DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2024

Nomor
11
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Indonesia, Badan Narkotika Nasional

Ringkasan

Perka BNN ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Satu Data di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Penyelenggaraan Satu Data Badan terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; d. penyebarluasan Data; dan e. interoperabilitas.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…