DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2024

Nomor
10
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Indonesia, Badan Narkotika Nasional

Ringkasan

Perka BNN ini mengatur mengenai Manajemen Risiko di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini terdiri atas: a. struktur penyelenggara Manajemen Risiko; b. proses Manajemen Risiko; c. sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. budaya Risiko.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…