menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 ten tang Tugas Belajar; KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERU BAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TUGAS BELAJAR BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA MEMUTUSKAN: : PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISlKA NOMOR 1 TAHUN2023 TENTANGTUGAS BELAJAR.
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4.Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
5.Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 90);
6.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370);
7.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 476);
8.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1372);
9.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1373); Menetapkan Pasa16 Pengusulan dan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan:
1.Dihapus.
2.memiliki sisa masa kerja dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan mas a ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
a.3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
b.2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan;
3.Dihapus.
4.sehat jasmani dan rohani;
5.tidak sedang:
a.dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/ atau tindak pidana;
b.menjalani pidana penjara atau kurungan dan/ atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
c.menjalani pidana penjara atau kurungan dan/ atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
6.tidak pernah:
a.dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b.dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
c.dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
7.memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang pengelolaan sumber daya manusia;
8.memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan pemberi bantuan danl atau perguruan tinggi; dan
9.menandatangani perjanjian terkait pemberian Tugas Belajar. PasalI Ketentuan Pasa16 angka 1 dan angka 3 dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: LIHHUDDIN DWIKORITA KARNAWATI Ttd. KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2023 Pasal II Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.