Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri dari :
A Direktorat Penanganan Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian penyusunan kebijakan umum, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penanganan pengungsi.
B Dalam melaksanakan tugas Direktorat Penanganan Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 A, menyelenggarakan fungsi:
C Direktorat Penanganan Pengungsi terdiri dari:
D Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan umum, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perlindungan dan pemberdayaan pengungsi.
E Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 D, Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Pengungsi, menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1441 4
F Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penanganan Pengungsi terdiri dari:
G
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Keputusan Presiden (Keppres)