DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2010

Nomor
9
Tahun
2010
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
76

Ringkasan

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan yang diberlakukan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu. ni diatur mengenai penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang dilaksanakan sesuai dengan Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan baik dalam upacara bendera maupun bukan upacara bendara. Penyelenggara Acara Kenegaraan dilaksanakan oleh Panitia Negara yang diketuai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara.

Isi peraturan

Teks76PDFHirarki

Memuat teks peraturan…