Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2011
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.656 2 Penanaman Modal tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2012; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Urusan Pemerintah lingkup pengendalian pelaksanaan penanaman modal meliputi pemantauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
BAB III
Sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Gubernur menunjuk dan menetapkan Perangkat Daerah Provinsi di Bidang Penanaman Modal (PDPPM) yang menyelenggarakan fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.656 6
Penyelenggaraan Dekonsentrasi ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2012.
BAB IV
BAB V
PDPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaksanakan kegiatan sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.6567
BAB VI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)