Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.9 Tahun 2012
- Nomor
- KEP.9
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Menimbang KEPALABADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA KODE ETIK APARAT PENGAWASANINTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA TENTANG NOMOR: KEP. 09 TAHUN 2012 PERATURANKEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA ~ BMKG. BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA --- -
BAB I
Maksud ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika adalah tersedianya landasan, pedoman, dan tuntunan perilaku bagi APIP dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan APIP dalam mengevaluasi perilaku APIP.
BAB II
Setiap APIP wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang Undang Da sar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Kode Etik APIP ini terdiri dari 3 (dua) komponen:
BAB III
Tata hubungan kerja APIP di lingkungan Badan terdiri dari:
BAB IV
Setiap APIP dilarang :
BAB VI
Membuka PDF…