menetapkan Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process) dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menimbang MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN TATALAKSANA (BUSINESS PROCESS) PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI MENTERINEGARA PENDAYAGUNAANAPARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTEID NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN PENATAAN TATALAKSANA (BUSINESS PROCESS).
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor: 33 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4700);
2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014;
3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 ten tang Grand Design Reforrnasi Birokrasi 2010 - 2025;
4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010;
5.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014; Menetapkan Mengingat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasil Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Februari 2011 Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process) digunakan untuk memberikan acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk membangun dan menata tatalaksana (business process) dalam rangka rnemberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standard operating procedures (SOP) yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif dan akuntabel. Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Int. Peraturan im mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. KETIGA KEDUA PERTAMA