Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2013
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: ... MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL TENTANG PENCABUTAN PEDOMAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL (PBSN) 1003-1999 KRITERIA AUDITOR SERTIFIKASI LSSHACCP
Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1003- 1999 : Kriteria Auditor Sertifikasi LSSHACCP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini di tetapkan, Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN- I/HK.81/ 12/ 1999 tentang Penetapan 4 (empat) Pedoman Badan Standardisasi Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Janua-ri '2013 .·~- KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, Diundangkan di Jakarta Pada tanggal \ :te?~ · !.C- <i Clo13 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2on : NOMOR \85
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)