Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan www.peraturan.go.id 2018, No.381 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG HUBUNGAN TATA CARA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
HTCK Polri bertujuan:
HTCK Polri dilaksanakan dengan prinsip:
Susunan organisasi tingkat Markas Besar Polri:
BAB II
HTCK Kapolri dengan Wakil Kapolri bersifat vertikal, meliputi:
HTCK Kapolda dengan Wakil Kapolda bersifat vertikal:
HTCK antar unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan bersifat horizontal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam:
Membuka PDF…