapangan adalah rangkaian aktifitas penyelenggaraan operasional program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di wilayah yang paling dekat dengan keluarga atau masyarakat, yaitu Kecamatan – Desa/Kelurahan – dusun/Rukun Warga – Rukun Tetangga – keluarga.
10.Layanan utama pendayagunaan PKB dan PLKB adalah penyuluhan dan penggerakan program Kependuudkan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
11.Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Lembaga Non Kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada presiden terkait pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga. www.peraturan.go.id 2017, No.1232
12.Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut OPD Bidang Dalduk dan KB Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten dan Kota yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten/Kota.
13.Anggaran Operasional adalah anggaran Dinas yang bersumber APBN/APBD sebagai akibat pendayagunaan atau beban kerja bagi PKB dan PLKB dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
14.Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan yang selanjutnya disingkat IMP adalah wadah masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan program KKBPK, baik dalam bentuk kelompok/organisasi maupun perorangan yang mempunyai pengaruh di masyarakat.
15.Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa yang selanjutnya disingkat PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola Program KKBPK tingkat Desa/Kelurahan.
16.Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa yang selanjutnya disebut Sub PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola Program KKBPK tingkat Rukun Warga.
17.Kelompok-kelompok kegiatan yang selanjutnya disebut Poktan adalah Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), serta Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).
18.Kampung Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat Rukun Warga, dusun atau setara yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait dalam upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat. www.peraturan.go.id 2017, No.1232
19.Balai Penyuluhan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Balai Penyuluhan KB adalah bangunan yang terletak di wilayah kecamata, berfungsi sebagai tempat beraktifitas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan pembinaan kepada Petugas dan Pengelola (PKB dan PLKB, Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan dan Mitra Kerja) dalam operasional Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Tingkat Kecamatan.
20.Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana