Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN 300, No.300 6 LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara yang mengacu pada asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas dalam pengelolaan keuangan Negara dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi pengelolaan anggaran yang telah diatur dengan peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta peraturan pelaksanaannya. Bahwa dalam melaksanakan anggaran tersebut terdapat hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan antara lain adanya kebijakan pemerintah mengenai peraturan pengelolaan anggaran yang dinamis serta selalu dilakukan penyempurnaan sehingga terdapat pemahaman yang berbeda dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan serta terbatasnya jumlah staf dan masih kurangnya pemahaman peraturan. Beberapa hal yang telah dikemukakan di atas, dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran, tugas dan fungsi, dan/atau program kegiatan unit-unit kerja di lingkungan kerja BNPB. Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai lembaga yang mendapatkan 2014, No.300 7 otoritas sebagai Pengguna Anggaran memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang akan dipergunakan oleh Pengelola Keuangan di lingkungan BNPB. B. Maksud dan Tujuan Maksud: Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan di lingkungan BNPB dimaksudkan sebagai acuan pengelolaan keuangan pada Satker BNPB yang melaksanakan program dan kegiatan penanggulangan bencana, baik pada tahap prabencana, dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana, keadaan darurat bencana, dan pascabencana. Tujuan:
1.Tercapainya kesamaan persepsi tentang pengelolaan anggaran di lingkungan BNPB.
2.Terwujudnya kelancaran administrasi yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara.
3.Terwujudnya keterpaduan dalam pelaksanaan DIPA BNPB sebagai bagian dari APBN.
4.Terwujudnya tertib administrasi keuangan dalam pelaksanaan DIPA BNPB.
5.Terwujudnya pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
6.Terwujudnya peningkatan kualitas Laporan Keuangan BNPB. C. Ruang Lingkup Peraturan Kepala BNPB tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan BNPB ini digunakan sebagai pedoman umum pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam DIPA Satker BNPB, baik yang berasal dari Bagian Anggaran 103, maupun yang berasal dari sumber-sumber pembiayaan lainnya. Dengan demikian peraturan ini berlaku sebagai petunjuk pelaksanaan anggaran BNPB baik selaku satuan kerja administrasi maupun sebagai satuan kerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penanggulangan bencana. D. Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 300, No.300 8
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Bencana;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
11.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB;
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggung- jawaban Bendahara Kementeriaan Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja;
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
16.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana;
17.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPB; 2014, No.300 9
18.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementeriaan Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja;
19.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 19/PB/2012 tentang Tatacara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
20.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 22/PB/2012 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;dan
21.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 57/PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. E. Pengertian
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan BNPB adalah Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
3.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
4.Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
5.Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
6.Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
7.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/ lembaga.
8.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah 300, No.300 10 pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
9.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
10.Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
11.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayar dan menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satker kementerian negara/lembaga.
12.Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian Negara/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
13.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas melaksanakan fungsi BUN.
14.Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
15.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
16.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
17.Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satker kementerian negara/lembaga.
18.Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP 2014, No.300 11 adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
19.Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
20.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
21.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
22.Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga.
23.Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca, realisasi anggaran, dan laporan keuangan serta laporan manajerial sesuai ketentuan yang berlaku.
24.Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN, adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunsn neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
25.Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
26.Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
27.Unit Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat UAI adalah unit 300, No.300 12 organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.
28.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
29.Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat PTUP adalah pertanggungjawaban atas TUP.
30.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
31.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
32.Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
33.Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP.
34.Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
35.Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disingkat SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP.
36.Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban atas TUP.
37.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
38.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM- LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. 2014, No.300 13
39.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
40.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
41.Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
42.Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
43.Surat Perintah Bayar (SPBy) adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh PPK berdasarkan hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembayaran.
44.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
45.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah pernyataan tanggungjawab belanja yang dibuat oleh PPK atas nama PA/KPA terhadap transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
46.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disebut SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.
47.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar perkiraan buku besar meliputi kode dan uraian organisasi, fungsi dan subfungsi, program, kegiatan output, bagian anggaran/unit organisasi eselon I/satker dan kode perkiraan yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban, dan laporan keuangan pemerintah pusat.
48.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak. 300, No.300 14
49.Bank Operasional adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan pemindahbukuan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening sebagaimana yang tercantum dalam SP2D.
50.Arsip Data Komputer yang selanjutnya disebut ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
51.Gaji Induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pegawai negeri yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan pada Satker yang meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
52.Bantuan Langsung Kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat adalah bantuan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah yang diterima langsung oleh masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga nonpemerintah bidang pendidikan dan keagamaan.
53.Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagai bantuan penanganan untuk kegiatan pada tahap pascabencana.
54.Dana Kontinjensi adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
55.Dana Siap Pakai (on call) adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana sampai dengan batas waktu keadaan darurat berakhir.
56.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
57.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
58.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam 2014, No.300 15 rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain.
59.Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas. BNPB memiliki satu KPA, satu Bendahara Pengeluaran, beberapa PPK/BPP pada setiap unit kerja setingkat eselon II ditetapkan satu PPK/BPP. Untuk unit eselon II (Biro Perencanaan) memiliki 2 BPP, yaitu BPP Unsur Pengarah dan BPP Biro Perencanaan, serta unit eselon II (Biro Umum) memiliki 2 BPP, yaitu BPP Unsur Pimpinan dan BPP Biro Umum. Di samping itu dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, keadaan darurat bencana, dan pascabencana dalam hal BNPB melibatkan BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian Negara/Lembaga lainnya KPA dapat menunjuk PPK dan BPP sesuai dengan kebutuhan. Kepala BNPB selaku Pengguna Anggaran menetapkan Pegawai/Pejabat di lingkungan BNPB yang ditunjuk sebagai pengelola anggaran yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan DIPA BNPB. Adapun Pengelola Anggaran yang ditunjuk meliputi:
1.Kuasa Pengguna Anggaran;
2.Bendahara Pengeluaran;
3.Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan
4.Bendahara Dana Masyarakat. Untuk selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk pejabat pengelola anggaran lainnya yang meliputi:
1.Pejabat Pembuat Komitmen;
2.Pejabat Penandatangan SPM;
3.Pembantu Pejabat Penandatangan SPM; 300, No.300 16
4.Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP);
5.Petugas Pengelola Keuangan (Pembatu Administrasi PPK); dan
6.Petugas Pengelola Keuangan (Pembantu Administrasi PPK sebagai verifikator di unit kerja). Bagan Struktur Pengelola Anggaran di lingkungan BNPB adalah sebagaimana terlampir (Lampiran I). B. Uraian Tugas Pengelola Anggaran pada Satker BNPB Uraian tugas masing-masing pejabat pengelola anggaran adalah sebagai berikut:
1.Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan wewenang: a) Menetapkan KPA/Kepala Satker; b) Menetapkan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada KPA/Kepala Satker dengan Surat Keputusan; c) Menetapkan Unit Kerja yang diberi kewenangan sebagai Unit Pelayanan Pengadaan (ULP), dan mengangkat Pejabat-pejabatnya; d) Apabila Unit Pelayanan Pengadaan belum dibentuk, PA mengangkat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa; e) Mengangkat Pejabat Pengadaan; f) Menetapkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/Barang/Jasa; g) Menyusun dan Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Tahunan; h) Menyusun dan Menetapkan Rencana Kerja Anggaran; i) Menyusun DIPA; j) Mengusulkan dan/atau menetapkan revisi DIPA; k) Menetapkan Petunjuk Operasional.
2.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tugas dan wewenang: a) Menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara; b) Menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menertibkan SPM atas beban anggaran belanja Negara; c) Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran keuangan; d) Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; e) Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan 2014, No.300 17 kegiatan dan penarikan dana; f) Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; g) Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan; h) Dalam 1 (satu) DIPA, KPA menetapkan 1 (satu) atau lebih PPK dan 1 (satu) PPSPM; i) Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA; j) Pelaksanaan tanggung jawab KPA dilakukan dalam bentuk: 1) Mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; 2) Merumuskan standar operasional pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; 3) Menyusun sistem pengawasan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4) Melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (out put) yang ditetapkan dalam DIPA; 5) Melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; 6) Merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan 7) Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
3.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas dan wewenang:
a.Melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara dengan mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA;
b.Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang: 1) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana 300, No.300 18 penarikan dana berdasarkan DIPA yang dilakukan dengan: a) Menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya; b)Menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan c) Mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA. 2) Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; 3) Membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; 4) Melaksanakan kegiatan swakelola; 5) Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya; 6) Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; 7) Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, yang dilakukan dengan: a) Menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara dengan menguji: o kelengkapan dokumen tagihan; o kebenaran perhitungan tagihan; o kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; o kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; o kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak; o kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan o ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak; b)Menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai. 2014, No.300 19 8) Membuat dan menandatangani SPP; 9) Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA, berupa laporan atas pelaksanaan kegiatan, penyelesaian kegiatan dan penyelesaian tagihan kepada negara serta laporan bulanan yang terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA dengan isi laporan paling kurang memuat: a) perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani; b)tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa; c) tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPP-nya; dan d)jangka waktu penyelesaian tagihan. 10) Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; 11) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan 12) Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi: a) menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b) memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; c) mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan kegiatan; d) memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan e) menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa untuk: o mobilisasi alat dan tenaga kerja; o pembayaran uang muka tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau o persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 300, No.300 20
4.Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.Menguji ulang (review) kebenaran SPP yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen beserta dokumen pendukung yang meliputi: 1) kelengkapan dokumen pendukung SPP. 2) kesesuaian penandatangan SPP dengan spesimen tandatangan PPK. 3) kebenaran pengisian format SPP. 4) kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya. 5) ketersediaan pagu sesuai dengan BAS pada SPP dengan DIPA/POK/ Rencana Kerja Anggaran Satker. 6) kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai; 7) kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa; 8) kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaranpada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan; 9) kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; 10) kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan 11) kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
b.Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persayaratan untuk dibayarkan;
c.Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d.Menerbitkan SPM dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA; 2) menandatangani SPM; dan 3) memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM. 2014, No.300 21
e.Menyimpan dan menjaga kelengkapan dan keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f.Melaporkan pelaksanaan perintah pembayaran kepada KPA pelaksanaan tugas dan wewenangnya paling sedikit memuat informasi jumlah SPP yang diterima, jumlah SPM yang diterbitkan dan jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM;
g.Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perintah pembayaran.
h.Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya PPSPM bertanggung jawab atas ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN; dan
i.PPSPM ikut bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya.
5.Pembantu Pejabat Penandatangan SPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung yang meliputi: 1) kelengkapan dokumen pendukung SPP; 2) kesesuaian penandatangan SPP dengan spesimen tandatangan PPK; 3) kebenaran pengisian format SPP; 4) kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya; 5) ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; 6) kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai; 7) kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa; 8) kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan; 9) kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; 10) kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada 300, No.300 22 negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan 11) kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
b.Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian tagihan; dan
c.Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Pejabat Penguji Tagihan bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya.
6.Bendahara Pengeluaran (BP) memiliki tugas dan wewenang:
a.Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya yang meliputi: 1) Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan 2) Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
b.Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran yang meliputi: 1) menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya; 2) melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; 3) menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persayaratan untuk dibayarkan; 4) melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya; 5) menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; 6) mengelola rekening tempat penyimpanan dana APBN yang menjadi tanggung jawabnya; 7) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku Kuasan BUN; dan 8) Melakukan rekonsiliasi dengan pihak-pihak terkait.
c.Pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian yang meliputi: 2014, No.300 23 1) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; 2) pemeriksaan kebenaran atas hak tagih meliputi: pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; nilai tagihan yang harus dibayar; jadwal waktu pembayaran; dan menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. 3) pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen pembayaran; 4) pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh BP/BPP merupakan uang muka kerja kepada penanggung jawab kegiatan atau pihak lainnya, SPBy harus dilampiri dokumen sebagai berikut:
a.Rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran;
b.Rincian kebutuhan dana; dan
c.Surat pernyataan tentang batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, dari penerima uang muka kerja.
7.Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) memiliki tugas dan wewenang:
a.Menerima dan menyimpan UP;
b.Mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
c.Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP;
d.Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
e.Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
f.Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
g.Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
h.Menatausahakan dan membukukan transaksi-transaksi yang 300, No.300 24 berasal dari UP:
i.Menyusun pertanggungjawaban dana APBN yang dikelolanya; dan
j.Melakukan rekonsiliasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.
8.Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) memiliki tugas dan wewenang: Pengelola Administrasi Belanja Pegawai adalah pembantu Kuasa Pengguna Anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaaan administrasi belanja pegawai pada Satker BNPB, yaitu penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Tugas PPAPB, yaitu:
a.Melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik (menggunakan sistem aplikasi gaji PNS pusat/GPP) yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b.Melakukan penatausahaan semua tembusan surat-surat keputusan kepegawaian dan semua dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satuan Kerja yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
c.Memproses pembuatan Daftar Gaji, Uang Duka Wafat/Uang Duka Tewas, Terusan Penghasilan Gaji (Gaji Terusan), Uang Muka Gaji (Persekot Gaji), Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi dan pembuatan Daftar Permintaan Pembayaran Belanja Pegawai lainnya;
d.Memproses SKPP;
e.Memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga;
f.Menyampaikan Daftar Permintaan Pembayaran Belanja Pegawai beserta ADK Belanja Pegawai dan dokumen pendukung kepada PPK;
g.Mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan melalui Aplikasi GPP Satker setiap awal tahun atau apabila diperlukan untuk disatukan dengan Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan yang diterima oleh KPPN; dan
h.Melakukan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
9.Bendahara Dana Masyarakat memiliki tugas dan wewenang: Tugas Bendahara Dana Masyarakat adalah melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya, 2014, No.300 25 meliputi:
a.Menerima dan menyimpan dana masyarakat;
b.Mengelola rekening tempat penyimpanan dana masyarakat;
c.Melakukan pengujian atas tagihan yang dananya bersumber dari dana masyarakat;
d.Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari dana masyarakat berdasarkan SPby yang ditandatangani oleh PPK;
e.Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
f.Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
g.Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
h.Menatausahakan dan membukukan transaksi-transaksi yang berasal dari dana masyarakat; dan
i.Menyusun pertanggungjawaban dana masyarakat yang disampaikan kepada KPA. Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Dana Masyarakat merupakan uang muka kerja kepada penanggung jawab kegiatan atau pihak lainnya, SPBy harus dilampiri dokumen sebagai berikut:
a.Rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran;
b.Rincian kebutuhan dana; dan
c.Surat pernyataan tentang batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, dari penerima uang muka kerja.
10.Petugas Pengelola Keuangan (Pengelola Administrasi PPK) memiliki tugas dan wewenang: 1) Pengelola Keuangan, Pembantu PPK sebagai Pengelola Administrasi PPK bertugas:
a.Membantu tugas rutin PPK;
b.Membantu mengelola administrasi kegiatan PPK;
c.Menyiapkan dan menginput (data entry) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai dengan aplikasi;
d.Menyiapkan dan menginput (data entry) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
e.Menyimpan dan menginput (data entry) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP); 300, No.300 26
f.Mendapatkan fotocopy SPM dan SP2D dari Biro Keuangan;
g.Melaksanakan penyimpanan arsip keuangan, termasuk copy arsip SPTB dan SPP serta berkas lainnya yang disampaikan ke Biro Keuangan;
h.Membantu PPK dalam meneliti Laporan Kewajiban Perpajakan dan Penyetoran Lainnya yang berkaitan dengan SSBP dan SSPB untuk Semester I dan Semester II yang disiapkan oleh BPP; dan
i.Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perintah PPK untuk pertanggungjawaban kegiatan dan akuntabilitas keuangan unit kerja. 2) Pengelola Keuangan Pembantu PPK sebagai Verifikator di unit kerja bertugas:
a.Membantu tugas rutin PPK dalam meneliti pengelolaan administrasi Bendahara Pengeluaran Pembantu;
b.Melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
c.Mengerjakan Kartu Pengawasan Anggaran yang sekaligus berfungsi sebagai alat monitoring anggaran;
d.Membuat laporan realisasi anggaran secara berkala; dan
e.Melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah PPK dan BPP untuk pertanggungjawaban kegiatan dan akuntabilitas keuangan unit kerja. C. Kompetensi yang harus dimiliki Pejabat Pengelola Anggaran Untuk dapat diangkat sebagai Pejabat Pengelola Anggaran, pegawai yang bersangkutan diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Untuk diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) antara lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Memiliki integritas;
b.Memiliki disiplin tinggi;
c.Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manejerial untuk melaksanakan tugas;
d.Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e.Tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; 2014, No.300 27
f.Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa; dan
g.Menandatangani Pakta Integritas.
2.Untuk diangkat menjadi Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Memiliki integritas;
b.Memiliki disiplin tinggi;
c.Diutamakan telah mengikuti diklat penatausahaan keuangan;
d.Memahami sistim aplikasi SPM;
e.Mampu mengambil keputusan, dan tidak pernah terlibat KKN;
f.Tidak menjabat sebagai PPK atau Bendahara; dan
g.Menandatangani Pakta Integritas.
3.Untuk diangkat menjadi BP/BPP diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Memiliki integritas;
b.Memiliki disiplin tinggi;
c.Diutamakan telah mengikuti diklat bendahara;
d.Memiliki sertifikat bendahara yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditunjuk;
e.Memahami administrasi keuangan, dan menyukai angka-angka;
f.Mampu mengambil keputusan, dan tidak pernah terlibat KKN;
g.Mempunyai kemampuan pemahaman terhadap program dan kegiatan;
h.Tidak menduduki jabatan strukturural dan tidak menjabat sebagai PPSPM dan PPK;
i.Tidak cacat hukum; dan
j.Menandatangani Pakta Integritas.
4.Untuk diangkat menjadi Petugas Pengelola Administrasi PPK yang bertugas mengelola administrasi kegiatan PPK dan bertugas sebagai verifikator di unit kerja diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Memiliki integritas;
b.Memiliki disiplin tinggi;
c.Diutamakan telah mengikuti diklat penatausahaan keuangan;
d.Mempunyai kemampuan pemahaman terhadap program dan kegiatan; 300, No.300 28
e.Tidak cacat hukum; dan
f.Menandatangani Pakta Integritas. Setiap pejabat pengelola anggaran sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya berdasarkan Peraturan Kepala BNPB ini harus juga menaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan negara, perbendaharaan Negara, dan peraturan terkait lainnya. Para pejabat pengelola anggaran dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN jika anggaran untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA. Pengelola anggaran juga dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung bila penawaran ditolak atau Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal. Para pejabat pengelola anggaran yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan bukti pengeluaran atas beban APBN bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengeluaran surat bukti dimaksud. Selanjutnya larangan bagi Pemegang Uang Muka/Persekot Kerja antara lain adalah tidak boleh memindahtangankan kepada pihak lain dan bertanggung jawab sepenuhnya atas pengguna uang muka tersebut. Adapun asas pengelolaan keuangan yang baik meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.Akuntanbilitas berorientasi pada hasil; Profesionalitas;
b.Proporsionalitas;
c.Keterbukaan dalam pengelolaan Keuangan Negara; dan
d.Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. 2014, No.300 29 Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan ketentuan teknis yang disyaratkan;
b.Efektif, terarah, dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, sesuai fungsi setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
c.Mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri;
d.Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran; dan
e.Jumlah dana yang dimuat dalam anggaran belanja negara merupakan batas tertinggi untuk tiap-tiap pengeluaran. B. Sumber-sumber Pendanaan Dana-dana yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Anggaran BNPB baik untuk kegiatan rutin satker maupun kegiatan penanggulangan bencana berasal dari berbagai sumber, antara lain:
1.DIPA BNPB Bagian Anggaran 103 (APBN Murni, Hibah Dalam Negeri dan Hibah Luar Negeri);
2.DIPA BNPB Bagian Anggaran 999; dan
3.Dana-dana Masyarakat. Pengelolaan pelaksanaan anggaran yang sumber dananya berasal dari hibah telah diatur dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di lingkungan BNPB. Ketentuan lebih lanjut tentang Hibah mengikuti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan ketentuan lainnya beserta peraturan pelaksanaannya. Yang dimaksud dengan dana-dana masyarakat adalah sumbangan yang berasal dari masyarakat baik perorangan, lembaga/organisasi masyarakat dalam negeri/luar negeri, badan usaha, dan negara-negara sahabat yang diterima langsung pada saat terjadinya bencana. C. Proses Pencairan Anggaran Mekanisme Pencairan Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA dilaksanakan melalui beberapa tahap sebagai berikut:
1.Berdasarkan DIPA yang telah disahkan, Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan para pejabat pengelola anggaran sebagaimana dimaksud dalam Bab II huruf B.
2.Pengguna Anggaran membentuk Unit Layanan Pengadaan dan 300, No.300 30 menetapkan para pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa, dan penerima barang/pekerjaan sesuai struktur organisasi pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
3.Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda-tangan SPM, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu membuat spesimen tanda tangan yang selanjutnya disampaikan kepada KPPN Jakarta VI dan KPPN Jakarta I, sesuai dengan pembagian kerja masing-masing. Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu juga mengisi kartu pengawasan kredit yang disediakan.
4.PPK, BP, dan BPP mengisi dan menandatangani kartu spesimen tanda tangan pada Bank untuk keperluan pengawasan pencairan dana dari rekening Bank yang bersangkutan.
5.Pembukaan rekening pada bank pemerintah harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan c.q. Kepala KPPN Jakarta terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. D. Jenis-jenis Permintaan Pembayaran Sesuai dengan mekanisme pembayaran yang berlaku atas beban APBN, terdapat 4 (empat) jenis Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yaitu:
1.SPP-UP (Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan). PPK mengajukan SPP-UP ke pejabat penguji dan perintah pembayaran pada awal tahun anggaran setelah DIPA/SKPA yang bersangkutan bendahara mengajukan SPP-UP dengan disertai surat pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk bahwa UP tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS.
2.SPP-TUP (Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan) SPP-TUP diajukan oleh bendahara untuk pengeluaran yang relatif besar tetapi tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (SPM-LS).
3.SPP-GUP (Surat Permintaan Pembayaran Pengganti Uang Persediaan). SPP-GUP dapat diajukan kembali setelah uang persediaan (UP) digunakan seluruhnya atau minimal 50% dari dana tersebut. 2014, No.300 31
4.SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung). Pembayaran langsung adalah pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pengadaan barang/jasa, pembayaran gaji dan belanja pegawai lainnya. E. Tata Cara Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
1.SPP-UP (Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan) Bendahara Pengeluaran pada awal tahun anggaran mengajukan permintaan Uang Persediaan (UP) untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS, mengikuti syarat-syarat yang berlaku umum. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) diatur sebagai berikut:
a.Jenis belanja/biaya yang dimintakan uang persediaan dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja barang, belanja modal, dan belanja lain-lain;
b.Uang Persediaan dapat diberikan paling banyak: 1) Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah). 2) Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus juta rupiah). 3) Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah). 4) Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah). Dalam hal tertentu, diperlukan UP yang melebihi ketentuan di atas, KPA dapat mengajukan dispensasi kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta dapat memberikan persetujuan UP dengan mempertimbangkan: a) frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan b) perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP. 300, No.300 32 Berdasarkan SPM-UP, KPPN memproses pencairan dana dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) langsung ke rekening BP. Uang Persedian (UP) yang diterima dari KPPN dialokasikan kepada masing-masing BPP yang ada di setiap unit eselon II BNPB secara proposional dengan kegiatan dalam petunjuk operasional yang telah ditetapkan, sebagai uang muka/persekot di unit kerja masing-masing. Untuk itu, KPA perlu menetapkan alokasi UP kepada masing-masing BPP.
2.SPP-TUP (Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan). Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat ditunda, PPK di lingkungan Unit Kerja masing-masing dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Pengajuan TUP dimaksud harus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Unit Kerja serta diprioritaskan untuk kegiatan yang akan segera dilaksanakan sesuai dengan program kerja dan schedule pelaksanaan kegiatan yang terintegrasi. Selanjutnya, untuk menghindari stagnasi arus keuangan (cash flow), maka kegiatan hendaklah direncanakan dan dijadwalkan secara cermat, tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain yang dapat mengakibatkan penumpukan kegiatan pada periode waktu tertentu. Oleh karena itu, kegiatan yang sudah direncanakan/dijadwalkan agar dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan Bagian Verifikasi dan Akuntasi Biro Keuangan untuk menghindari penugasan ganda kepada seorang pegawai/pejabat sebagai pelaksana kegiatan (tumpang tindih/berbenturan). Dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan TUP adalah sebagai berikut:
a.Surat Permintaan Pembayaran (SPP), (sesuai dengan Lampiran 2);
b.Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), (sesuai dengan Lampiran 3);
c.Rincian Penggunaan Dana (sesuai dengan Lampiran 4);
d.Surat pernyataan bahwa dana TUP tersebut akan digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS (sesuai dengan format Lampiran 5). 2014, No.300 33
e.Apabila dana TUP tersebut tidak habis dipergunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa dana TUP harus disetorkan ke rekening kas Negara.
f.Lampiran Rekening Koran. Biro Keuangan melakukan telaahan (verifikasi) Pengajuan TUP yang diajukan oleh PPK, kemudian dilakukan kompilasi dengan permintaan TUP yang diterima dari PPK-PPK Unit Kerja lainnya (sesuai dengan format Lampiran 6). Kegiatan Satuan Kerja yang menggunakan dana TUP harus segera dilaksanakan, dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal SP2D diterbitkan telah dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus segera diajukan pertanggungjawabannya dalam kurun waktu 15 - 20 hari kalender dalam bentuk SPP berikut lampiran-lampirannya. Selanjutnya, TUP yang telah dipertanggungjawabkan dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam mengajukan TUP baru untuk membiayai kegiatan berikutnya. SPP TUP Bantuan Sosial kepada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BPBD. Dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan TUP Bantuan Sosial adalah sebagai berikut:
a.Surat Permintaan Pembayaran (SPP) (sesuai dengan Lampiran 2).
b.Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (sesuai dengan Lampiran 3).
c.Rincian Penggunaan Dana (sesuai dengan Lampiran 4).
d.Surat pernyataan bahwa dana TUP tersebut akan digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS (sesuai dengan Lampiran 5).
e.Surat Keputusan Kemeterian/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota tentang Pemberian Bantuan.
f.MOU antara BNPB dengan Kementerian/Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota (sesuai dengan Lampiran 7).
g.Berita Acara Pembayaran (sesuai dengan Lampiran 8).
h.Kwitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk. (sesuai dengan Lampiran 9). 300, No.300 34
i.Rekening Koran.
3.SPP-GUP (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) SPP-GUP Isi
a.PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP.
b.Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: 1) Daftar rincian permintaan pembayaran. 2) Bukti pengeluaran seperti kuitansi/bukti pembelian beserta faktur pajak dan SSP serta nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK. 3) SSP yang telah dikonfirmasi KPPN.
c.Perjanjian/kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkan untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/kontrak sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
d.SPP-GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar. SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal
a.PPK menerbitkan SPP GUP Nihil merupakan pengesahan/ pertanggungjawaban UP untuk pembayaran yang telah dipertanggungjawabkan;
b.Sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan;
c.Sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran;
d.UP tidak diperlukan lagi;
e.SPP-GUP Nihil dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti halnya SPP-GUP Isi.
4.SPP-LS ( Surat Permintaan Pembayaran Langsung) terdiri dari: SPP-LS nonbelanja pegawai, SPP-LS Belanja Pegawai, dan SPP-LS Belanja Perjalanan Dinas. SPP-LS Non Belanja Pegawai
a.Pembayaran pengadaan barang dan jasa: 1) Kontrak / SPK yang mencantumkan Nomor rekening rekanan. 2) Surat pernyataan kuasa PA mengenai penetapan rekanan. 2014, No.300 35 3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan. 4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. 5) Berita Acara Pembayaran. 6) Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk. (sesuai dengan Lampiran 9) 7) Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak. 8) Jaminan Bank atau dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan nonbank. 9) Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dana sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri. 10) Ringkasan kontrak (sebagaimana Lampiran 10). Berita acara pada butir 3), butir 4), dan butir 5) di atas dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap lima dan disampaikan kepada: 1) Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM. 2) Masing-masing satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak. 3) Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan.
b.Pembayaran Biaya Langganan Daya dan jasa (listrik, telepon, dan air): a) Bukti tagihan daya dan jasa. b) Nomor Rekening Pihak Ketiga (PT PLN, PT TELKOM, PDAM, dll). Dalam hal pembayaran langganan daya dan jasa belum dapat dilakukan secara langsung, satuan kerja/SKS yang bersangkutan dapat melakukan pembayaran dengan UP. Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/SKS setelah ada revisi halaman IV DIPA terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN.
c.Pembayaran Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat dan Pihak Lainnya: 1) Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Pemberian Bantuan. 2) MOU antara BNPB dengan Gubernur/Bupati/Walikota. 300, No.300 36 3) Berita Acara Pembayaran. 4) Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk. (sesuai dengan Lampiran 9). 5) Daftar Nominatif yang mencantumkan nama dan nomor rekening kelompok masyarakat serta jumlah bantuan yang diterima. 6) Dokumen lain yang dipersyaratkan. SPP-LS Belanja Pegawai SPP-LS Belanja Pegawai untuk Pembayaran gaji, lembur, dan honor/vakasi: Pembayaran gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka wafat/tewas, dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/ kekurangan gaji/uang duka/wafat/tewas, SK PNS, SK kenaikan pangkat, SK jabatan, kenaikan gaji berkala, surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan masih menduduki jabatan, surat pernyataan melaksankan tugas, daftar keluarga (KP4), fotokopi surat nikah, fotokopi akte kelahiran, SKPP, daftar potongan sewa rumah dinas, surat keterangan masih sekolah/kuliah, surat pindah, surat kematian, SSP PPh Pasal 21, Nomor Pokok wajib pajak (NPWP), kelengkapan tersebut di atas digunakan sesuai dengan peruntukannya. Pembayaran lembur dilengkapi dengan daftar pembayaran perhitungan lembur yang ditandatangani oleh kuasa PA/pejabat yang ditunjuk dan bendahara pengeluaran yang bersangkutan, dan SPP PPh Pasal 21. SPP-LS Belanja Perjalanan Dinas Untuk pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, PPK dapat mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS). Belanja perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a.Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b.Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
c.Efisiensi penggunaan belanja negara; dan
d.Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas. Belanja Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran LS harus memperhatikan ketentuan meliputi: kegiatan yang akan 2014, No.300 37 dilaksanakan sudah pasti baik lokasi, tempat pelaksanaan kegiatan, waktu dan nama peserta yang terlibat (contoh rapat kerja, diklat, pelaksanaan audit, monev dan sejenisnya). SPP-LS perjalanan dinas diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
a.Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b.Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB);
c.Daftar Rincian Permintaan Pembayaran; dan
d.Daftar nominatif pejabat/petugas yang akan melakukan perjalanan dinas yang berisi antara lain informasi mengenai data pejabat/petugas/nama,pangkat/golongan, tujuan, tanggal berangkat, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan (sesuai dengan Lampiran 11). Untuk menjadi perhatian bahwa kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya diselenggarakan dalam rangka mencapai kinerja yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan harus menghasilkan output berupa transkrip hasil rapat, notulen rapat dan/atau laporan. Selanjutnya kebenaran formal dokumen surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan dokumen pengajuan pembayaran lainnya diatur lebih lanjut dalam bentuk Surat Edaran. F. Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Pejabat Penerbit SPM menerbitkan SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
a.Penerimaan dan pengujian SPP Petugas penerima SPP memeriksa kelengkapan SPP, mengisi check list kelengkapan berkas SPP, mencatatnya dalam buku pengawasan penerimaan SPP dan membuat/menandatangani tanda terima SPP berkenaan. Selanjutnya petugas penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada penerbit SPM.
b.Pejabat Penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut: 1) Memeriksa secara rinci kelengkapan dan kebenaran materil dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Memeriksa kesediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran. 3) Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran. 4) Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara 300, No.300 38 lain: a) Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan, alamat, nomor rekening, dan nama bank). b) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/atau kelayakan dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak). c) Jadwal waktu pembayaran. 5) Memeriksa pencapain tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
c.Pembebanan anggaran Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP-UP/SPP-TUP/SPP- GUP/SPP-LS, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM menerbitkan SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS sesuai dengan kode BAS yang tercantum pada DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker, dan memperhatikan pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) yang sesuai dengan uraian jenis pengeluarannya. Dalam hal Pagu dana yang tersedia dalam DIPA BNPB telah habis, maka SPP-GUP tersebut diterbitkan SPM-GUP Nihil. Sehubungan dengan pembiayaan penanggulangan bencana yang melibatkan BPBD/Kementerian Negara/Lembaga terkait apabila dana TUP yang telah diajukan sebelumnya tidak mencukupi dimungkinkan untuk mengajukan SPP Penambahan TUP sebelum TUP yang telah diberikan dipertanggungjawabkan. Untuk itu Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan SPM-PTUP. SPM-UP / SPM-TUP / SPM-PTUP / SPM-GUP / SPM-GUP Nihil / SPM-LS diterbitkan dalam rangkap tiga sesuai dengan format terlampir (Lampiran 12):
1.Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN.
2.Lembar ketiga sampai pertinggal pada satker yang bersangkutan. G. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan BP dan BPP BP/BPP sebagai wajib pungut dan wajib setor wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban BP/BPP sehubungan dengan pemungutan dan penyetoran pajak meliputi pemotongan PPh Pasal 21, Pemungutan PPh Pasal 22, Pemotongan PPh Pasal 23, Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 15, serta Pemungutan Pajak 2014, No.300 39 Pertambahan Nilai. BP/BPP wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP yang merupakan identitas bendahara sebagai wajib pajak dalam melaksanakan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan/Surat Pemberitahuan Masa. Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak yang sudah dipotong dan/atau dipungut oleh BP/BPP serta tanggal pelaporan/Surat Pemberitahuan Masa adalah sebagai berikut: JENIS PAJAK PENYETORAN PELAPORAN PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya PPh Pasal 22 Hari yang sama Tanggal 14 bulan berikutnya PPh Pasal 23 Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya PPh Pasal 4 Ayat 2 Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya PPh Pasal 15 Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya PPN Tanggal 7 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya H. Revisi Anggaran Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat yang telah ditetapkan berdasarkan APBN dan disahkan dalam DIPA. Revisi DIPA yang tercantum dalam Surat Pengesahan DIPA (SP DIPA) harus diusulkan ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Sedangkan perubahan rincian anggaran belanja yang tidak mengakibatkan berubahnya SP DIPA dilakukan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Utama BNPB. Setiap revisi anggaran baik yang mengubah SP DIPA maupun yang tidak harus diikuti dengan Revisi POK. Revisi anggaran terdiri atas: 300, No.300 40
a.Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
b.Perubahan atau pergeseran rincian anggaran pagu anggaran tetap; dan/atau
c.Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. Revisi anggaran yang mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume pengeluaran pada: kegiatan, satker, program, kementerian/lembaga dan/atau APBN. Revisi anggaran yang mengakibatkan pergeseran rincian anggaran pagu anggaran tetap dilakukan dalam hal terjadi perubahan APBN, penerapan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi (reward and punishment system), Instruksi Presiden tentang penghematan anggaran dan/atau kebijakan prioritas pemerintah yang telah ditetapkan lainnya. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan revisi anggaran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan tentang Tatacara Revisi Anggaran. Revisi POK dilakukan secara internal di lingkungan satuan kerja BNPB dengan tidak mengubah mata anggaran (MAK) atau jenis belanja setelah menndapat persetujuan dari KPA. PPK atau pejabat Eselon II menyampaikan usulan Revisi POK kepada KPA, c.q. Kepala Biro Perencanaan dengan dilengkapi penjelasan dan dokumen yang menjadi alasan perlunya dilakukan revisi POK. Kepala Biro Perencanaan akan menelaah dari sisi substansi maupun administrasi atas usulan revisi POK tersebut dan menyampaikan hasil telaahan kepada KPA. Untuk itu pemerintah dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD masing-masing. Dana penanggulangan bencana dialokasikan untuk setiap tahapan, baik pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Pada tahap prabencana, yang meliputi kegiatan kesiapsiagaan, 2014, No.300 41 pembangunan sistem peringatan dini, dan kegiatan mitigasi bencana, pemerintah mengalokasikan Dana Kontijensi Bencana pada DIPA BNPB. Pada tahap keadaan darurat bencana, yang meliputi kegiatan siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan, pemerintah mengalokasikan Dana Siap Pakai (on call) yang disediakan pada DIPA BNPB. Sedangkan pada tahap pascabencana yang meliputi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pemerintah mengalokasikan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah pada DIPA BNPB. Sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, pemerintah provinsi, kabupaten/kota mengalokasikan pada APBD masing-masing sejumlah dana untuk penanganan penanggulangan bencana baik yang bersifat berjaga-jaga (preventif) terlebih-lebih untuk pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana, prasarana, fasilitas layanan publik dan pemerintahan yang rusak/hancur pascabencana. Mengingat seringnya terjadi bencana yang pada umumnya membutuhkan pembiayaan melebihi kemampuan fiskal pemerintah, pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan serta dalam penanggulangan bencana. B. Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana Pada Tahap Prabencana
1.Mekanisme pelaksanaan anggaran pada tahap prabencana menggunakan Dana Kontijensi Bencana yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.Sepanjang Dana Kontijensi Bencana belum dialokasikan dalam DIPA BNPB, kegiatan kesiapsiagaan, pembangunan sistem peringatan dini, dan kegiatan pengurangan resiko bencana menggunakan dana kegiatan operasional Satker BNPB.
3.Untuk pembiayaan kegiatan kesiapsiagaan, pembangunan sistem peringatan dini, dan kegiatan pengurangan resiko bencana yang melibatkan BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Satker Kementerian Negara/Lembaga menggunakan mekanisme pembayaran langsung (SPM-LS).
4.Pencairan Dana Kontijensi Bencana didasarkan pada Keputusan Kepala BNPB tentang Penetapan Alokasi Dana Kontijensi Bencana, dan dilanjutkan dengan pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (SPKO) antara Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB dengan Kepala BPBD Provinsi, 300, No.300 42 Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Satker Kementerian Negara/Lembaga yang terkait.
5.Berdasarkan SPKO dimaksud Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Rektor Perguruan Tinggi, dan Kepala Satker Kementerian Negara/Lembaga yang terkait mengusulkan Pejabat/Pegawai untuk diangkat sebagai Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), untuk mengelola Dana Kontijensi Bencana.
6.Yang diangkat sebagai PJOK adalah Kepala Bidang/Seksi Kesiapsiagan pada BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
7.Kepala BPBD mengangkat Petugas Pengelola Keuangan yang membantu PJOK dalam melakukan pengujian tagihan.
8.Rekening yang digunakan untuk menampung dana Kontijensi Bencana dibuka oleh Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota pada Bank Pemerintah setempat atas nama “BPP Dana Kontijensi Bencana”. Pencairan Dana Kontijensi Bencana
1.Berdasarkan Keputusan Kepala BNPB tentang Penetapan Alokasi Dana Untuk Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, Dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana, Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Rektor Perguruan Tinggi, dan Kepala Satker Kementerian Negara/Lembaga mengajukan permohonan pencairan Dana Kontijensi Bencana sebesar 100% dari alokasi dana yang ditetapkan Kepala BNPB melalui PPK pada Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dengan melampirkan:
a.Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (SPKO);
b.Kuitansi yang ditandatangani oleh PJOK BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Satker Kementerian Negara/Lembaga;
c.Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani PJOK BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Satker Kementerian Negara/Lembaga;
d.Fotokopi Rekening Koran dan NPWP BPP pada BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Satker Kementerian Negara/Lembaga.
2.Selanjutnya berdasarkan dokumen permohonan pencairan dana dimaksud, PPK pada Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan melakukan pengujian dan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan. 2014, No.300 43
3.Apabila dari hasil pengujian dan penelitian dimaksud telah memenuhi syarat, maka PPK pada Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menyusun SPP-LS kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana, untuk BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Satker Kementerian Negara/Lembaga.
4.SPP LS dimaksud selanjutnya disampaikan kepada KPA BNPB melalui Biro Keuangan dengan dilampiri:
a.Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (SPKO), (Formulir 13);
b.Ringkasan SPKO yang ditandatangani PPK Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Formulir 14);
c.Kuitansi yang ditandatangani oleh PJOK BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Satker Kementerian Negara/Lembaga dan diketahui oleh PPK Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
d.Berita Acara Pembayaran antara PPK BNPB dengan PJOK BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Satker Kementerian Negara/Lembaga (Formulir 15);
e.Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB)/(Formulir 16);
f.Fotokopi Rekening Koran dan NPWP BPP pada BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Satker Kementerian Negara/Lembaga.
5.Apabila ternyata dari hasil pengujian dan penelitian dimaksud tidak memenuhi syarat, maka PPK pada Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mengembalikan permohonan pencairan dana kontijensi dimaksud kepada Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Rektor Perguruan Tinggi, dan Kepala Satker Kementerian Negara/Lembaga, untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan.
6.PPSPM BNPB melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS Dana Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana yang diajukan sesuai dengan ketentuan, antara lain meliputi kelengkapan dokumen, kesesuaian penanda tangan SPP-LS dengan spesimen tanda tangan PPK, kebenaran pengisian format SPP-LS, kesesuaian kode BAS, dan ketersediaan pagu pada DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker.
7.Apabila dari hasil pemeriksaan dan pengujian SPP-LS Dana untuk Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana beserta dokumen 300, No.300 44 pendukungnya memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan, dan menandatangani SPM-LS Dana Untuk Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana, dan menyampaikannya kepada KPPN Jakarta, dengan melampirkan:
a.Salinan Surat Keputusan Kepala BNPB tentang Penetapan Alokasi Dana Untuk Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, Dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana;
b.Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (SPKO);
c.Ringkasan SPKO yang ditandatangani PPK pada Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
d.Kuitansi yang ditandatangani oleh PJOK BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Satker Kementerian Negara/Lembaga dan diketahui oleh PPK pada Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
e.Berita Acara Pembayaran antara PPK BNPB dengan PJOK BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Satker Kementerian Negara/Lembaga (Formulir 15);
f.Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) (Formulir 16);
g.Fotokopi Rekening Koran dan NPWP BPP pada BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Satker Kementerian Negara/Lembaga;
h.Arsip Data Komputer (ADK).
8.Dalam hal berkas pengajuan SPP-LS yang diajukan PPK tidak memenuhi ketentuan, PPSPM wajib menolak untuk menerbitkan/menandatangani SPM yang disertai dengan pernyataan secara tertulis alasan penolakan.
9.Seluruh dokumen lainnya yang menjadi dasar pemeriksaan, pengujian dan penerbitan SPM-LS Dana Untuk Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana disimpan oleh PPSPM untuk menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal.
10.Berdasarkan SPM-LS Dana Untuk Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana tersebut, KPPN Jakarta melakukan pengujian dan penerbitan SP2D, serta mentransfer dananya ke rekening Dana Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana pada bank yang ditunjuk;
11.Tatacara penyusunan, pengujian dan penelitian dokumen, serta penerbitan, dan pengajuan SPP/SPM-LS Dana Untuk Kegiatan 2014, No.300 45 Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana, mempedomani Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, dan ketentuan peraturan perundangan- undangan lainnya; Penggunaan Dana Kontijensi
1.Berdasarkan Keputusan Kepala BNPB tentang Penetapan Alokasi Dana untuk Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, Dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana, Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Rektor Perguruan Tinggi, dan Kepala Satker Kementerian Negara/Lembaga mengajukan permohonan pencairan Dana Kontijensi Bencana sebesar 100% dari alokasi dana yang ditetapkan Kepala BNPB melalui PPK pada Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
2.Penggunaan Dana Kontijensi Bencana sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah i.c. BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Rektor Perguruan Tinggi, dan Kepala Satker Kementerian Negara/Lembaga, namun tetap berpedoman pada Surat Keputusan Kepala BNPB tentang penetapan alokasi, MoU, dan POK dan RKA yang telah ditetapkan.
3.Dalam hal terdapat perubahan penggunaan dana untuk Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana sebagaimana tercantum dalam POK dan RKA dilakukan sebagai berikut:
a.Kepala Pelaksana BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Rektor Perguruan Tinggi, dan Kepala Satker Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usul revisi kepada Kepala BNPB melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
b.Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan melakukan penelaahan apakah telah sesuai dengan ketentuan atau menyimpang dari rencana Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana;
c.Apabila usul revisi dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan segera menerbitkan surat persetujuan revisi dan menyampaikannya kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Rektor Perguruan Tinggi, dan Kepala Satker Kementerian Negara/Lembaga;
d.Apabila usul revisi tersebut tidak memenuhi ketentuan, maka Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan segera 300, No.300 46 memberitahukan secara tertulis kepada Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Rektor Perguruan Tinggi dan Kepala Satker Kementerian Negara/Lembaga untuk dilakukan perbaikan.
4.Revisi penggunaan dana Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana tersebut, termasuk penggunaan sisa dana kegiatan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan dana untuk paket-paket pekerjaan yang terdapat dalam dokumen Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana. Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan, Pembangunan Sistem Peringatan Dini, dan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana yang pembiayaannya menggunakan Dana Kontijensi dapat dilakukan baik secara swakelola maupun kontraktual sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. C. Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana Pada Tahap Keadaan Darurat Bencana Mekanisme pelaksanaan anggaran pada tahap ini menggunakan Dana Siap Pakai (on call) yang disediakan dalam bentuk Uang Persediaan (UP) pada BP BNPB. Penggunaan Dana Siap Pakai dilaksanakan sesuai dengan keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan, yaitu terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. Penggunaan Dana Siap Pakai, dapat dilaksanakan dengan cara:
a.Dilaksanakan oleh BNPB sendiri; atau
b.Dilaksanakan oleh BNPB dengan melibatkan BPBD/Kementerian Negara/Lembaga. Pembiayaan untuk kegiatan dalam keadaan darurat bencana baik yang dilaksanakan sendiri oleh BNPB, atau yang melibatkan BPBD/Kementerian Negara/Lembaga disediakan dalam bentuk UP pada BP BNPB. UP Dana Siap Pakai disimpan dalam rekening yang terpisah dari UP yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan rutin Satker BNPB, dan UP untuk kegiatan rehabiliasi dan rekonstruksi. Tata cara pengajuan UP Dana Siap Pakai yang dilaksanakan sendiri oleh BNPB diatur sebagai berikut:
a.Untuk keperluan penampungan Dana Siap Pakai yang dilaksanakan sendiri oleh BNPB, KPA membuka rekening pada Bank Pemerintah 2014, No.300 47 dengan nama “BP Dana Siap Pakai pada BNPB”;
b.Pembukaan rekening atas nama BP Dana Siap Pakai dimaksud, mengacu pada peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, antara lain harus mendapat persetujuan Kepala KPPN selaku Kuasa BUN yang berkedudukan dalam wilayah pembayaran setempat;
c.BP menyampaikan permohonan UP untuk Dana Siap Pakai kepada PPK sebesar alokasi anggaran dalam DIPA;
d.Dalam hal terdapat penambahan alokasi dana siap pakai dalam DIPA karena adanya revisi DIPA atau sebab lainnya, BP dapat mengajukan penyesuaian besaran UP dimaksud;
e.PPK meneliti permohonan UP dimaksud dengan melihat alokasi dana siap pakai pada DIPA bersangkutan;
f.Apabila dari hasil penelitian terhadap permohonan UP Dana Siap Pakai yang diajukan BP BNPB telah memenuhi syarat, maka PPK menerbitkan SPP UP Dana Siap Pakai dan disampaikan kepada PPSPM dengan dilampiri rincian perhitungan besaran UP;
g.PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap SPP UP Dana Siap Pakai yang diajukan sesuai dengan ketentuan, antara lain meliputi kelengkapan dokumen, kesesuaian penandatangan SPP UP dengan spesimen tandatangan PPK, kebenaran pengisian format SPP UP, kesesuaian kode BAS, dan ketersediaan pagu pada DIPA/POK/rencana kerja anggaran Satker;
h.Apabila dari hasil pemeriksaan dan pengujian terhadap SPP-UP Dana Siap Pakai beserta dokumen pendukungnya memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM-UP untuk pembiayaan kegiatan darurat bencana, dan menyampaikannya kepada KPPN dengan disertai ADK SPM-UP berkenaan;
i.Penerbitan SPM-UP dalam rangka pengajuan penyesuaian besaran UP Dana Siap Pakai, mencantumkan pada kolom pengeluaran bruto sebesar alokasi baru Dana Siap Pakai setelah penambahan, dan pada kolom potongan dicantumkan jumlah UP yang telah pernah diberikan;
j.Dalam hal berkas pengajuan SPP-UP yang diajukan PPK tidak memenuhi ketentuan, PPSPM wajib menolak untuk menerbitkan/menandatangani SPM yang disertai dengan pernyataan secara tertulis alasan penolakan;
k.Seluruh dokumen sebagai dasar pemeriksaan pengujian dan penerbitan SPM-UP Dana Siap Pakai disimpan oleh PPSPM untuk menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan 300, No.300 48 eksternal. Tatacara pengajuan UP Dana Siap Pakai yang dilaksanakan oleh BNPB dengan melibatkan BPBD/Kementerian Negara/Lembaga diatur sebagai berikut:
a.Dalam rangka mengelola pembiayaan kegiatan dalam keadaan darurat bencana yang melibatkan BPBD/Kementerian Negara/Lembaga, KPA mengangkat pejabat pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagai PPK dan BPP atas usul Kepala BPBD provinsi, kabupaten/kota, atau pimpinan Kementerian Negara/Lembaga terkait;
b.Kepala BPBD provinsi, kabupaten/kota atau pimpinan Kementerian Negara/Lembaga terkait atas nama KPA membuka rekening pada bank pemerintah atas nama “BPP Dana Siap Pakai BPBD/Kementerian Negara/Lembaga terkait;
c.Pembukaan rekening atas nama BPP Dana Siap Pakai dimaksud, mengacu pada peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada kementerian Negara/lembaga/satuan kerja, antara lain harus mendapat persetujuan Kepala KPPN selaku Kuasa BUN yang berkedudukan dalam wilayah pembayaran setempat;
d.PPK Dana Siap Pakai pada Deputi Penanganan Darurat BNPB mengajukan kebutuhan UP kepada KPA untuk pembiayaan kegiatan dalam keadaan darurat bencana yang melibatkan BPBD/Kementerian Negara/Lembaga terkait, dengan dilampiri rincian perhitungan hasil assement Tim Reaksi Cepat (TRC) dan memperhatikan usulan dari Gubernur, Bupati/Walikota yang wilayahnya terkena bencana;
e.Dalam keadaan terdapat potensi bencana di suatu daerah, Deputi Bidang Penanganan Darurat dapat berinisiatif dan mengusulkan kepada KPA agar kepada daerah yang telah berada pada kondisi status siaga darurat dapat diberikan sejumlah Dana Siap Pakai;
f.KPA mengusulkan kepada Kepala BNPB tentang alokasi Dana Siap Pakai kepada daerah yang wilayahnya terkena bencana, untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPB; dan
g.Selanjutnya, KPA memerintahkan kepada BP untuk memindahbukukan sejumlah dana UP dari rekening BP pada BNPB ke rekening BPP pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga terkait sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Penggunaan Dana Siap Pakai untuk kegiatan dalam keadaan darurat bencana baik yang dilaksanakan oleh BNPB sendiri maupun yang melibatkan BPBD/Kementerian Negara/Lembaga terkait. 2014, No.300 49
a.Dalam rangka penggunaan Dana Siap Pakai oleh BNPB/BPPD/Kementerian Negara/Lembaga terkait PPK pada institusi masing-masing melakukan pembuatan komitmen berupa surat perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan pihak ketiga untuk kegiatan siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan, sesuai dengan yang diatur dalam peraturan Kepala BNPB tentang Dana Siap Pakai;
b.Pembuatan komitmen untuk pengeluaran dalam rangka pemberian bantuan, dan pengeluaran yang bersifat honorarium diwujudkan dalam bentuk penerbitan surat keputusan otorisasi oleh Kepala BNPB/Kepala BPBD/Kepala Satuan Kerja pada Kementerian Negara/Lembaga untuk kegiatan pada masing-masing institusi;
c.Untuk pengeluaran tertentu, karena kondisi kedaruratan tidak dapat dilakukan dengan perjanjian/kontrak/SPK dengan pihak ketiga, dapat berbentuk bukti-bukti pembelian/pembayaran yang disahkan oleh PPK;
d.Dalam rangka penyelesaian tagihan atas penggunaan Dana Siap Pakai baik yang dilaksanakan oleh BNPB sendiri maupun yang melibatkan BPBD/Kementerian Negara/Lembaga terkait, PPK wajib melakukan pengujian berdasarkan hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.Untuk melaksanakan pengujian tagihan dimaksud, KPA/Kepala BPBD/Kepala Satker pada Kementerian Negara/Lembaga dapat mengangkat Petugas Verifikator yang memahami administrasi Keuangan Negara;
f.Apabila dari hasil pengujian ternyata memenuhi syarat, PPK BNPB/BPBD/Satker Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPBy) kepada BP/BPP pada institusi masing-masing dengan melampirkan: 1) Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan 2) nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK.
g.BP/BPP melakukan penelitian/pengujian atas kelengkapan kebenaran perhitungan dokumen tagihan yang terlampir pada SPBy, dan ketersediaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.Apabila dari hasil penelitian/pengujian ternyata memenuhi syarat, BP/BPP melakukan pembayaran menggunakan UP/TUP yang dikelolanya serta melakukan pemungutan/pemotongan pajak/bukan 300, No.300 50 pajak atas tagihan atas SPBy yang diajukan, dan menyetorkan ke Kas Negara;
i.Pembayaran UP/TUP tidak dibatasi besaran jumlahnya untuk satu penerima/penyedia barang dan/atau jasa. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau giral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dari hasil pengujian dan penelitian dokumen dimaksud ternyata tidak memenuhi syarat, maka BP/BPP pada institusi masing-masing harus menolak dan mengembalikan SPBy dimaksud kepada PPK untuk dilengkapi/diperbaiki;
j.BPP pada BPBD/Satker Kementerian Negara/Lembaga terkait menyampaikan SPBy beserta lampirannya kepada BP BNPB;
k.BP BNPB selanjutnya menyampaikan SPBy beserta lampirannya dimaksud kepada PPK Dana Siap Pakai pada Deputi Penanganan Darurat BNPB sebagai bahan penyusunan SPP GUP/GUP Nihil;
l.Dalam hal pembayaran yang dilakukan BP/BPP pada BNPB/BPBD/Kementerian Negara/Lembaga terkait merupakan uang muka kerja, SPBy harus dilampiri dokumen sebagai berikut: 1) Rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; 2) Rincian kebutuhan dana; dan 3) Surat pernyataan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja dari penerima uang muka kerja (pelaksana kegiatan).
m.Pelaksana kegiatan selaku penerima uang muka kerja harus mempertanggungjawabkan uang muka kerja sesuai dengan batas waktu yang disebutkan dalam surat pernyataan, atau selambat- lambatnya lima hari kerja sejak diterima uang muka, berupa: 1) Surat Keputusan Otorisasi yang ditandatangani oleh Kepala BNPB/BPBD/Satker Kementerian Negara/Lembaga. 2) Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK serta faktur pajak dan SSP; dan 3) Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK.
n.Atas dasar pertanggungjawaban dimaksud, BP/BPP melakukan pengujian dan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran bukti- bukti pengeluaran yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan.
o.Apabila dari hasil pengujian dan penelitian pertanggungjawaban dimaksud memenuhi syarat, selanjutnya BP/BPP menggabungkan seluruh bukti-bukti pengeluaran dimaksud dengan kuitansi/dokumen pemberian uang muka sebagai tanda telah 2014, No.300 51 dipertanggungjawabkan, dilengkapi dengan: 1) Copy bukti/kuitansi pengembalian sisa uang muka yang ditandatangani oleh BP/BPP, dalam hal uang muka yang diberikan lebih besar daripada bukti-bukti pengeluaran yang dipertanggungjawabkan. 2) Asli bukti/kuitansi pembayaran kekurangan uang muka yang ditandatangani oleh Pelaksana Kegiatan, dalam hal uang muka yang diberikan lebih kecil daripada bukti-bukti pengeluaran yang dipertanggungjawabkan.
p.Dalam hal sampai batas waktu yang diperjanjikan, penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran sebagai pertanggungjawaban, BP/BPP menyampaikan permintaan tertulis agar Pelaksana Kegiatan/penerima uang muka segera mempertanggungjawabkan uang muka yang diterimanya. Tembusan permintaan tertulis dimaksud disampaikan kepada PPK BNPB/BPBD/Kementerian Negara/Lembaga terkait;
q.Tata cara pengujian tagihan dan penerbitan SPBy oleh PPK BNPB/BPBD/Kementerian Negara/Lembaga terkait, serta pengujian dan penelitian SPBy dan lampirannya oleh BP/BPP BNPB/BPBD/Kementerian Negara/Lembaga terkait mempedomani Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, dan ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya. Selanjutnya pertanggungjawaban penggunaan Dana Siap Pakai pada BPP BPBD/Kementerian Negara/Lembaga terkait dipertanggungjawabkan kepada BP setiap bulan, terhitung uang persediaan tersebut diterima sampai dengan setelah berakhirnya penetapan status keadaan darurat bencana, berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan melampirkan Buku Kas Umum (BKU), Buku-buku Pembantu, rekening koran, disertai bukti asli pendukung pembayaran hak tagih dan bukti pemotongan dan penyetoran perpajakan. Berdasarkan LPJ BPP BPBD/Kementerian Negara/Lembaga terkait, setiap bulannya BP BNPB menyusun SPP-GUP/GUP Nihil. Pertanggungjawaban Dana Siap Pakai akhir tahun anggaran dipertanggungjawabkan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Sisa Dana Siap Pakai pada akhir tahun anggaran disetorkan ke Kas Negara. Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat kegiatan penanganan keadaan darurat bencana yang masanya melewati akhir tahun anggaran (dalam arti status darurat bencana belum berakhir), 300, No.300 52 maka sisa dana dimaksud tidak perlu disetor ke Kas Negara. Pertanggungjawaban sisa Dana Siap Pakai dimaksud, menjadi bagian dari pertanggungjawaban Dana Siap Pakai tahun anggaran berikutnya. D. Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana Pada Tahap Pascabencana
1.Pencairan dan Penggunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam Bentuk Swakelola atau Kontraktual yang Dikerjakan oleh BNPB dengan atau Tanpa Melibatkan BPBD. Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN dan APBD untuk kegiatan rehabilitasi dan/atau rekonstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui, dana penanggulangan bencana pada tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan/atau rekonstruksi, serta dilakukan dalam bentuk:
a.swakelola atau kontraktual baik yang dikerjakan sendiri maupun melibatkan BPBD;
b.Pemberian bantuan langsung kepada masyarakat/kelompok masyarakat;
c.Pemberian bantuan kepada pemerintah daerah yang terkena bencana berupa dana bantuan sosial berpola hibah. Kebijakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dilaksanakan sendiri oleh BNPB atau melibatkan BPBD diputuskan oleh Kepala BNPB antara lain dengan mempertimbangkan rentang kendali manajemen, ketersediaan sumber daya, cakupan dan luas wilayah terdampak, serta kapasitas Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang terkena bencana. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan/atau rekonstruksi untuk sektor permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor, dapat dilakukan baik secara swakelola maupun kontraktual sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 1) Pencairan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam Bentuk Swakelola atau Kontraktual yang Dikerjakan Sendiri oleh BNPB.
a.Dalam rangka mengelola pembiayaan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dikerjakan sendiri oleh BNPB, KPA BNPB menunjuk PPK pada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan PPSPM Sekretariat Utama 2014, No.300 53 BNPB sebagai pejabat perbendaharaan yang bertangggung jawab terhadap pencairan, penggunaan, dan penyaluran dana yang telah dialokasikan dalam DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker.
b.KPA atas nama PA juga menunjuk BP Sekretariat Utama, dan BPP pada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
c.Pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan/atau rekonstruksi pascabencana yang dikerjakan sendiri oleh BNPB baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun kontraktual disediakan dalam bentuk Uang Persediaan (UP) kepada Bendahara Pengeluaran (BP) BNPB.
d.UP Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi disimpan dalam rekening yang terpisah dari UP yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan rutin Satker BNPB, dan UP untuk kegiatan Dana Siap Pakai.
e.Untuk itu, PPK pada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB mengajukan kebutuhan UP kepada KPA, baik untuk pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dikerjakan sendiri oleh BNPB, maupun yang melibatkan BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota.
f.KPA memerintahkan kepada BP untuk mengajukan permintaan UP sesuai dengan persetujuan yang diberikan kepada PPK pada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BNPB.
g.UP dapat diajukan maksimal sebesar 50% dari anggaran dalam DIPA yang dialokasikan untuk kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual.
h.Atas dasar permohonan UP dimaksud, PPK pada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BNPB melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan, antara lain kelengkapan dokumen, dan kebenaran perhitungan UP yang diajukan.
i.Apabila dari hasil pengujian terhadap permohonan UP yang diajukan BP BNPB telah memenuhi syarat, maka PPK pada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BNPB menerbitkan SPP-UP untuk pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dikerjakan sendiri oleh BNPB, dan selanjutnya disampaikan kepada PPSPM BNPB.
j.SPP-UP dimaksud dilengkapi dengan perhitungan besaran kebutuhan dana sesuai dengan pengajuan dari BP.
k.PPSPM BNPB melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-UP yang diajukan sesuai dengan ketentuan, antara lain meliputi 300, No.300 54 kelengkapan dokumen, kesesuaian penanda tangan SPP-UP dengan spesimen tanda tangan PPK, kebenaran pengisian format SPP-UP, kesesuaian kode BAS, dan ketersediaan pagu pada DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker.
l.Apabila dari hasil pemeriksaan dan pengujian SPP-UP beserta dokumen pendukungnya memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan, dan menandatangani SPM-UP untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dikerjakan sendiri oleh BNPB, dan menyampaikannya kepada KPPN Jakarta, yang cukup dilampiri dengan ADK SPM-UP.
m.Seluruh dokumen sebagai dasar pemeriksaan, pengujian, dan penerbitan SPM-UP disimpan oleh PPSPM untuk menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal.
n.Berdasarkan SPM-UP tersebut, KPPN Jakarta melakukan pengujian dan penerbitan SP2D, serta mentransfer dana UP ke rekening BP pada bank yang ditunjuk.
o.Apabila dipandang perlu, BP dapat mendistribusikan dana UP dimaksud kepada para BPP pada Deputi yang diserahi tugas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dikerjakan sendiri oleh BNPB.
p.Dalam hal UP tidak mencukupi, BP BNPB dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Permintaan TUP dilengkapi dengan rincian pekerjaan dan perhitungan besaran kebutuhan dana.
q.Bendahara Pengeluaran yang telah menerima Tambahan UP untuk kebutuhan 1 (satu) atau beberapa BPP, dapat menerima Tambahan UP lagi untuk 1 (satu) atau beberapa BPP yang lainnya.
r.Tata cara penyusunan, pengujian dan penelitian dokumen, serta penerbitan, dan pengajuan SPP/SPM-UP dan SPP/SPM- TUP untuk pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan/atau rekonstruksi yang pelaksanaannya dikerjakan sendiri oleh BNPB, mempedomani Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, dan ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya. 2) Pencairan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam Bentuk Swakelola atau Kontraktual yang Melibatkan BPBD.
a.Dalam rangka mengelola pembiayaan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang melibatkan BPBD, KPA BNPB mengangkat PPK, dan BPP atas usul Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai pejabat perbendaharaan 2014, No.300 55 yang bertangggung jawab terhadap penggunaan dana yang dikelolanya;
b.Gubernur, Bupati/Walikota dapat mengangkat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) yang secara bersama-sama dengan PPK BPBD melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di sektor yang menjadi kompetensi SKPD-nya;
c.Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota mengangkat Petugas Verifikator yang membantu PPK dalam memeriksa dan menguji tagihan yang diajukan oleh pelaksana kegiatan dan/atau pihak ketiga;
d.Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota atas nama KPA membuka rekening pada Bank Pemerintah setempat atas nama “BPP Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi”;
e.Pembukaan rekening pengeluaran atas nama BPP dimaksud, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja, antara lain harus mendapat persetujuan Kepala KPPN (selaku Kuasa BUN) yang berkedudukan dalam wilayah pembayaran setempat;
f.Pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang melibatkan BPBD baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun kontraktual disediakan dalam bentuk UP pada BPP BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota yang terkena bencana;
g.Untuk itu, PPK pada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB mengajukan kebutuhan UP kepada KPA, untuk pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang melibatkan BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota;
h.Selanjutnya, KPA memerintahkan kepada BP untuk memindahbukukan UP dari rekening BP ke rekening BPP BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota maksimal sebesar 50% dari alokasi anggaran yang ditetapkan Kepala BNPB untuk provinsi, kabupaten/kota yang terkena bencana;
i.Dalam hal UP tidak mencukupi, BPP BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada BP BNPB melalui Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB. Permintaan TUP dilengkapi dengan rincian pekerjaan dan perhitungan besaran kebutuhan dana secara riil;
j.Pemberian TUP kepada BPP harus tetap memperhatikan kebutuhan dana yang telah disetujui Kepala BNPB sebelumnya; 300, No.300 56
k.Tambahan UP berikutnya dapat diberikan setelah Tambahan UP yang diterima sebelumnya telah dipertanggungjawabkan;
l.Tatacara penyusunan, pengujian dan penelitian dokumen, serta penerbitan, dan pengajuan SPP/SPM-UP dan SPP/SPM- TUP untuk pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan/atau rekonstruksi yang pelaksanaannya melibatkan BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota mempedomani Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, dan ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya. 3) Penggunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam Bentuk Swakelola atau Kontraktual Baik yang Dikerjakan Sendiri Maupun yang Melibatkan BPBD.
a.Dalam rangka penggunaan dana untuk kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual, PPK Kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BNPB/PPK pada BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota melakukan pembuatan komitmen, yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian kontrak/SPK dengan pihak lain;
b.Pembuatan komitmen untuk pengeluaran dalam rangka pemberian bantuan/hibah, serta pengeluaran yang bersifat honorarium dan sejenisnya diwujudkan dalam bentuk penerbitan surat keputusan otorisasi oleh Kepala BNPB atau pejabat yang diberi kewenangan untuk kegiatan yang dilakukan sendiri oleh BNPB, dan Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang melibatkan BPBD;
c.Dalam rangka penyelesaian tagihan baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun kontraktual, PPK wajib melakukan pengujian berdasarkan hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.Untuk melaksanakan pengujian tagihan dimaksud, KPA/Kepala BPBD dapat mengangkat Petugas Verifikator yang memahami administrasi keuangan Negara;
e.Apabila dari hasil pengujian ternyata memenuhi syarat, PPK BNPB/PPK BPBD menerbitkan dan menandatangani SPBy (sesuai dengan contoh formulir 16) kepada BP/BPP dengan melampirkan: