Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2013
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Memuat teks peraturan…
Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dipandang perlu mengatur Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional;
menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Keprotokolan Badan Standardisasi Nasional;
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk:
BAB III
BAB IV
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi intemasional, Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan Tata Tempat. Pasal 7. ... O:\SK-SK\20l3\Msman Protolcoler\diaft pedoamn pro(okaler.doe BSK> BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Tata Tempat bagi Pejabat BSN yang menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi baik yang diadakan di Pusat atau di Daerah ditentukan sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang