1.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
2.Satu Data Badan adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah di Badan sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
3.Forum Satu Data Badan adalah wadah komunikasi dan koordinasi Produsen Data dan Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Badan.
4.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
5.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi yang dihasilkan oleh Produsen Data di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
6.Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.
7.Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
8.Data Keuangan Negara tingkat pusat adalah Data yang disusun oleh pemerintah pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
9.Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
10.Konsep merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.
11.Definisi merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.
12.Klasifikasi merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.
13.Ukuran merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.
14.Satuan merupakan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagian atau keseluruhan.
15.Dasar rujukan merupakan sumber sahih/valid yang dapat dipercaya, seperti perundangan, jurnal ilmiah dan publikasi resmi.
16.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
17.Interoperabilitas Data adalah kemampuan Sistem Elektronik dengan Karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai Data secara terintegrasi.
18.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
19.Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
20.Daftar Data Badan adalah kumpulan data yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan.
21.Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar data yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya untuk disepakati dalam Forum Satu Data Badan.
22.Data Badan adalah seluruh data yang dihasilkan oleh Produsen Data di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
23.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
24.Arsitektur Data Badan adalah model yang mengatur dan menentukan jenis data yang dikumpulkan, disimpan, dikelola, dan diintegrasikan dalam SPBE Badan Narkotika Nasional.
25.Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
26.Portal Data Badan adalah media bagi pakai data di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data.
27.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
28.Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
29.Walidata adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok Badan Narkotika Nasional di bidang data dan teknologi informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional melalui Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional.
30.Produsen Data adalah unit Eselon I dan II yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
32.Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
33.Badan adalah Badan Narkotika Nasional.
34.Kepala Badan adalah Kepala Badan Narkotika Nasional.
35.Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional.