1.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negeri.
2.Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3.Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri yang selanjutnya disebut Lemdiklat Polri adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan serta pelatihan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
4.Kepala Lemdiklat Polri yang selanjutnya disebut Kelemdiklat Polri adalah pimpinan Lemdiklat Polri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
5.Akademi Kepolisian yang selanjutnya disebut Akpol adalah unsur pelaksana utama yang berkedudukan di bawah Lemdiklat Polri, bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi.
6.Statuta Akpol adalah peraturan dasar sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Akpol.
7.Gubernur Akpol adalah pimpinan Akpol dan penanggung jawab penyelenggara pendidikan pembentukan perwira Polri tingkat akademi serta bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri.
8.Senat Akademik Akpol adalah organ Akpol yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
9.Dewan Akademi pada Akpol yang selanjutnya disebut Wanak adalah organ Akpol yang bersifat ekstra struktural untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan pada Akpol.
10.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
11.Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Polri.
12.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai Gadik, dosen, pengasuh, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, konselor dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan Polri.
13.Tenaga kependidikan adalah pegawai Negeri pada Polri yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan evaluasi program serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan Polri.
14.Taruna/Taruni yang selanjutnya disebut Taruna adalah calon anggota Polri yang sedang mengikuti pendidikan pembentukan perwira Polri pada Akpol.
15.Pembelajaran adalah proses interaksi antar Taruna, Taruna dengan pendidik dan Taruna dengan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
16.Pengajaran adalah proses kegiatan antara Taruna dengan dosen dan sumber belajar dalam bentuk ceramah, diskusi, simulasi dan cara lain dengan tatap muka atau jarak jauh dengan menggunakan media.
17.Pelatihan adalah suatu upaya atau proses, cara perbuatan, dan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan Taruna dengan metode yang lebih mengutamakan praktik agar mahir atau terbiasa untuk melakukan sesuatu tugas atau pekerjaan.
18.Pengasuhan adalah upaya untuk menanamkan dan mengembangkan pemikiran dan kreativitas dalam rangka mewujudkan kedewasaan Taruna.
19.Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri dari pendidik dan Taruna.
20.Pendidikan Vokasi Kepolisian adalah pendidikan bagi Taruna untuk melakukan pekerjaan dengan keahlian terapan kepolisian.
21.Alumni Akpol adalah Taruna yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus dari Akpol.
22.Multidisiplin adalah strategi pembelajaran, pelatihan, pengasuhan yang melibatkan minimal dua disiplin akademik untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu secara bersama-sama.
23.Interdisiplin adalah strategi pembelajaran, pelatihan, pengasuhan yang melibatkan transfer suatu disiplin akademik ke dalam disiplin akademik lainnya untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu sehingga mampu memunculkan metode baru atau disiplin akademik yang baru.