Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016
- Nomor
- 163
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 123
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
Pedoman nomenklatur, tugas dan fungsi organisasi bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan acuan dalam pembentukan kelembagaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB II
Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berbentuk dinas.
Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pengendalian www.peraturan.go.id 2016, No.1266 Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi.
Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota.
BAB III
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Daerah Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi memiliki fungsi:
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati dan Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota memiliki fungsi:
Membuka PDF…