DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Peraturan Kepala Kepolisian ini mengatur mengenai Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penerbitan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri dilaksanakan terhadap Ranmor Dinas Polri yang terdiri atas: a. Ranmor Polri; b. Ranmor pinjam pakai; dan c. Ranmor sewa.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…