menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan 2 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4.Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 139) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 4);
5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
7.Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 872) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 934);
8.Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 676); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 872) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 934) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 3 Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2026 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, Œ AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж 4 LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK JABATAN FUNGSIONAL No Nama Jabatan Kelas Jabatan
1.Analis Anggaran 1.1. Analis Anggaran Ahli Pertama 8 1.2. Analis Anggaran Ahli Muda 10 1.3. Analis Anggaran Ahli Madya 12
2.Analis Hukum 2.1. Analis Hukum Ahli Pertama 8 2.2. Analis Hukum Ahli Muda 9 2.3. Analis Hukum Ahli Madya 11
3.Analis Kebijakan 3.1. Analis Kebijakan Ahli Pertama 8 3.2. Analis Kebijakan Ahli Muda 10 3.3. Analis Kebijakan Ahli Madya 12
4.Pranata Keuangan APBN 4.1. Pranata Keuangan APBN Terampil 7 4.2. Pranata Keuangan APBN Mahir 8 4.3. Pranata Keuangan APBN Penyelia 9
5.Analis Pengelolaan Keuangan APBN 5.1. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama 8 5.2. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda 10 5.3. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya 12
6.Pranata SDM Aparatur 6.1. Pranata SDM Aparatur Terampil 6 6.2. Pranata SDM Aparatur Mahir 7 6.3. Pranata SDM Aparatur Penyelia 8
7.Analis SDM Aparatur 7.1. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama 8 7.2. Analis SDM Aparatur Ahli Muda 10 7.3. Analis SDM Aparatur Ahli Madya 12
8.Asesor SDM Aparatur 8.1. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama 8 8.2. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda 10 8.3. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya 12 8.4. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama 14
9.Apoteker 9.1. Apoteker Ahli Pertama 8 9.2. Apoteker Ahli Muda 9 9.3. Apoteker Ahli Madya 11
10.Asisten Apoteker 5 10.1. Asisten Apoteker Terampil 6 10.2. Asisten Apoteker Mahir 7 10.3. Asisten Apoteker Penyelia 8
11.Penata Penerbitan Ilmiah 11.1. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama 8 11.2. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda 9 11.3. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya 11
12.Penerjemah 12.1. Penerjemah Ahli Pertama 8 12.2. Penerjemah Ahli Muda 9 12.3. Penerjemah Ahli Madya 11
13.Penata Laksana Barang 13.1. Penata Laksana Barang Terampil 7 13.2. Penata Laksana Barang Mahir 8 13.3. Penata Laksana Barang Penyelia 9
14.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 14.1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama 8 14.2. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda 10 14.3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya 12
15.Pengembang Teknologi Pembelajaran 15.1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama 8 15.2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda 10 15.3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya 12 15.4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama 14
16.Terapis Gigi dan Mulut 16.1. Terapis Gigi dan Mulut Terampil 6 16.2. Terapis Gigi dan Mulut Mahir 7 16.3. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia 8
17.Peneliti 17.1. Peneliti Ahli Pertama 8 17.2. Peneliti Ahli Muda 9 17.3. Peneliti Ahli Madya 12 17.4. Peneliti Ahli Utama 14
18.Arsiparis Terampil 18.1. Arsiparis Terampil 6 18.2. Arsiparis Mahir 7 18.3. Arsiparis penyelia 8
19.Arsiparis Ahli 19.1. Arsiparis Ahli Pertama 8 19.2. Arsiparis Ahli Muda 9 19.3. Arsiparis Ahli Madya 11 19.4. Arsiparis Ahli Utama 13
20.Auditor Terampil 20.1. Auditor Terampil 6 20.2. Auditor Mahir 7 20.3. Auditor Penyelia 9 6
21.Auditor Ahli 21.1. Auditor Ahli Pertama 8 21.2. Auditor Ahli Muda 10 21.3. Auditor Ahli Madya 12 21.4. Auditor Ahli Utama 14
22.Dokter 22.1. Dokter Ahli Pertama 9 22.2. Dokter Ahli Muda 10 22.3. Dokter Ahli Madya 12 22.4. Dokter Ahli Utama 14
23.Dokter Gigi 23.1. Dokter Gigi Ahli Pertama 9 23.2. Dokter Gigi Ahli Muda 10 23.3. Dokter Gigi Ahli Madya 12 23.4. Dokter Gigi Ahli Utama 14
24.Dosen 24.1. Asisten Ahli 9 24.2. Lektor 11 24.3. Lektor Kepala 13 24.4. Guru Besar 15
25.Perancang Peraturan Perundang-Undangan 25.1. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama 8 25.2. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda 9 25.3. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya 11
26.Penyuluh Hukum 26.1. Penyuluh Hukum Ahli Pertama 8 26.2. Penyuluh Hukum Ahli Muda 9 26.3. Penyuluh Hukum Ahli Madya 11 26.4. Penyuluh Hukum Ahli Utama 13
27.Perawat Terampil 27.1. Perawat Terampil 6 27.2. Perawat Mahir 7 27.3. Perawat Penyelia 8
28.Perawat Ahli 28.1. Perawat Ahli Pertama 8 28.2. Perawat Ahli Muda 9 28.3. Perawat Ahli Madya 11
29.Perencana 29.1. Perencana Ahli Pertama 8 29.2. Perencana Ahli Muda 10 29.3. Perencana Ahli Madya 12
30.Pranata Hubungan Masyarakat Terampil 30.1. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil 6 30.2. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 30.3. Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia 8
31.Pranata Hubungan Masyarakat Ahli 31.1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama 8 31.2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda 9 7 31.3. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya 11
32.Pustakawan Terampil 32.1. Pustakawan Terampil 6 32.2. Pustakawan Mahir 7 32.3. Pustakawan Penyelia 8
33.Pustakawan Ahli 33.1. Pustakawan Ahli Pertama 8 33.2. Pustakawan Ahli Muda 9 33.3. Pustakawan Ahli Madya 11 33.4. Pustakawan Ahli Utama 13
34.Pranata Komputer Terampil 34.1. Pranata Komputer Terampil 6 34.2. Pranata Komputer Mahir 7 34.3. Pranata Komputer Penyelia 8
35.Pranata Komputer Ahli 35.1. Pranata Komputer Ahli Pertama 8 35.2. Pranata Komputer Ahli Muda 9 35.3. Pranata Komputer Ahli Madya 11 35.4. Pranata Komputer Ahli Utama 13
36.Asisten Statistisi 36.1. Asisten Statistisi Terampil 6 36.2. Asisten Statistisi Mahir 7 36.3. Asisten Statistisi Penyelia 8
37.Statistisi Ahli 37.1. Statistisi Ahli Pertama 8 37.2. Statistisi Ahli Muda 9 37.3. Statistisi Ahli Madya 11 37.4. Statistisi Ahli Utama 13
38.Widyaiswara 38.1. Widyaiswara Ahli Pertama 8 38.2. Widyaiswara Ahli Muda 10 38.3. Widyaiswara Ahli Madya 12 38.4. Widyaiswara Ahli Utama 14
39.Perekam Medis Terampil 39.1. Perekam Medis Terampil 6 39.2. Perekam Medis Mahir 7 39.3. Perekam Medis Penyelia 8
40.Perekam Medis Ahli 40.1. Perekam Medis Ahli Pertama 8 40.2. Perekam Medis Ahli Muda 9
41.Bidan Terampil 41.1. Bidan Terampil 6 41.2. Bidan Mahir 7 41.3. Bidan Penyelia 8 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd. AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI