Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang proses pembentukannya melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
3.Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
4.Undang-Undang yang selanjut disingkat UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan persetujuan bersama Presiden.
5.Peraturan Pemerintah yang selanjutnya disingkat PP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang- Undang sebagaimana mestinya.
6.Peraturan Presiden yang selanjutnya disebut Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7.Peraturan Polri yang selanjutnya disebut Perpol adalah Peraturan Kepolisian yang ditetapkan oleh Kapolri berdasarkan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau sesuai kewenangan yang berlaku universal mengikat secara internal dan eksternal.
8.Peraturan Kapolri yang selanjutnya disebut Perkap adalah Peraturan Kepolisian yang ditetapkan oleh Kapolri dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja kepolisian yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
9.Divisi Hukum Polri yang selanjutnya disebut Divkum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang hukum pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
10.Kepala Divkum Polri yang selanjutnya disebut Kadivkum Polri adalah unsur pimpinan pada Divkum Polri yang bertugas memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan fungsi satuan-satuan organisasi dalam lingkungan Divkum Polri, membina fungsi hukum pada seluruh jajaran Polri, memberikan saran pertimbangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolri.
11.Sekretariat Umum Polri yang selanjutnya disebut Setum Polri adalah unsur pelayanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
12.Kepala Setum Polri yang selanjutnya disebut Kasetum Polri adalah unsur pimpinan pada Setum Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugas sehari- hari berada di bawah kendali Wakapolri.
13.Sekretariat Umum Polda yang selanjutnya disebut Setum Polda adalah unsur pelayan dalam bidang kesekretariatan dan administrasi umum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
14.Kasetum Polda yang selanjutnya disebut Kasetum Polda adalah unsur pimpinan pada Setum Polda yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari- hari berada di bawah kendali Wakapolda.
15.Satuan Fungsi yang selanjutnya disebut Satfung adalah bagian dari suatu unit organisasi yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
16.Kepala Satfung yang selanjutnya disebut Kasatfung adalah pimpinan Satfung pada unit organisasi Polri.
17.Peraturan Kasatfung yang selanjutnya disebut Perkasatfung adalah Peraturan Kepolisian yang dibuat oleh kepala satuan pembina fungsi kepolisian.
18.Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah daerah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
19.Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
20.Peraturan Kapolda yang selanjutnya disebut Perkapolda adalah Peraturan Kepolisian yang dibuat oleh Kapolda.
21.Bidang Hukum yang selanjutnya disebut Bidkum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hukum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
22.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan.
23.Verifikasi adalah penyelarasan dan penyerasian rancangan Peraturan Kasatfung dan Peraturan Kapolda dengan peraturan perundang-undangan dan sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu.
24.Sinkronisasi adalah penyelarasan dan penyerasian rancangan peraturan di lingkungan Polri dengan peraturan perundang-undangan dan yang sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu.
25.Harmonisasi adalah proses pengharmonisasian draf rancangan Peraturan di lingkungan Polri agar sesuai, selaras dengan aturan-aturan pembuatannya.
26.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana anggaran pendapatan dan belanja negara.
27.Pemrakarsa adalah Satfung yang memprakarsai pembuatan Peraturan Kepolisian sesuai tugas pokok dan fungsinya.
28.Program Legislasi Polri selanjutnya disebut Prolegpol adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan di lingkungan Polri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.