1.Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
2.Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.
3.Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
4.Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang berkesinambungan, sistematis, logis, dan terstruktur untuk mengelola risiko yang mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.
5.Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan, mencakup identifikasi kejadian, penyebab dan dampak risiko.
6.Analisis Risiko adalah proses penetapan dampak risiko teridentifikasi terhadap pencapaian tujuan, dilakukan dengan mengestimasi kemungkinan munculnya dan besaran dampaknya dengan mempertimbangkan pengendalian yang ada.
7.Evaluasi Risiko adalah proses untuk menentukan prioritas risiko, dengan membandingkan antara level risiko yang diperoleh selama proses Analisis Risiko dengan Selera Risiko yang telah ditetapkan Pemilik Risiko.
8.Penanganan Risiko adalah tindakan menurunkan level kemungkinan terjadinya risiko dan level dampak hingga mencapai level risiko yang dapat diterima/di bawah Selera Risiko melalui kegiatan pengendalian.
9.Pemantauan Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Manajemen Risiko berjalan efektif sesuai dengan rencana dan memberikan umpan balik bagi penyempurnaan proses Manajemen Risiko.
10.Pelaporan adalah bentuk komunikasi/penyampaian tertulis atas penerapan Manajemen Risiko.
11.Unit Pemilik Risiko adalah unit organisasi pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan proses manajemen risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi organisasi/unit kerja yang bersangkutan.
12.Unit Manajemen Risiko adalah unit penyelenggaraan manajemen risiko yang ditunjuk untuk mengoordinasikan proses manajemen risiko pada seluruh Satuan Kerja di Badan Narkotika Nasional.
13.Unit Pengawas Intern manajemen risiko pada BNN adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah BNN.
14.Budaya Risiko adalah sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang risiko, yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama.
15.Selera Risiko adalah ambang batas besaran level risiko yang berada dalam area penerimaan risiko dan tidak perlu dilakukan kegiatan pengendalian.
16.Kepala Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut sebagai Kepala BNN adalah Pemilik Risiko pada tingkat organisasi BNN dan Penanggung Jawab Unit Manajemen Risiko.
17.Sekretaris Utama adalah Koordinator Unit Pemilik Risiko tingkat organisasi.
18.Unit Kerja adalah unit organisasi yang terdiri dari Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama, Unit Kerja Mandiri, Unit Kerja Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis.
19.Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretariat Utama, Inspektorat Utama, Kedeputian masing-masing bidang di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
20.Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama adalah Direktorat, Biro, Inspektorat yang mengelola dan bertanggung jawab terkait pelaksanaan kegiatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
21.Unit Kerja Mandiri adalah unit kerja pusat yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Narkotika Nasional melalui koordinasi Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional.
22.Unit Kerja Vertikal adalah unit kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan Badan Narkotika Nasional di wilayah Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
23.Unit Pelaksana Teknis adalah unit kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.