Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2012
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, kecuali untuk ketentuan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kebijakan pemaketan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah ataupun Satuan Kerja harus berpihak kepada Pengusaha Lokal.
Dalam penyusunan rencana kegiatan, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran:
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya, tidak diperbolehkan untuk:
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Pengadaan Barang/Jasa. Pasal ....
Untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah dan instansi terkait wajib melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia orang asli Papua dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, berlaku dalam kurun waktu dilaksanakannya percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 198 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bistok Simbolon
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)