DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014

Nomor
15
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
67

Ringkasan

Perka BMKG ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, riset, kerjasama, kalibrasi, dan pelayanan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.

Isi peraturan

Teks67PDFHirarki

Memuat teks peraturan…