Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Cukup jelas
Huruf a Yang dimaksud dengan asas "Kepastian" adalah dalam setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen sertifikasi PKB mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan, serta mampu menggambarkan kepastian tentang persyaratan dan mekanisme penyelenggaraan setifikasi Huruf b Yang dimaksud dengan asas "Profesionalitas" adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mampu www.peraturan.go.id No. 19 mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PKB secara berkelanjutan Huruf c Yang dimaksud dengan asas "Proporsionalitas" adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban PKB Huruf d Yang dimaksud dengan asas "Keterpaduan" adalah penyelenggaraan sertifikasi PKB didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional Huruf e Yang dimaksud dengan asas "Akuntabilitas" adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan sertifikasi PKB harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Huruf f Yang dimaksud dengan asas "Efektif dan Efisien" adalah bahwa dalam menyelenggarakan sertifikasi PKB sesuai dengan target atau tujuan berdasarkan pada perencanaan yang memenuhi ketentuan Huruf g Yang dimaksud dengan asas "Keterbukaan" adalah bahwa dalam penyelenggaraan sertifikasi PKB bersifat terbuka Huruf h Yang dimaksud dengan asas "Nondiskriminatif dan Berkeadian" adalah bahwa dalam penyelenggaraan sertifikasi PKB di lingkungan BKKBN tidak membedakan perlakuan berdasarkan jender, suku, agama, ras, dan golongan Huruf i Yang dimaksud dengan asas "Keadilan dan Kesetaraan" adalah bahwa pengaturan penyelenggaraan sertifikasi PKB di www.peraturan.go.id No. 19 lingkungan BKKBN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan pengakuan keahlian berdasarkan peraturan perundang-undangan
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup Jelas
Cukup jelas.
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas www.peraturan.go.id No. 19 Ayat (3) Metode penilaian berbasis online adalah cara penilaian yang dilakukan melalui sistem informasi berbasis web dengan menggunakan bantuan media Computer Assissted Test berupa program aplikasi yang berisi tentang alat ukur tertentu yang digunakan untuk melakukan penilaian kompetensi. Dengan kata lain, interaksi antara penguji dengan yang diuji tidak secara langsung dilakukan atau tidak terjadi tatap muka di antara penguji dengan yang diuji. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Metode penilaian berbasis offline adalah cara penilaian yang dilakukan secara tatap muka dengan menggunakan bantuan media Lembar Jawaban Kerja (LJK). Ayat (6) Cukup jelas
Membuka PDF…