Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala BNN tentang Klasifikasi Arsip Badan Narkotika Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5071);
Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan mengenai Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini.
Dalam menyusun Klasifikasi Arsip, setiap Unit Kerja Kearsipan harus memperhatikan prinsip, meliputi:
Setiap Unit Kerja Kearsipan melaksanakan Klasifikasi Arsip harus menyesuaikan dengan Klasifikasi Arsip sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala BNN ini paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Kepala BNN ini diundangkan.
Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2016 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL TTD BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 68
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)