Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Kepala Kepolisian ini mengatur mengenai Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penerbitan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri dilaksanakan terhadap Ranmor Dinas Polri yang terdiri atas: a. Ranmor Polri; b. Ranmor pinjam pakai; dan c. Ranmor sewa.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…