Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Ringkasan
Perka Polri ini mengatur mengenai Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap pejabat Polri wajib mengangkat sumpah atau janji sesuai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…