Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2014
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.325 2
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.325 3
Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi seluruh pegawai dalam penyusutan dan penyelamatan arsip yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan pokok Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang meliputi pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta logistik dan peralatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Bentuk dan susunan Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.325 5 kolom nomor, jenis/series arsip, retensi minimal dan keterangan yang berisi pernyataan musnah dan permanen.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…