Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 67
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, riset, kerja sama, kalibrasi, dan pelayanan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geolisika.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi:
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, perlengkapan, rumah tangga, serta kegiatan evaluasi dan pelaporan balai besar.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a, penyusunan rencana dan program;
Bidang Observasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, serta kalibrasi dan sertifikasi peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Bidang Observasi menyelenggarakan fungsi:
Bidang Observasi terdiri atas:
Membuka PDF…