DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011

Nomor
20
Tahun
2011
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Perka Polri ini mengatur mengenai Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap pejabat Polri wajib mengangkat sumpah atau janji sesuai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…