Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2012
- Nomor
- KEP.13
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Komite Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang Perubahan Atas Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dalam hal dugaan Pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Inspektur, maka Inspektur tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dimaksud.
BAB III
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Komite Etik berwenang :
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, Komite Etik berkewajiban untuk:
BAB IV
Komite Etik wajib melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan.
Membuka PDF…