Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL TENTANG PENATAAN TATA LAKSANA (BUSINESS PROCESS) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL.
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman bagi Pegawai dan unit kerja yang ada di BNN, BNNP dan BNNK/Kota dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.
Tujuan disusunnya Peraturan Kepala Badan ini adalah:
BAB III
Proses Bisnis dibuat dan disusun sesuai dengan bidang tugas dan fungsi struktur organisasi yang ada di BNN, BNNP dan BNNK/Kota dalam rangka melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Peta Proses Bisnis digunakan sebagai dasar:
Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2018 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL TTD BUDI WASESO LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENATAAN TATA LAKSANA (BUSINESS PROCESS) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL Proses bisnis adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih tujuan tertentu). Proses Bisnis Badan Narkotika Nasional memuat seluruh Proses Bisnis sesuai bidang tugas dan fungsi struktur organisasi yang ada di BNN, BNNP dan BNNKab/Kota dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna layanan maupun para pemangku kepentingan. Paraf:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)