Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.Manajemen Talenta Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat MTP adalah proses pengelolaan Talenta Polri meliputi tahap analisis kebutuhan talenta, identifikasi, penetapan, pengembangan, pengisian jabatan target, evaluasi, dan pengakhiran talenta.
2.Talenta Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Polri dan PNS Polri yang memenuhi syarat tertentu yang ditentukan untuk masuk dalam Kelompok Talenta Polri.
3.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
4.Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
5.Markas Besar Polri yang selanjutnya disebut Mabes Polri adalah kesatuan organisasi Polri pada tingkat pusat.
6.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan pengguna anggaran/barang di lingkungan Polri.
7.Satuan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Satwil adalah satuan kerja yang ada di kewilayahan.
8.Staf Sumber Daya Manusia Polri yang selanjutnya disingkat SSDM Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sumber daya manusia pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
9.Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen sumber daya manusia Polri yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan dan usia.
10.Jabatan Target adalah jabatan struktural atau jabatan fungsional yang akan diisi oleh Talenta Polri.
11.Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang perlu dimiliki oleh setiap anggota Polri dan PNS Polri agar dapat melaksanakan tugas secara efektif.
12.Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan anggota Polri dan PNS Polri berdasarkan tingkatan kompetensi dan kinerja.
13.Kelompok Talenta Polri adalah para talenta yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) pada Kotak Manajemen Talenta yang disiapkan untuk menduduki jabatan target di lingkungan Polri.
14.Mentoring adalah kegiatan pendampingan kepada Talenta Polri dalam mengembangkan kompetensi tertentu untuk mencapai target pengembangan individu yang telah ditentukan.
15.Mentor adalah atasan langsung Talenta Polri yang bertugas melakukan pendampingan terhadap Talenta Polri.
16.Catatan Personel adalah data/dokumen anggota Polri dan PNS Polri yang berisikan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana sebagai bahan keterangan guna pertimbangan pembinaan sumber daya manusia Polri.