Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2013
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: ... MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL TENTANG PENCABUTAN PEDOMAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL (PBSN) 1002-1999 KRITERIA AUDITOR AKREDITASI LSSHACCP
Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002- 1999 : Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini di tetapkan, Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN- I/HK.81/ 12/ 1999 tentang Penetapan 4 (empat) Pedoman Badan Standardisasi Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30~<l.anuari ·· 2013 _·~ BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta Pad a tanggal \ t€ t.r<vo 6 L-i.> 1 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN : ISASI NASIONAL, . BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN20 11 3~ NOMOR l&~
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)